Catatan Kunjungan & Koordinasi dg KASN soal Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020


Pada hari Kamis, 21 November 2019, pukul 13.00 WIB, bertempat di Bawaslu Kota Semarang, acara menerima kedatangan kunjungan dan koordinasi KASN yang terkait dengan sekilas evaluasi penanganan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya pada saat Pemilu 2019, dan sekaligus diskusi tentang persiapan akan potensi penanganan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya yang melibatkan netralitas ASN. Rombongan KASN yang terdiri 3 (tiga) orang dengan nama tidak perlu disampaikan, bahwa maksud dan tujuan koordinasi adalah sekilas diskusi pengalaman pemilu 2019 di Bawaslu Kota Semarang menanganai kasus netralitas ASN. Atas kasus tersebut, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan sesuai mekanisme, prosedur berdasar Tukewa sebagaimana peraturan perundang – undangan berlaku.
Sekilas pengalaman pengalaman penanganan pelanggaran pemilu 2019 oleh Bawaslu Kota Semarang. Secara regulasi mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 juncto Perbawaslu No. 7 Tahun 2019 juncto PP No. 53 Tahun 2010 dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi tersebut menjadi payung hukum, bahwa Bawaslu menggunakan Tukewa berdasar peraturan berlaku, untuk menangani kasus kongkrit atas laporan dari pelapor maupun temuan dari pengawas pemilu terkait kasus netralitas ASN.
Bahwa berdasar pengalaman pemilu 2019 secara peraturan perundang – undangan lainnya, dimana kasus yang ditangani terkiat netralitas ASN berjumlah 5 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, bahwa output kasus tersebut berbagai variasi, ada yang direkomkan ke KASN, ada yang diberi peringatan keras dan tertulis. Kasus yang direkomkan ke KASN dan Bawaslu mendapatkan tembusan rekomendasi adalah 2 kasus, dimana kasus yang melibatkan ASN camat terkait berada di kegiatan kampanye maupuan dosen ASN yang meng-like caleg di Kota Semarang.
Bahwa KASN merekomendasikan ke Walikota sebagai pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. bahwa camat adalah bawahan dari Walikota maka memiliki tugas untuk menindaklanjuti rekom dari KASN. mengenai tindaklanjut apa dan bagaimana harus perlu dipastikan. Kasus berikutnya, dosen ASN yang meng-like caleg juga sudah diberi rekomendasi oleh KASN ditujukan ke Kementerian Riset dan Teknologi.
Langkah menindaklanjti rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang berwenang adalah mestinya untuk memastikan bahwa surat rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti apa belum. Seharusnya dan idealnya dibalas kembali ditujukan kepada KASN, kemudian Bawaslu ditembusi juga. langkah selanjutnya, Bawaslu dapat peran aktif untuk menanyakan kepada Pemda soal tindaklanjut rekom dari KASN. bawaslu juga memastikan dan terjun ke lapangan terkait subyek personil yang direkomendasikan bagaimana dilapangan. Bawaslu juga melakukan investigasi dan koordinasi dengan mantan / Panwascam terkait apa dan bagaimana pihak yang melakukan pelanggaran, apa mendapatkan sanksi, yang dapat dilihan dalam posisi jabatannya. Namun, di Kota Semarang agak miris bahwa yang direkomendasikan adalah dimutasi kemudian di beri jabatan yang lebih tinggi dan / atau sepadan namun ditempat / daerah lain.
Evaluasi pemilu 2019 terlepas liku – likunya, kebelumsempurnaan dalam menangani pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya. Maka menjadi modal yang baik dalam mempersiapkan Pilkada lebih khusus dalam penanganan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya. Misalnya dengan klarifikasi saksi jangan diambilkan lebih banyak dari Panwascam / jajaran Panwas dibawahnya, karena dapat mengurai kadar kuwalitas pembuktian. Setiap foto yang menjadi bukti agar diberi caption / keterangan yang jelas, mengenai siapa dan bagaimana dalam foto tersebut. setiap klarifikasi harus langsung menukik / menohok tidak perlu berbelit – belit. Buat analisa hukum yang obyektif dan akurat, hindari anasir dan kepentingan yang menyelimutinya.
Catatan Kunjungan & Koordinasi dg KASN soal Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020 Catatan Kunjungan & Koordinasi dg KASN soal Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020 Reviewed by Naya Amin Zaini on 22.55 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.