Catatan Identifikasi Pelaku Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang


Data penanganan pelanggaran selama Pemilu 2019, dengan total penanganan sebanyak 45 pelanggaran, terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 29 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus, pelanggaran etik sebanyak 1 kasus.
Bawaslu berdasarkan tugas dan kewenangannya dapat menangani pelanggaran – pelanggaran yang terjadi. Penanganan kasus pelanggaran yang berasal dari laporan dan temuan yang didugakan kepada pihak – pihak melanggara peraturan yang berlaku. Pihak – pihak yang didugakan tersebut dinamakan sebagai pelaku dalam pelanggaran.
Dalam identifikasi pelaku yang melakukan pelanggaran sebagai berikut : (a). caleg DPR RI sebanyak 3 orang (7 %), (b). Calon DPD RI sebanyak 1 orang (2 %), (c). Caleg DPRD Provinsi sebanyak 1 orang (2 %), (d). caleg DPRD Kota sebanyak 20 orang (44 %), (e). oknum KPU dan jajarannya sebanyak 12 orang (27 %), (f). Oknum Pejabat Negara sebanyak 2 orang (4%), (g). oknum ASN sebanyak 5 orang (11 %), (g). oknum orang perorangan sebanyak 1 orang (2 %).
Menurut Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “pelaku pelanggaran tertinggi dilakukan oleh caleg DPRD Kota Semarang, karena hal ini terjadi secara kualitas bahwa memang tidak mengetahui secara maksimal syarat dan prosedur diatur dalam UU dan PKPU, sedangkan secara kuantitas memang jumlah caleg sebanyak 668 orang untuk merebutkan 50 kursi dengan cukup keras dan rata – rata tokoh daerah yang dikenal dan punya basis massa, sehingga berbacai cara dan obsesi menang dapat dilakukan. Padahal aturan main dalam PKPU dan UU harus secara cermat dipenuhi dan dilakukan dengan baik dan benar”.
Catatan Identifikasi Pelaku Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang Catatan Identifikasi Pelaku Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 13.20 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.