Catatan Identifikasi Pelanggaran Pemilu 2019 pada Pra, Saat, Pasca Kampanye di Kota Semarang
Selama
pemilu 2019, secara simplistis akan membagi menjadi 3 (tiga) masa dalam
penindakan pelanggaran, yakni (a). Pelanggaran
terjadi pra kampanye sebanyak 1 kasus, jenis pelanggaran administrasi, (b).
Pelanggaran terjadi pada saat kampanye, sebanyak 32 kasus, terdiri
pelanggaran administrasi 20 kasus, pelanggaran pidana 8 kasus, pelanggaran
perundang – undangan lainnya 4 kasus, temuan 24 kasus dan laporan 8 kasus, (c).
Pelanggaran terjadi pasca Kampanye
sebanyak 12 kasus, terdiri dari pelanggaran administrasi 8 kasus, pelanggaran
pidana 2 kasus, pelanggaran kode etik 1 kasus, pelanggaran perundang – undangan
lainnya 1 kasus, temuan sebanyak 9 kasus, pelaporan sebanyak 3 kasus.
Sebelum
tahapan dan masa kampanye dimulai muncul data penindakan pelanggaran sebanyak 1
kasus (2 %), dapat dikatakan proses tersebut sudah on the track maupun proses preventif sudah maksimal. Kemudian masuk
ke tahapan dan masa kampanye yang rentan waktu 7 (tujuh) bulan, dengan data
penindakan sampai sebanyak 32 kasus ( 71 %), hal ini menunjukkan bahwa proses
tensi politik dalam melakukan kompetisi untuk menang semakin tinggi, data
tersebut baik pelanggaran administrasi, pidana, per-UU-an lainnya, yang banyak
terjadi pada masa kampanye tersebut. Aspek pelanggaran pidana 9 dari 10 kasus
yang muncul pada tahapan kampanye. Demikian pula pelanggaran Per-UU-an lainnya
juga demikian pada saat tahapan kampanye. Sedangkan setelah (pasca) kampanye
jumlah penindakan pelanggaran meskipun masih banyak, namun sudah menurun
menjadi 12 kasus (27 %), kebanyak terjadi pelanggaran pasa saat pemungutan,
penghitungan dan perekapan suara.
Menurut
Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “pelanggaran banyak terjadi di masa kampanye 32 kasus (71 %), karena
secara regulasi sangat ketat dan rumit serta dinamis, karena tidak secara cepat
menyesuaikan, misal macam metode kampanye, kemudian disitulah titik pelanggaran
terjadi, secara kontestan peserta pemilu memiliki tingkat kompetisi yang ketat
dan banyak, untuk masing caleg memiliki obsesi menang, jika regulasi tidak
ditaati (tidak sesuai) maka saat itulah pelanggaran terjadi”.
Catatan Identifikasi Pelanggaran Pemilu 2019 pada Pra, Saat, Pasca Kampanye di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
15.57
Rating:
Tidak ada komentar: