Catatan Adjudikasi Acara Cepat pada Pemilu 2019 di Kota Semarang

Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Ideologi Pancasila mengajarkan untuk adil dan bijaksana, termasuk untuk Pemilu. Spirit tersebut, masuk dalam pelaksanaan pemilu yang diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 menjunjung tinggi kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2) dibingkai dalam perangkat hukum (Pasal 1 ayat 3), pengejewantahan demokrasi dalam bentuk pemilu diatur dalam pasal 22 E ayat 4. Aturan teknis pemilu 2019 diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan didukung dengan PKPU dan Perbawaslu terkait, serta aturan insidentil lainnya.
Hajatan demokrasi – pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak di Indonesia, termasuk Kota Semarang didalamnya, menyisahkan kesan yang menarik  dalam kontek penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Bahwa tukewa Bawaslu sangat konsen terhadap perlindungan hak konstitusional, melalui tahapan pemungutan dan penghitungan (pungut-hitung) pada hari Rabu, 17 April 2019, pukul 07.00 s/d 13.00 WIB, rakyat dan warga Kota Semarang berbondong-bondong menuju TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Pada saat pelaksanaan pungut hitung tersebut, memang banyak terjadi pelanggaran administrasi soal kekurangan logistik. Pengawas pemilu sudah merekomendasikan dan bersama – sama dengan KPU dan jajarannya untuk upaya menyelesaikan.  Kemudian berlanjut rekapitulasi pada tingkat Kecamatan pada tanggal 20 s/d 27 April 2019, pada saat masuk rekap di kelurahan Kembangarum diketemukan ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan (sah, tidak sah, rusak). Panwascam menemukan dugaan kasus tersebut, kemudian merekomendasikan untuk identifikasi secara teliti. Oleh karena tidak bisa menyelesaikan dan memang terjadi ketidaksesuaian suara tersebut, meliputi TPS 6 Kembangarum, dengan jumlah pengguna hak  pemilih untuk DPD sebanyak 258 pemilih, kemudian surat suara yang digunakan sebanyak 218 surat suara, sehingga terjadi kekurangan 40 orang yang tidak mendapatkan surat suara DPD. Hal serupa terjadi pada pemilih untuk DPRD Kota sebanyak 258 pemilih, kemudian surat suara yang digunakan sebanyak 238 surat suara, sehingga terjadi kekurangan 20 orang yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Kota. Identifikasi pemilih yang belum mendapatkan surat suara di TPS 6 mudah, karena petugas KPPS melakukan mencatatan secara detail. Kasus serupa terjadi di TPS 7 Kembangarum, sebanyak 158 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD. Identifikasi pemilih mudah dikenali karena petugas KPPS TPS 07 mencatat dengan detail.

Kemudian Panwascam Semarang Barat menyampaikan laporan hasil pengawasan (A), temuan (B2), bukti dan saksi yang cukup ke Bawaslu Kota Semarang. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Juncto Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan penanganan pelanggaran administrasi adjudikasi acara cepat, model sidang di Bawaslu Kota Semarang, maksimal diputus 2 hari, pelapor Panwascam Semarang barat, terlapor PPK Semarang Barat. Sidang adjudikasi acara cepat di gelar pada hari Selasa, 30 April 2019, sehari penuh, dari pukul 13.00 WIB s/d selesai. Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang melayangkan surat undangan sidang kepada pihak pelapor dan terlapor serta meminta menyiapkan bukti dan saksi. Majelis pemeriksa dipimpin oleh Naya Amin Zaini, S.H., M.H., dan Arief Rahman, S.H., M.H., dibuka dan terbuka untuk umum. hukum acara pertama mendengarkan laporan dari pelapor, mendengarkan jawaban terlapor, menerima bukti tertulis dari pelapor, menerima bukti tertulis dari terlapor, mendengarkan saksi dari pelapor, mendengarkan saksi dari terlapor, kesimpulan dari pelapor dan terlapor, putusan oleh Bawaslu Kota Semarang.
Bawaslu memutus pelanggaran administrasi adjudikasi acara cepat, sebagai berikut : (a). menyatakan temuan Panwascam diterima, (b). menyatakan temuan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti dengan adjudikasi acara cepat, (c).  Menyatakan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh PPK Semarang Barat dan Jajarannya terkait pelayanan pemilih yang tidak mendapatkan Surat Suara DPD dan Surat Suara DPRD Kota Semarang di TPS 6 Kembangarum dan  pemilih yang tidak mendapatkan Surat Suara DPD di TPS 7 Kembangarum untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), (d). Memerintahkan kepada PPK Semarang Barat untuk melakukan usulan kepada KPU Kota Semarang terkait pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 6 Kembangarum sejumlah pemilih 40 orang pemilih yang tidak mendapat surat suara DPD, dan 20 orang pemilih  yang tidak mendapatkan surat suara DPRD tingkatan Kota Semarang, serta TPS 7 Kembangarum sejumlah 158 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD, (e). Memerintahkan PPK Semarang Barat agar mengusulkan kepada KPU Kota Semarang terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan untuk dilaksanakan sebelum rekapitulasi ditingkatan Kota Semarang. Atas putusan adjudikasi acara cepat terkait pelanggaran administrasi kekurangan surat suara tersebut, KPU Kota Semarang menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada hari kamis, 2 Mei 2019, pukul 07.00 s/d 13.00 WIB di TPS 6 dan TPS 7. Pemilih yang tidak mendapatkan surat suara sebagaimana sudah diundang oleh KPU, maka berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya. Setelah selesai PSL, maka hasilnya langsung dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, berlanjut ke jenjang Kota, Provinsi, Pusat. Dengan demikian, selamatlah hak konstitusional warga negara.
Catatan Adjudikasi Acara Cepat pada Pemilu 2019 di Kota Semarang Catatan Adjudikasi Acara Cepat pada Pemilu 2019 di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 20.07 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.