Catatan Kunjungan & Koordinasi dg KASN soal Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020
Pada hari Kamis, 21 November 2019, pukul 13.00 WIB, bertempat
di Bawaslu Kota Semarang, acara menerima kedatangan kunjungan dan koordinasi
KASN yang terkait dengan sekilas evaluasi penanganan pelanggaran peraturan
perundang – undangan lainnya pada saat Pemilu 2019, dan sekaligus diskusi
tentang persiapan akan potensi penanganan pelanggaran peraturan perundang –
undangan lainnya yang melibatkan netralitas ASN. Rombongan KASN yang terdiri 3
(tiga) orang dengan nama tidak perlu disampaikan, bahwa maksud dan tujuan koordinasi
adalah sekilas diskusi pengalaman pemilu 2019 di Bawaslu Kota Semarang
menanganai kasus netralitas ASN. Atas kasus tersebut, Bawaslu Kota Semarang
sudah melakukan sesuai mekanisme, prosedur berdasar Tukewa sebagaimana
peraturan perundang – undangan berlaku.
Sekilas pengalaman pengalaman penanganan pelanggaran pemilu
2019 oleh Bawaslu Kota Semarang. Secara regulasi mengacu pada UU No. 7 Tahun
2017 juncto Perbawaslu No. 7 Tahun 2019 juncto PP No. 53 Tahun 2010 dan
peraturan terkait yang berlaku. Regulasi tersebut menjadi payung hukum, bahwa
Bawaslu menggunakan Tukewa berdasar peraturan berlaku, untuk menangani kasus
kongkrit atas laporan dari pelapor maupun temuan dari pengawas pemilu terkait
kasus netralitas ASN.
Bahwa berdasar pengalaman pemilu 2019 secara peraturan
perundang – undangan lainnya, dimana kasus yang ditangani terkiat netralitas
ASN berjumlah 5 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, bahwa output kasus tersebut
berbagai variasi, ada yang direkomkan ke KASN, ada yang diberi peringatan keras
dan tertulis. Kasus yang direkomkan ke KASN dan Bawaslu mendapatkan tembusan
rekomendasi adalah 2 kasus, dimana kasus yang melibatkan ASN camat terkait
berada di kegiatan kampanye maupuan dosen ASN yang meng-like caleg di Kota
Semarang.
Bahwa KASN merekomendasikan ke Walikota sebagai pemerintah
daerah agar dapat menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. bahwa camat adalah
bawahan dari Walikota maka memiliki tugas untuk menindaklanjuti rekom dari
KASN. mengenai tindaklanjut apa dan bagaimana harus perlu dipastikan. Kasus
berikutnya, dosen ASN yang meng-like caleg juga sudah diberi rekomendasi oleh KASN
ditujukan ke Kementerian Riset dan Teknologi.
Langkah menindaklanjti rekomendasi yang ditujukan kepada
instansi yang berwenang adalah mestinya untuk memastikan bahwa surat
rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti apa belum. Seharusnya dan idealnya
dibalas kembali ditujukan kepada KASN, kemudian Bawaslu ditembusi juga. langkah
selanjutnya, Bawaslu dapat peran aktif untuk menanyakan kepada Pemda soal
tindaklanjut rekom dari KASN. bawaslu juga memastikan dan terjun ke lapangan
terkait subyek personil yang direkomendasikan bagaimana dilapangan. Bawaslu
juga melakukan investigasi dan koordinasi dengan mantan / Panwascam terkait apa
dan bagaimana pihak yang melakukan pelanggaran, apa mendapatkan sanksi, yang
dapat dilihan dalam posisi jabatannya. Namun, di Kota Semarang agak miris bahwa
yang direkomendasikan adalah dimutasi kemudian di beri jabatan yang lebih
tinggi dan / atau sepadan namun ditempat / daerah lain.
Evaluasi pemilu 2019 terlepas liku – likunya,
kebelumsempurnaan dalam menangani pelanggaran peraturan perundang – undangan
lainnya. Maka menjadi modal yang baik dalam mempersiapkan Pilkada lebih khusus
dalam penanganan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya. Misalnya
dengan klarifikasi saksi jangan diambilkan lebih banyak dari Panwascam /
jajaran Panwas dibawahnya, karena dapat mengurai kadar kuwalitas pembuktian.
Setiap foto yang menjadi bukti agar diberi caption / keterangan yang jelas,
mengenai siapa dan bagaimana dalam foto tersebut. setiap klarifikasi harus
langsung menukik / menohok tidak perlu berbelit – belit. Buat analisa hukum
yang obyektif dan akurat, hindari anasir dan kepentingan yang menyelimutinya.
Catatan Kunjungan & Koordinasi dg KASN soal Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
22.55
Rating:
Tidak ada komentar: