Catatan Identifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kota Semarang


Penanganan pelanggaran pidana selama pemilu, yang menangani adalah Sentra Gakkumdu Pemilu yang didalamnya ada Bawaslu Kota Semarang, selama pemilu 2019 menangani pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus. Pelaku pelanggaran pidana pemilu, terdiri dari caleg DPRD Kota Semarang sebanyak 4 orang, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1 orang, calon anggota DPR RI sebanyak 1 orang, pejabat negara sebanyak 2 orang, penyelenggara pemilu sebanyak 1 orang, masyarakat sebanyak 1 orang.

Bahwa jumlah 9 pelaku tindak pidana diatas, terjadi pada saat tahapan dan masa kampanye yakni 4 caleg DPRD Kota, 1 DPRD Provinsi, 1 DPR RI, 1 orang perorang, 2 pejabat negara. 9 pelaku tersebut dilaporkan oleh pelapor. Karakteristik pelapor juga cukup menarik bahwa memiliki latar belakang caleg, tim advokasi koalisi, yang memiliki kepentingan hukum secara langsung, karena ada pertimbangan potensi kalah dan menang, sehingga pelaporan resmi tetap dilakukannya.

Sedangkan 1 kasus tindak pidana terjadi pada saat tahapan rekapitulasi yang berlangsung di Kecamatan, dari salah satu saksi parpol mengetahui bahwa adanya ketidaksesuaian antara data DA 1, DAA1 dengan plano, maka menimbulkan kecurigaan dan pergeseran dari suara parpol, caleg no 1, 3 dipindah ke caleg no 7, oleh oknum penyelenggara pemilu yang memiliki tugas dan kewajiban untuk itu, namun dilakukan penyimpangan.

Menurut Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H.,M.H., bahwa “sejumlah 10 pelaku tindak pidana pemilu yang sebagian besar terjadi pada saat tahapan kampanye tersebut, sudah dilakukan penanganan maksimal oleh Gakkumdu Pemilu dan secara kepastian hukum sudah dilakukan dalam pembahasan di sentra gakkumdu pemilu, baik pada tahapan pembahasan 1 maupun ke-2, bahwa pelaku paling banyak adalah caleg DPRD Kota karena secara kuantitas waktu panjang, jumlah caleg dan kualitas tindakan memiliki potensi pelanggaran yang signifikan”.
Catatan Identifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kota Semarang Catatan Identifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 16.12 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.