Catatan Identifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kota Semarang
Penanganan
pelanggaran pidana selama pemilu, yang menangani adalah Sentra Gakkumdu Pemilu
yang didalamnya ada Bawaslu Kota Semarang, selama pemilu 2019 menangani
pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus. Pelaku pelanggaran pidana pemilu, terdiri
dari caleg DPRD Kota Semarang sebanyak 4 orang, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah
sebanyak 1 orang, calon anggota DPR RI sebanyak 1 orang, pejabat negara
sebanyak 2 orang, penyelenggara pemilu sebanyak 1 orang, masyarakat sebanyak 1
orang.
Bahwa jumlah 9
pelaku tindak pidana diatas, terjadi pada saat tahapan dan masa kampanye yakni
4 caleg DPRD Kota, 1 DPRD Provinsi, 1 DPR RI, 1 orang perorang, 2 pejabat
negara. 9 pelaku tersebut dilaporkan oleh pelapor. Karakteristik pelapor juga
cukup menarik bahwa memiliki latar belakang caleg, tim advokasi koalisi, yang
memiliki kepentingan hukum secara langsung, karena ada pertimbangan potensi
kalah dan menang, sehingga pelaporan resmi tetap dilakukannya.
Sedangkan 1 kasus
tindak pidana terjadi pada saat tahapan rekapitulasi yang berlangsung di
Kecamatan, dari salah satu saksi parpol mengetahui bahwa adanya ketidaksesuaian
antara data DA 1, DAA1 dengan plano, maka menimbulkan kecurigaan dan pergeseran
dari suara parpol, caleg no 1, 3 dipindah ke caleg no 7, oleh oknum
penyelenggara pemilu yang memiliki tugas dan kewajiban untuk itu, namun
dilakukan penyimpangan.
Menurut Kordiv
Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H.,M.H., bahwa “sejumlah 10 pelaku tindak pidana pemilu yang sebagian besar terjadi
pada saat tahapan kampanye tersebut, sudah dilakukan penanganan maksimal oleh
Gakkumdu Pemilu dan secara kepastian hukum sudah dilakukan dalam pembahasan di
sentra gakkumdu pemilu, baik pada tahapan pembahasan 1 maupun ke-2, bahwa
pelaku paling banyak adalah caleg DPRD Kota karena secara kuantitas waktu
panjang, jumlah caleg dan kualitas tindakan memiliki potensi pelanggaran yang
signifikan”.
Catatan Identifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
16.12
Rating:
Tidak ada komentar: