Catatan Identifikasi Pelanggaran Pemilu 2019 pada Pra, Saat, Pasca Kampanye di Kota Semarang


Selama pemilu 2019, secara simplistis akan membagi menjadi 3 (tiga) masa dalam penindakan pelanggaran, yakni (a). Pelanggaran terjadi pra kampanye sebanyak 1 kasus, jenis pelanggaran administrasi, (b). Pelanggaran terjadi pada saat kampanye, sebanyak 32 kasus, terdiri pelanggaran administrasi 20 kasus, pelanggaran pidana 8 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya 4 kasus, temuan 24 kasus dan laporan 8 kasus, (c). Pelanggaran terjadi pasca Kampanye sebanyak 12 kasus, terdiri dari pelanggaran administrasi 8 kasus, pelanggaran pidana 2 kasus, pelanggaran kode etik 1 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya 1 kasus, temuan sebanyak 9 kasus, pelaporan sebanyak 3 kasus.

Sebelum tahapan dan masa kampanye dimulai muncul data penindakan pelanggaran sebanyak 1 kasus (2 %), dapat dikatakan proses tersebut sudah on the track maupun proses preventif sudah maksimal. Kemudian masuk ke tahapan dan masa kampanye yang rentan waktu 7 (tujuh) bulan, dengan data penindakan sampai sebanyak 32 kasus ( 71 %), hal ini menunjukkan bahwa proses tensi politik dalam melakukan kompetisi untuk menang semakin tinggi, data tersebut baik pelanggaran administrasi, pidana, per-UU-an lainnya, yang banyak terjadi pada masa kampanye tersebut. Aspek pelanggaran pidana 9 dari 10 kasus yang muncul pada tahapan kampanye. Demikian pula pelanggaran Per-UU-an lainnya juga demikian pada saat tahapan kampanye. Sedangkan setelah (pasca) kampanye jumlah penindakan pelanggaran meskipun masih banyak, namun sudah menurun menjadi 12 kasus (27 %), kebanyak terjadi pelanggaran pasa saat pemungutan, penghitungan dan perekapan suara.

Menurut Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “pelanggaran banyak terjadi di masa kampanye 32 kasus (71 %), karena secara regulasi sangat ketat dan rumit serta dinamis, karena tidak secara cepat menyesuaikan, misal macam metode kampanye, kemudian disitulah titik pelanggaran terjadi, secara kontestan peserta pemilu memiliki tingkat kompetisi yang ketat dan banyak, untuk masing caleg memiliki obsesi menang, jika regulasi tidak ditaati (tidak sesuai) maka saat itulah pelanggaran terjadi”.
Catatan Identifikasi Pelanggaran Pemilu 2019 pada Pra, Saat, Pasca Kampanye di Kota Semarang Catatan Identifikasi Pelanggaran Pemilu 2019 pada Pra, Saat, Pasca Kampanye di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 15.57 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.