Catatan Adjudikasi Acara Cepat pada Pemilu 2019 di Kota Semarang
Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Ideologi
Pancasila mengajarkan untuk adil dan bijaksana, termasuk untuk Pemilu. Spirit
tersebut, masuk dalam pelaksanaan pemilu yang diatur dalam konstitusi UUD NRI
1945 menjunjung tinggi kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2) dibingkai dalam
perangkat hukum (Pasal 1 ayat 3), pengejewantahan demokrasi dalam bentuk pemilu
diatur dalam pasal 22 E ayat 4. Aturan teknis pemilu 2019 diatur dalam UU No.7
Tahun 2017 dan didukung dengan PKPU dan Perbawaslu terkait, serta aturan
insidentil lainnya.
Hajatan
demokrasi – pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak di Indonesia, termasuk Kota
Semarang didalamnya, menyisahkan kesan yang menarik dalam kontek penegakan hukum dan perlindungan hak
konstitusional warga negara. Bahwa tukewa Bawaslu sangat konsen terhadap
perlindungan hak konstitusional, melalui tahapan pemungutan dan penghitungan
(pungut-hitung) pada hari Rabu, 17 April 2019, pukul 07.00 s/d 13.00 WIB,
rakyat dan warga Kota Semarang berbondong-bondong menuju TPS untuk menggunakan
hak pilihnya. Pada saat pelaksanaan pungut hitung tersebut, memang banyak
terjadi pelanggaran administrasi soal kekurangan logistik. Pengawas pemilu
sudah merekomendasikan dan bersama – sama dengan KPU dan jajarannya untuk upaya
menyelesaikan. Kemudian
berlanjut rekapitulasi pada tingkat Kecamatan pada tanggal 20 s/d 27 April
2019, pada saat masuk rekap di kelurahan Kembangarum diketemukan ketidaksesuaian
antara jumlah pengguna hak pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan (sah,
tidak sah, rusak). Panwascam menemukan dugaan kasus tersebut, kemudian
merekomendasikan untuk identifikasi secara teliti. Oleh karena tidak bisa
menyelesaikan dan memang terjadi ketidaksesuaian suara tersebut, meliputi TPS 6
Kembangarum, dengan jumlah pengguna hak
pemilih untuk DPD sebanyak 258 pemilih, kemudian surat suara yang
digunakan sebanyak 218 surat suara, sehingga terjadi kekurangan 40 orang yang
tidak mendapatkan surat suara DPD. Hal serupa terjadi pada pemilih untuk DPRD
Kota sebanyak 258 pemilih, kemudian surat suara yang digunakan sebanyak 238
surat suara, sehingga terjadi kekurangan 20 orang yang tidak mendapatkan surat
suara DPRD Kota. Identifikasi pemilih yang belum mendapatkan surat suara di TPS
6 mudah, karena petugas KPPS melakukan mencatatan secara detail. Kasus serupa
terjadi di TPS 7 Kembangarum, sebanyak 158 pemilih yang tidak mendapatkan surat
suara DPD. Identifikasi pemilih mudah dikenali karena petugas KPPS TPS 07
mencatat dengan detail.
Kemudian
Panwascam Semarang Barat menyampaikan laporan hasil pengawasan (A), temuan
(B2), bukti dan saksi yang cukup ke Bawaslu Kota Semarang. Berdasarkan UU No.7
Tahun 2017 Juncto Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 bahwa kasus tersebut diselesaikan
dengan penanganan pelanggaran administrasi adjudikasi acara cepat, model sidang
di Bawaslu Kota Semarang, maksimal diputus 2 hari, pelapor Panwascam Semarang
barat, terlapor PPK Semarang Barat. Sidang adjudikasi acara cepat di gelar pada
hari Selasa, 30 April 2019, sehari penuh, dari pukul 13.00 WIB s/d selesai.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang melayangkan surat undangan sidang kepada
pihak pelapor dan terlapor serta meminta menyiapkan bukti dan saksi. Majelis
pemeriksa dipimpin oleh Naya Amin Zaini, S.H., M.H., dan Arief Rahman, S.H.,
M.H., dibuka dan terbuka untuk umum. hukum acara pertama mendengarkan laporan
dari pelapor, mendengarkan jawaban terlapor, menerima bukti tertulis dari
pelapor, menerima bukti tertulis dari terlapor, mendengarkan saksi dari
pelapor, mendengarkan saksi dari terlapor, kesimpulan dari pelapor dan
terlapor, putusan oleh Bawaslu Kota Semarang.
Bawaslu memutus
pelanggaran administrasi adjudikasi acara cepat, sebagai berikut : (a).
menyatakan temuan Panwascam diterima, (b). menyatakan temuan pelanggaran administrasi
dapat ditindaklanjuti dengan adjudikasi acara cepat, (c). Menyatakan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh PPK Semarang
Barat dan Jajarannya terkait pelayanan pemilih yang tidak mendapatkan Surat
Suara DPD dan Surat Suara DPRD Kota Semarang di TPS 6 Kembangarum dan pemilih yang tidak mendapatkan Surat Suara
DPD di TPS 7 Kembangarum untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), (d). Memerintahkan
kepada PPK Semarang Barat untuk melakukan usulan kepada KPU Kota Semarang
terkait pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 6 Kembangarum
sejumlah pemilih 40 orang pemilih yang tidak mendapat surat suara DPD, dan 20
orang pemilih yang tidak mendapatkan
surat suara DPRD tingkatan Kota Semarang, serta TPS 7 Kembangarum sejumlah 158
orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD, (e). Memerintahkan PPK
Semarang Barat agar mengusulkan kepada KPU Kota Semarang terkait pelaksanaan
Pemungutan Suara Lanjutan untuk dilaksanakan sebelum rekapitulasi ditingkatan
Kota Semarang. Atas putusan adjudikasi acara cepat terkait
pelanggaran administrasi kekurangan surat suara tersebut, KPU Kota Semarang
menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada hari kamis, 2 Mei 2019,
pukul 07.00 s/d 13.00 WIB di TPS 6 dan TPS 7. Pemilih yang tidak mendapatkan
surat suara sebagaimana sudah diundang oleh KPU, maka berdatangan untuk
menggunakan hak pilihnya. Setelah selesai PSL, maka hasilnya langsung dilakukan
rekapitulasi di tingkat kecamatan, berlanjut ke jenjang Kota, Provinsi, Pusat.
Dengan demikian, selamatlah hak konstitusional warga negara.
Catatan Adjudikasi Acara Cepat pada Pemilu 2019 di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
20.07
Rating:
Tidak ada komentar: