Catatan Pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto
Hal seputar Pilkada bahwa secara nasional Pilkada sebanyak
270 daerah. Jateng Pilkada sebanyak 21 daerah. Pilkada putaran terakhir tahun
2020 dan terbanyak. Sebelum pemilu serentak nasional 2024. Peserta pemilu dapat
diusung parpol / gabungan parpol dan / atau perseorangan. Saat dilakukan Judicial
review UU No. 10 Tahun 2016 (nomenklatur panwas dan jumlah
keanggotaan). Seleksi Panwascam dan Panwaskel (PTPS) serta PTPS. Persiapan
sosialisasi calon perseorangan (DPT Kosem : 1.176.074 x 6,5 % => 76045 =>
yang hrs tersebar di 9 Kec).
Tukewa Bawaslu diantaranya yakni mensosialisasikan hajatan
Pilkada ditengah masyarakat. Mendorong partisipasi pemilih tetap tinggi. Melakukan
preventif (pencegahan) terhadap hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Menerima
laporan dan memproses temuan jika terjadi pelanggaran. Mendorong masyarakat menjadi
pengawas partisipatif. Mendorong masyarakat menjadi pemantau pemilu.
Urgensi menggandeng masyarakat, bahwa masyarakat pny hak
mendapatkan sosialisasi. Masyarakat pny kewajiban untuk mensukseskan pilkada. Masyarakat
pny hak unt dilibatkan setiap kgt ke-Pilkada-an. Masyarakat pny hak untuk
melapor dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu. Kebijakan Bawaslu RI untuk
bersama msyrkt, membuat kel pengawasan dan kel anti money politik.
Jenis pelanggaran pidana Pemilihan yang digaungkan Bawaslu
dan adanya output riil ditengah masyarakat, yakni tindak pidana money politik
pemilihan dalam pasal 187 A ayat (1) dan
ayat (2) UU NO. 10 TAHUN 2016. Dengan demikian, antisipasi dan dengan output
riil melalui pembentukan kelurahan anti politik uang di Kota Semarang dan Jawa
Tengah.
UU NO. 10 TAHUN 2016, PASAL 187 A ayat (1) berbunyi “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda
paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar”
UU NO. 10 TAHUN 2016, PASAL 187 A ayat (2) berbunyi “Pidana
yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum sebagaimana menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
ayat (1)”
Unsur hukum dalam pasal 187 A ayat (1) dan (2) yakni : Setiap
orang. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan
atau menjanjikan. Adanya uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada WNI. secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon
tertentu. Dipidana penjara 36 – 73 bulan dan denda 200 juta – 1 milyar. Pemberi
dan penerima dikenai pidana.
Cita – cita mulia untuk meminimalisir atau menghilangkan
money politik sebagai berikut mengkuwalitaskan demokrasi dan kedaulatan rakyat
dalam pilkada. Meininggikan dan memuliakan hak pilih warga negara. Tidak diukur
dengan uang atau materi. Demokrasi tidak diukur dengan transaksi materi (uang
dan materi). Supaya para calon yang terpilih tidak berfikir untuk mencari balik
modal, tetapi berfikir lahir dan batin mensejahterakan rakyat.
Salasah satu ikhtiyar Bawaslu se-nasional, Provinsi, Kab /
Kota Se-Indonesia yakni membuat kelurahan anti money politik, suatu kelurahan
dampingan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan pentingnya pengawasan, anti
money politik, keberanian melaporkan jika ada pelanggaran. Sisi lain, forum
untuk mensosialisasikan informasi baik tahapan maupun regulasi kepada
masyarakat.
Langkah untuk persiapan pembentukan kelurahan anti politik
uang di Kelurahan Sumurboto sebagai berikut : Membentuk tim kecil terdiri
koordinator dan anggota untuk media komunikasi dan dampingan. Adanya
kesinambungan pendampingan, sampai tahapan-tahapan Pilkada. Adanya launching
kelas dan kelam se-kosem dan nanti adanya grand launcing gelar budaya se-kosem.
Materi sosialisasi kelanjutan akan disesuaikan dan dalam proses kesinambungan.
Pelaksanaan dalam rapat pembinaan kelurahan anti politik
uang, dengan hasil sebagai sebagai berikut : warga mensepakati bahwa
koordinator kelurahan anti politik uang kelurahan sumurboto bernama bapak
Suyana, ST., dibantu masing – masing RT perwakilan dengan anggota 4 orang,
tempat yang dipasang umbul – umbul berada di sekitar kelurahan sumurboto,
sekitar patungkuda UNDIP, sekitar Poskampling dan sekitar SMP 27. Mengenai
pemasangan plang disekitar keluraha dengan menghadap ke jalan umum. pernak
pernik tambahan akan dilakukan pemasangan MMT di Poskampling sebagai penanda
sentra informasi Pilwakot Semarang.
Catatan Pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
10.36
Rating:
Tidak ada komentar: