Catatan Pembahasan Tindak Pidana di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 di Kota Semarang


Penanganan tindak pidana pemilu secara kuantitas sebanyak 10 kasus, namun dalam proses penegakkannya terhadap tindak pidana pemilu, meliputi pembahasan pertama (ke-1) sebanyak 3 (tiga) kasus, berhenti dipembahasan kedua (ke-2) sebanyak 7 (tujuh) Kasus yang berhenti dalam pembahasan ke-2 sebagian besar adanya perbedaan pendapat (dissention opinion) antara Bawaslu Kota Semarang dengan Kepolisian dan Kejaksaan Kota Semarang. Bahwa posisi Bawaslu Kota Semarang menilai kasus tersebut dapat diteruskan ke penyidikan kepolisian Kota Semarang, sedangkan polisi dan jaksa sebaliknya (tidak dapat dilanjutkan), dalihnya tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Berhentinya pembahasan kasus tindak pidana sejumlah 3 (tiga) kasus pada tingkatan pembahasan 1 dikarenakan pada saat proses penanganan awal, bahwa Bawaslu bersama Polisi dan Jaksa akan mengkroscekkan keterpenuhan syarat formil dan materiil, karena tidak dapat memenuhinya maka kasus tindak pidana dihentikan. Sedangkan pembahasan kedua terjadi karena dalam pendalaman, pengumpulan bukti, klarifikasi antara fakta dilapangan dengan unsur – unsur delik pidana tidak dapat memenuhinya, antara fakta dengan unsur pidana, sehingga dengan demikian tidak dapat memenuhinya dan dihentikan dalam pembahasan kedua.

Menurut Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “selain faktor diatas, berhentinya pembahasan kedua terjadi karena adanya kesepakatan dalam ketidaksepakatan antara Bawaslu Kota Semarang dengan Kepolisian dan Kejaksanaan Kota Semarang. Bahwa Pembahasan dalam gakkumdu, termasuk pembahasana kedua tidak mengenal voting (suara terbanyak), namun menekankan aspek penyamaan persepsi yang bulat dalam penindakan kasus, penerapan pasal, strategi penangannya, maka sentra gakkumdu pemilu yang berwenang untuk itu semua”.
Catatan Pembahasan Tindak Pidana di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 di Kota Semarang Catatan Pembahasan Tindak Pidana di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 22.54 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.