Catatan Ngobrol atas Kunjungan Bawaslu Purworejo soal Bawaslu Award Penanganan Pelanggaran Administrasi Oleh Kosem


Esensi kasus pelanggaran administrasi yang ditangani dan kemudian di angkat untuk menjadi nominator pelanggaran adalah : (a). pelanggaran rekruitmen PPK Gajahmungkur yang merasa dirugikan dalam proses seleksi (output putusan adjudikasi biasa). (b). pelanggaran PSU (Pemungutan suara Ulang) di 6 TPS di Kosem (output rekomendasi ke KPU Kota Semarang). (c). pelanggaran kekurangan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih (terjadi ketidaksingkronan / selisih) di 2 TPS Kosem (output putusan adjudikasi acara cepat / pelanggaran acara cepat.
Esensi kasus rekruitmen PPK di Gajahmungkur itu terjadi pada saat tahapan rekuitmen lembaga ad-hoc, bernama PPK. Saat itu, penyeleksian dari list nama – nama, ada yang tidak tercantum dalam surat undangan (pengumuman), tiba-tiba datang ikut seleksi dan jadi. Kemudian pelapor juga ikut seleksi namun tidak jadi mjd PPK. Dalam konteks itu pelapor melapor karena merasa ada mekanisme yang tidak transparan (tidak tercantum dalam surat undangan maupun pengumuman). Kemudian melapor ke Bawaslu. Dari hasil kajian awal, itu ranah pelanggaran administrasi dan disidang adjudikasi.
Esensi kasus pada saat PUNGUT Hitung tidak memiliki kwalifikasi sebagai pemilih, namun tetap bisa memilih. (kwalifikasi pemiluh adalah pemilih DPT (tetap), pemilih DPK (khusus), pemilih DPTb (tambahan). KPPS dengan tafsirnya sendiri akhirnya meloloskan sebagai pemilih, alasan sebagai warga negara yang punya KTP dapat memilih dimana saja. (ada distorsi pemahaman yg tidak utuh dari Bimtek KPU). PTPS kami sudah mempreventif dan tidak efektif. Kemudian melakukan kelengkapan dan melaporkan, kemudian follow up ke Kota. Produk surat rekomendasi ke KPU Kosem untuk menjalankan PSU, dengan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan. (hari sabtu, 27 April 2019). PSU serentak se-jateng.
Esensi kasus pada saat Rekapitulasi, terjadi dan diketemukan kekurangan jumlah surat suara yang musti diterima sebagai hak pemilih. Sebenarnya pemilih mendapatkan yang utuh, tetapi tidak utuh. Sehingga tidak matching (cocok) jumlah hasil hitung rekapnya. Ada yang menarik, sebenarnya salauran hukum PSL adalah maksimal 10 hari sejak pungut-hitung-rekap (pasal 431 UU 7 /2017 jo PKPU dan Perbawaslu terkait). bahwa secara jangka waktu sudah melebihi, maka atas koordinasi dan arahan Provinsi dan RI salah satu saluran hukum dengan proses persidangan dengan adjudiaksi acara cepat. Diselesaikan hari itu juga. sebelumnya di komunikasikan dan disiapkan surat dan dokumen terkait, bukti-bukti, saksi-saksi, putusan sudah kita draf dan dapat diputuskan hari itu juga. persidangan maraton satu hari.
Seluruh berkas penanganan di 3 kasus tersebut, secara detail dan lengkap di isi oleh Bawaslu Kota Semarang. (a). pengisian form hasil pengawasan, (b). kajian awal, (c). BAK, (c). kajian akhir, (d). putusan / rekomendasi, (e). bukti2 yang terkait dilengkapi, baik berupa surat, dan data terkait. sedangkan penanganan pelanggaran kasus PPK adalah : (a) form laporan, (b). bukti penerimaan laporan, (c). kajian awal, (d). surat pemberitahuan sidang adjudikasi, (e). surat laporan, (f). jawaban laporan, (d). daftar bukti pelapor dan terlapor, (e). daftar saksi – saksi, (f). KTP saksi pelapor dan terlapor, (g). kesimpulan pelapor dan terlapor, (h). putusan. Sedangkan kasus adjudikasi acara cepat adalah : (a). form laporan, (b). kajian awal, (c). surat undangan sidang adjudikasi acara cepat, (d). surat laporan, (e). jawaban atas laporan, (f). daftar bukti surat, (g). daftar saksi, (h). kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor, (i). putusan.
Kerangka laporan untuk pemenuhan pengiriman nominasi adalah dengan pendekatan struktur susunan, segitiga terbalik. Diawali dari umum kemudian mengerucut runcing kebawah. Misalnya diawali teori demokrasi, masuk kesubstansi pelaksanaan pemilu, masuk kesubstansi persoalan (kronologi), data persoalan, elaborasi dengan regulasi, hal yang uniq (pembeda), terakhir dilampiri form / surat yang dari awal sampai akhir. Dengan demikian, laporan penindakan pelanggaran menjadi satu kesatuan yang utuh dan kompfehensif.
Catatan Ngobrol atas Kunjungan Bawaslu Purworejo soal Bawaslu Award Penanganan Pelanggaran Administrasi Oleh Kosem Catatan Ngobrol atas Kunjungan Bawaslu Purworejo soal Bawaslu Award Penanganan Pelanggaran Administrasi Oleh Kosem Reviewed by Naya Amin Zaini on 18.50 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.