Catatan Pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto


Hal seputar Pilkada bahwa secara nasional Pilkada sebanyak 270 daerah. Jateng Pilkada sebanyak 21 daerah. Pilkada putaran terakhir tahun 2020 dan terbanyak. Sebelum pemilu serentak nasional 2024. Peserta pemilu dapat diusung parpol / gabungan parpol dan / atau perseorangan. Saat dilakukan Judicial review UU No. 10 Tahun 2016 (nomenklatur panwas dan jumlah keanggotaan). Seleksi Panwascam dan Panwaskel (PTPS) serta PTPS. Persiapan sosialisasi calon perseorangan (DPT Kosem : 1.176.074 x 6,5 % => 76045 => yang hrs tersebar di 9 Kec).
Tukewa Bawaslu diantaranya yakni mensosialisasikan hajatan Pilkada ditengah masyarakat. Mendorong partisipasi pemilih tetap tinggi. Melakukan preventif (pencegahan) terhadap hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Menerima laporan dan memproses temuan jika terjadi pelanggaran. Mendorong masyarakat menjadi pengawas partisipatif. Mendorong masyarakat menjadi pemantau pemilu.
Urgensi menggandeng masyarakat, bahwa masyarakat pny hak mendapatkan sosialisasi. Masyarakat pny kewajiban untuk mensukseskan pilkada. Masyarakat pny hak unt dilibatkan setiap kgt ke-Pilkada-an. Masyarakat pny hak untuk melapor dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu. Kebijakan Bawaslu RI untuk bersama msyrkt, membuat kel pengawasan dan kel anti money politik.
Jenis pelanggaran pidana Pemilihan yang digaungkan Bawaslu dan adanya output riil ditengah masyarakat, yakni tindak pidana money politik pemilihan dalam pasal  187 A ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 10 TAHUN 2016. Dengan demikian, antisipasi dan dengan output riil melalui pembentukan kelurahan anti politik uang di Kota Semarang dan Jawa Tengah.
UU NO. 10 TAHUN 2016, PASAL 187 A ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar”
UU NO. 10 TAHUN 2016, PASAL 187 A ayat (2) berbunyi “Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1)”
Unsur hukum dalam pasal 187 A ayat (1) dan (2) yakni : Setiap orang. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan atau menjanjikan. Adanya uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada WNI. secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Dipidana penjara 36 – 73 bulan dan denda 200 juta – 1 milyar. Pemberi dan penerima dikenai pidana.
Cita – cita mulia untuk meminimalisir atau menghilangkan money politik sebagai berikut mengkuwalitaskan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam pilkada. Meininggikan dan memuliakan hak pilih warga negara. Tidak diukur dengan uang atau materi. Demokrasi tidak diukur dengan transaksi materi (uang dan materi). Supaya para calon yang terpilih tidak berfikir untuk mencari balik modal, tetapi berfikir lahir dan batin mensejahterakan rakyat.
Salasah satu ikhtiyar Bawaslu se-nasional, Provinsi, Kab / Kota Se-Indonesia yakni membuat kelurahan anti money politik, suatu kelurahan dampingan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan pentingnya pengawasan, anti money politik, keberanian melaporkan jika ada pelanggaran. Sisi lain, forum untuk mensosialisasikan informasi baik tahapan maupun regulasi kepada masyarakat.
Langkah untuk persiapan pembentukan kelurahan anti politik uang di Kelurahan Sumurboto sebagai berikut : Membentuk tim kecil terdiri koordinator dan anggota untuk media komunikasi dan dampingan. Adanya kesinambungan pendampingan, sampai tahapan-tahapan Pilkada. Adanya launching kelas dan kelam se-kosem dan nanti adanya grand launcing gelar budaya se-kosem. Materi sosialisasi kelanjutan akan disesuaikan dan dalam proses kesinambungan.
Pelaksanaan dalam rapat pembinaan kelurahan anti politik uang, dengan hasil sebagai sebagai berikut : warga mensepakati bahwa koordinator kelurahan anti politik uang kelurahan sumurboto bernama bapak Suyana, ST., dibantu masing – masing RT perwakilan dengan anggota 4 orang, tempat yang dipasang umbul – umbul berada di sekitar kelurahan sumurboto, sekitar patungkuda UNDIP, sekitar Poskampling dan sekitar SMP 27. Mengenai pemasangan plang disekitar keluraha dengan menghadap ke jalan umum. pernak pernik tambahan akan dilakukan pemasangan MMT di Poskampling sebagai penanda sentra informasi Pilwakot Semarang.


Catatan Pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto Catatan Pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto Reviewed by Naya Amin Zaini on 10.36 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.