Catatan Identifikasi Pelaku Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang
Data penanganan pelanggaran selama Pemilu 2019, dengan total
penanganan sebanyak 45 pelanggaran, terdiri dari pelanggaran administrasi
sebanyak 29 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus, pelanggaran perundang
– undangan lainnya sebanyak 5 kasus, pelanggaran etik sebanyak 1 kasus.
Bawaslu berdasarkan tugas dan kewenangannya dapat menangani
pelanggaran – pelanggaran yang terjadi. Penanganan kasus pelanggaran yang
berasal dari laporan dan temuan yang didugakan kepada pihak – pihak melanggara
peraturan yang berlaku. Pihak – pihak yang didugakan tersebut dinamakan sebagai
pelaku dalam pelanggaran.
Dalam identifikasi pelaku yang melakukan pelanggaran sebagai
berikut : (a). caleg DPR RI sebanyak 3 orang (7 %), (b). Calon DPD RI sebanyak
1 orang (2 %), (c). Caleg DPRD Provinsi sebanyak 1 orang (2 %), (d). caleg DPRD
Kota sebanyak 20 orang (44 %), (e). oknum KPU dan jajarannya sebanyak 12 orang
(27 %), (f). Oknum Pejabat Negara sebanyak 2 orang (4%), (g). oknum ASN
sebanyak 5 orang (11 %), (g). oknum orang perorangan sebanyak 1 orang (2 %).
Menurut Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa
“pelaku pelanggaran tertinggi dilakukan
oleh caleg DPRD Kota Semarang, karena hal ini terjadi secara kualitas bahwa
memang tidak mengetahui secara maksimal syarat dan prosedur diatur dalam UU dan
PKPU, sedangkan secara kuantitas memang jumlah caleg sebanyak 668 orang untuk
merebutkan 50 kursi dengan cukup keras dan rata – rata tokoh daerah yang
dikenal dan punya basis massa, sehingga berbacai cara dan obsesi menang dapat
dilakukan. Padahal aturan main dalam PKPU dan UU harus secara cermat dipenuhi
dan dilakukan dengan baik dan benar”.
Catatan Identifikasi Pelaku Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
13.20
Rating:
Tidak ada komentar: