Catatan Pembentukan PPID Bawaslu Kab-Kota
Kegiatan sosialisasi dan pengarahan
pembentukan PPID, dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis, 6-7 Nov 2019, bertempat
di Hotel Fave Cilacap, Pemateri Muhammad Rafiuddin sebagai Kordiv Humas dan
Hubal Bawaslu Prov. Jateng, dan Deytri Tim Asisten Bawaslu RI, Sahdu sebagai
Kasubag Hukum Bawaslu Jateng, dan FX. Handoko sebagai Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah, peserta Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Tengah, Bawaslu Kota Semarang
dihadiri oleh Naya Amin Zaini, Dwi Ariyanto dan Diera Mayang.
Substansi materi pertama tentang apa
yang disampaikan adalah Sebenarnya kita memang harus menunggu SOTK yang baru,
tapi kita mendorong kab/kota untuk tetap membentuk PPID karena hal ini sudah
mendesak. PPID yakni untuk - melayani publik, dan - menyelamatkan data dan
informasi. Pernah suatu ketika ada satu mahasiswa yang datang kepada kami
meminta data Pemilu 2014, tetapi kita tidak memilikinya. Karena itu kita
menggenjot agar PPID ini segera terbentuk, apalagi Pemilu 2019 juga belum lama
berakhir sehingga semua data itu masih hangat tersimpan. Apakah kita harus
menunggu SOTK yang baru. Sementara kebutuhan layanan informasi publik sudah
sangat mendesak.
Substansi materi kedua tentang terbentuklah
PPID dengan 2 posisi (atasan PPID dan PPID) diisi oleh personil yang mendekati
kriteria sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu sambil menunggu SOTK yang baru.
Kelola informasi sesuai keterbukaan informasi, dan pelayanan informasi sesuai
keterbukaan informasi. Ke depannya PPID akan diurus divisi hukum, meskipun
sampai dengan hari ini di RI masih dikelola oleh humas. Kabarnya kehumasan
besuk juga akan masuk divisi hukum datin. Tips PPID yakni : - banyak informasi
yang ditata rapi, dan - pembuatan standar layanan dan harus dijalankan. Sarana
yakni : 1. Kotak pengaduan, 2. Meja kursi layanan informasi, 3. Formulir
permintaan informasi, 4. Formulir pengajuan keberatan, 5. Formulir
pemberitahuan, 6. Tanda terima permohonan, 7. Formulir penolakan permohonan, 8.
Maklumat l pelayanan, 9. Prosedur dan hak pemohon, 10. Daftar informasi publik,
11. Buku registrasi, 12. Banner PPID, 13. Komputer, 14. Jadwal pelayanan, 15.
Audio visual layanan informasi, 16. Telephone/fax.
Substansi materi ketiga tentang Informasi
di Ruang Pelayanan yakni : - maklumat pelayanan informasi, - jadwal pelayanan
informasi, - hak-hak pemohon informasi, - kewajiban pemohon informasi, -
prosedur pelayanan informasi, - nama petugas piket desk pelayanan, - biaya
pelayanan informasi, - struktur PPID, - kalender pelayanan informasi agar
pelayanan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan. Media Layanan yakni : -
datang langsung ke kantor, - surat (pos), - surat elektronik, - form online
(permohonan + keberatan), - aplikasi, - fax, - WhatsApp, - telepon. Website
yakni : Ikut web utama atau terpisah? Dalam hal ini kami serahkan kepada
bpk/ibu sekalian. Tapi jika di Jateng kami buat terpisah. (Sementara menurut
Handoko Agung Saputro alias Gendon, sebaiknya PPID tidak dibuat terpisah dengan
web utama Bawaslu, karena masyarakat lebih mengenal web Bawaslu daripada PPID,
istilah PPID masih agak asing ditelinga masyarakat.). Pemohon yakni : - Warga
Negara (KTP), - badan publik (AD, ART, pengesahan), - kelompok (KTP, surat
kuasa). Daftar Informasi Publik (DIP) yakni : - informasi kelembagaan, -
informasi Pemilu/Pilkada. DIP tetap satu, tapi harus memuat 2 hal di atas. Informasi
Pemilu yakni : a. Informasi Umum. Respon PPID 10+7 hari, keberatan 30 hari,
tanggapan Atasan PPID 30 hari, b. Informasi Pemilu. Respon PPID 3+2 hari,
keberatan 30 hari, tanggapan Atasan PPID 3 hari. Bagaimana pelayanan wawancara
media? Pelayanan informasi kepada wartawan jangan menggunakan ketentuan dalam PPID,
tapi arahkan saja ke bagian humas. Dalam konteks ini kita menerapkan ketentuan
UU Pers No. 40 thn 99. Bahwa agenda kedepan yakni : - menyusun laporan layanan
informasi, - SAQ (self assessment questionnaire) suatu pertanyaan untuk dijawab
secara personal dan rahasia, hal ini agar dapat diketahui secara mendalam
persoalan yang diketahuinya.
Substansi materi keempat tentang
dasar hukum yakni : 1. UU 14/2008: KIP, 2. PP 61/2010: Pelaksanaan UU KIP, 3.
Perki 1/2010: Standar Layanan Informasi, 4. Perki 1/2014: Standar Layanan dan
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, 5. Perki 1/2017:
pengklasifikasian informasi, 6. Perbawaslu 10/2019: Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik yakni Sebuah kondisi dimana hak
masyarakat atas informasi publik terpenuhi melalui 2 hal: 1. Keterbukaan di
Badan Publik. Secara pro aktif (pengumuman) maupun permintaan. 2. Adanya hak
publik untuk mengajukan sengketa jika tidak mendapatkan informasi publik yang
diinginkan dihalang-halangi atau pelayanan buruk.
Substansi materi kelima tentang dasar
hukum hak publik memperoleh Informasi yakni : 1. UUD 1945 ps. 28 F, 2. UU
39/1999 ps. 18 (1) dan (2), 3. UU 12/2005 ps. 19 (2), 4. UU 14/2008. Kewajiban
Membentuk PPID yakni Berdasarkan Pasal
13 UU 14/2008 tentang KIP, PPID wajib dibentuk untuk mewujudkan pelayanan
cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik (ayat 1 huruf a); dan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibantu oleh pejabat fungsional (ayat 2). Tanggung
jawab PPID yakni : 1. Pendokumentasian, 2. Pelayanan Inforrmasi, 3. Klasifikasi
Informasi, 4. Pemutakihiran DIP, 5. Publikasi Informasi, 6. Pengelolaan
informasi di kecualikan, 7. Pembuatan laporan layanan, 8. Penanganan sengketa.
Substansi materi keenam tentang
klasifikasi informasi yakni : 1.
Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan dengan : - Informasi yg wajib
diumumkan secara berkala, - Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, -
Informasi yang wajib disediakan setiap saat. 2. Informasi yg dikecualikan,
dengan : Penyiapan Layanan Informasi yakni : 1. Meja & Informasi Pelayanan,
2. Formulir permintaan informasi, 3. Formulir pengajuan keberatan, 4. Formulir
pemberitahuan, 5. Tanda terima permohonan, 6. Formulir penolakan permohonan 7.
Buku Registrasi, 8. Maklumat Pelayanan, 9. Prosedur dan hak Pemohon, 10. Daftar
Informasi Publik, 11. Petugas Pelayanan, 12. Jadwal Pelayanan, 13. Pernyataan
Pelayanan Gratis. Penyebab Struktur PPID Tidak Berfungsi : 1. Struktur PPID dibentuk
hanya sebatas formalitas, 2. Rendahnya Komitmen ttg implementasi keterbukaan
informasi, 3. Tidak adanya SOP yg mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi,
4. Kurangnya anggaran, SDM dan Sarpras, 5. Tidak adanya peningkatan kapasitas
secara berkala, 6. Tidak adanya pengawasan dan evaluasi secara berkala, 7.
Tidak sinergisya antara Komisioner dengan Sekretariat, 8. Kuatnya budaya
birokrasi yang tertutup. Ketentuan Pidana yakni : Silahkan lihat Pasal 51, 52,
53, 54 dan pasal 55.
Substansi materi ketujuh tentang realisasi
pembentukan PPID agar direalisasikan semaksimal mungkin dan paling lambat Januari
2020 Bawaslu Kab/Kota sudah membentuk PPID berarti kita hanya butuh waktu 1,5
bulan dalam membentuk PPID ini. Kemudian dilakukan RTL: 1. Tetapkan SK PPID.
Soal 2 posisi yaitu atasan PPID dan PPID apabila ketersediaan figur belum
sesuai Perbawaslu maka isilah yang mendekati kriteria, 2. Susun Daftar
Informasi Publik (berkala, serta merta, setiap saat) yang disesuaikan
dengan informasi kelembagaan + pemilu/pilkada.
Lakukan ATM yaitu amati, tiru, dan modifikasi, 3. Susun SOP-SOP. SOP pelayanan
informasi, sop keberatan, sop pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian
informasi, dll, 4. Buatlah berbagau formulir pelayanan informasi, silahkan
lihat di lampiran perbawaslu 10/2019 dalam bentuk form online atau aplikasi,
standar minimalnya dalam bentuk hardcopy, 5. Siapkan sarana dan prasarana.
Minimal meja layanan, MMT/banner, buku register, 6. Buatlah website PPID. Bisa
menginduk web utama atau web sendiri, 7. Deadline November 2019 PPID harus
sudah disiapkan, 8. Bulan Desember akan dilakukan review oleh Bawaslu Prov, 9.
Januari 2020 PPID Kab/kota sudah terbentuk.
Catatan Pembentukan PPID Bawaslu Kab-Kota
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
12.59
Rating:
Tidak ada komentar: