Catatan Pembahasan Tindak Pidana di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 di Kota Semarang
Penanganan tindak
pidana pemilu secara kuantitas sebanyak 10 kasus, namun dalam proses
penegakkannya terhadap tindak pidana pemilu, meliputi pembahasan pertama (ke-1)
sebanyak 3 (tiga) kasus, berhenti dipembahasan kedua (ke-2) sebanyak 7 (tujuh)
Kasus yang berhenti dalam pembahasan ke-2 sebagian besar adanya perbedaan
pendapat (dissention opinion) antara
Bawaslu Kota Semarang dengan Kepolisian dan Kejaksaan Kota Semarang. Bahwa
posisi Bawaslu Kota Semarang menilai kasus tersebut dapat diteruskan ke
penyidikan kepolisian Kota Semarang, sedangkan polisi dan jaksa sebaliknya (tidak
dapat dilanjutkan), dalihnya tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Berhentinya
pembahasan kasus tindak pidana sejumlah 3 (tiga) kasus pada tingkatan
pembahasan 1 dikarenakan pada saat proses penanganan awal, bahwa Bawaslu
bersama Polisi dan Jaksa akan mengkroscekkan keterpenuhan syarat formil dan
materiil, karena tidak dapat memenuhinya maka kasus tindak pidana dihentikan.
Sedangkan pembahasan kedua terjadi karena dalam pendalaman, pengumpulan bukti,
klarifikasi antara fakta dilapangan dengan unsur – unsur delik pidana tidak
dapat memenuhinya, antara fakta dengan unsur pidana, sehingga dengan demikian
tidak dapat memenuhinya dan dihentikan dalam pembahasan kedua.
Menurut Kordiv
Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “selain faktor diatas, berhentinya pembahasan kedua terjadi karena
adanya kesepakatan dalam ketidaksepakatan antara Bawaslu Kota Semarang dengan
Kepolisian dan Kejaksanaan Kota Semarang. Bahwa Pembahasan dalam gakkumdu, termasuk
pembahasana kedua tidak mengenal voting (suara terbanyak), namun menekankan
aspek penyamaan persepsi yang bulat dalam penindakan kasus, penerapan pasal,
strategi penangannya, maka sentra gakkumdu pemilu yang berwenang untuk itu
semua”.
Catatan Pembahasan Tindak Pidana di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
22.54
Rating:
Tidak ada komentar: