Catatan Ngobrol atas Kunjungan Bawaslu Purworejo soal Bawaslu Award Penanganan Pelanggaran Administrasi Oleh Kosem
Esensi kasus pelanggaran administrasi
yang ditangani dan kemudian di angkat untuk menjadi nominator pelanggaran
adalah : (a). pelanggaran rekruitmen PPK Gajahmungkur yang merasa dirugikan
dalam proses seleksi (output putusan adjudikasi biasa). (b). pelanggaran PSU
(Pemungutan suara Ulang) di 6 TPS di Kosem (output rekomendasi ke KPU Kota
Semarang). (c). pelanggaran kekurangan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih
(terjadi ketidaksingkronan / selisih) di 2 TPS Kosem (output putusan adjudikasi
acara cepat / pelanggaran acara cepat.
Esensi kasus rekruitmen PPK di
Gajahmungkur itu terjadi pada saat tahapan rekuitmen lembaga ad-hoc, bernama
PPK. Saat itu, penyeleksian dari list nama – nama, ada yang tidak tercantum
dalam surat undangan (pengumuman), tiba-tiba datang ikut seleksi dan jadi.
Kemudian pelapor juga ikut seleksi namun tidak jadi mjd PPK. Dalam konteks itu
pelapor melapor karena merasa ada mekanisme yang tidak transparan (tidak
tercantum dalam surat undangan maupun pengumuman). Kemudian melapor ke Bawaslu.
Dari hasil kajian awal, itu ranah pelanggaran administrasi dan disidang
adjudikasi.
Esensi kasus pada saat PUNGUT Hitung
tidak memiliki kwalifikasi sebagai pemilih, namun tetap bisa memilih.
(kwalifikasi pemiluh adalah pemilih DPT (tetap), pemilih DPK (khusus), pemilih
DPTb (tambahan). KPPS dengan tafsirnya sendiri akhirnya meloloskan sebagai
pemilih, alasan sebagai warga negara yang punya KTP dapat memilih dimana saja.
(ada distorsi pemahaman yg tidak utuh dari Bimtek KPU). PTPS kami sudah
mempreventif dan tidak efektif. Kemudian melakukan kelengkapan dan melaporkan,
kemudian follow up ke Kota. Produk surat rekomendasi ke KPU Kosem untuk
menjalankan PSU, dengan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan. (hari
sabtu, 27 April 2019). PSU serentak se-jateng.
Esensi kasus pada saat Rekapitulasi, terjadi dan diketemukan
kekurangan jumlah surat suara yang musti diterima sebagai hak pemilih.
Sebenarnya pemilih mendapatkan yang utuh, tetapi tidak utuh. Sehingga tidak
matching (cocok) jumlah hasil hitung rekapnya. Ada yang menarik, sebenarnya
salauran hukum PSL adalah maksimal 10 hari sejak pungut-hitung-rekap (pasal 431
UU 7 /2017 jo PKPU dan Perbawaslu terkait). bahwa secara jangka waktu sudah
melebihi, maka atas koordinasi dan arahan Provinsi dan RI salah satu saluran
hukum dengan proses persidangan dengan adjudiaksi acara cepat. Diselesaikan
hari itu juga. sebelumnya di komunikasikan dan disiapkan surat dan dokumen
terkait, bukti-bukti, saksi-saksi, putusan sudah kita draf dan dapat diputuskan
hari itu juga. persidangan maraton satu hari.
Seluruh berkas penanganan di 3 kasus
tersebut, secara detail dan lengkap di isi oleh Bawaslu Kota Semarang. (a). pengisian
form hasil pengawasan, (b). kajian awal, (c). BAK, (c). kajian akhir, (d).
putusan / rekomendasi, (e). bukti2 yang terkait dilengkapi, baik berupa surat,
dan data terkait. sedangkan penanganan pelanggaran kasus PPK adalah : (a) form
laporan, (b). bukti penerimaan laporan, (c). kajian awal, (d). surat
pemberitahuan sidang adjudikasi, (e). surat laporan, (f). jawaban laporan, (d).
daftar bukti pelapor dan terlapor, (e). daftar saksi – saksi, (f). KTP saksi
pelapor dan terlapor, (g). kesimpulan pelapor dan terlapor, (h). putusan.
Sedangkan kasus adjudikasi acara cepat adalah : (a). form laporan, (b). kajian
awal, (c). surat undangan sidang adjudikasi acara cepat, (d). surat laporan,
(e). jawaban atas laporan, (f). daftar bukti surat, (g). daftar saksi, (h).
kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor, (i). putusan.
Kerangka laporan untuk pemenuhan
pengiriman nominasi adalah dengan pendekatan struktur susunan, segitiga
terbalik. Diawali dari umum kemudian mengerucut runcing kebawah. Misalnya
diawali teori demokrasi, masuk kesubstansi pelaksanaan pemilu, masuk
kesubstansi persoalan (kronologi), data persoalan, elaborasi dengan regulasi,
hal yang uniq (pembeda), terakhir dilampiri form / surat yang dari awal sampai
akhir. Dengan demikian, laporan penindakan pelanggaran menjadi satu kesatuan
yang utuh dan kompfehensif.
Catatan Ngobrol atas Kunjungan Bawaslu Purworejo soal Bawaslu Award Penanganan Pelanggaran Administrasi Oleh Kosem
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
18.50
Rating:
Tidak ada komentar: