Catatan Pembinaan dan Pencanangan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang


Pada hari Jum’at, 22 November 2019, pukul 15.00 WIB dilakukan pencanganan plang kelurahan anti politik uang di kelurahan sumurboto, kemudian pada pukul 20.00 – 22.00 WIB dilakukan rapat pembinaan dan peneguhan kelurahan anti politik uang di kelurahan sumurboto. Kegiatan tersebut, dihadiri peserta sejumlah sekitar 100 orang yang berasal dari Lurah Sumurboto (Muh Ediyono), perwakilan dari Kecamatan Banyumanik, perwakilan dari Koramil Banyumanik, perwakilan dari Polsek Banyumanik, kader penggerak PKK, perwakilan dari RW sejumlah 5 RW, perwakilan dari RT sejumlah 46 RT, perwakilan dari LPMK, perwakilan dari Karang Taruna, perwakilan dari Tokoh masyarakat dan tokoh agama, koordinator Kelurahan politik uang bapak Suyana, ST.,dan anggota 4 orang dari perwakilan dari 4 RW. Narasumber dari Bawaslu Kota Semarang (Naya Amin Zaini) dan staf sekretariatan.
Serangkaian acara dimulai dari pembukaan dan dipandu langsung oleh Bapak Lurah Sumurboto, kemudian pencanangan secara deklarasi kelurahan anti politik uang yang sudah resmi dipasang di daerah kelurahan sumurboto, kemudian di isi materi kelanjutan dari sebelumnya, sehingga bersifat dari spesifik dan lebih tajam, kemudian adanya doorprize bagi peserta yang bisa menjawab dan betul jawabannya. Doorprize berupa kaos bawaslu, bagi peserta yang dapat menjawab sejumlah 4 orang dan diminta maju untuk diserah terimakkan oleh perwakilan Bawaslu Kota Semarang, Lurah Sumurboto dan Koordinator Kelurahan Anti Politik Uang.
Materi yang disampaikan oleh narasumber seputar penindakan pelanggaran politik uang. Pertama diawali definisi penindakan pelanggaran adalah Serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Definisi temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Definisi laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. Mekanisme temuan adalah Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno, laporan hasil pengawasan yang diduga adanya Pelanggaran ditetapkan menjadi Temuan berdasarkan rapat pleno, Hasil rapat pleno harus memperhatikan (a). Penemu adalah pengawas pemilihan; (b). Waktu temuan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan; (c). Identitas terlapor jelas, (d). Peristiwa dan uraian peristiwa. Laporan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Cara melapor kepada Bawaslu dan jajaranya dengan melapor secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang / Kantor Panwascam di masing Kecamatan / Panwaslukel di masing Kelurahan / PTPS. Secara tidak langsung  dengan melayangkan surat tertulis / email / hotline / WA. Bukti laporan (uang / materi). Bahan yang dapat disampaikan kepada Bawaslu saat melapor adalah foto saat kejadian, menyertakan KTP (copyan), saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, bukti elektronil lainnya. Cara mensikapi ketika adanya praktek politik uang yakni menolak, karena antara pemberi dan penerima dikenai hukuman, memberikan penjelasan bahwa itu dilarang oleh hukum, berkoordinasi / menyampaikan ke jajaran Bawaslu Kota Semarang atau jajaran yang terjangkau. Syarat formil dan syarat materiil, ketika melapor, yakni Syarat formil meliputi  identitas pelapor, identitas terlapor, tidak melebihi jangka waktu laporan, mengisi formulir yang tersedia di Bawaslu. Syarat materiil meliputi peristiwa kejadian (locus dan tempus delicti, bukti – bukti, saksi – saksi). Prosedur penanganan adalah laporan dan temuan maksimal 7 hari sejak di ketahui dan ditemukan. Ketika melebihi maka kadaluwarsa. Diterima oleh bawaslu/panwaslu, kemudian dibewri tanda terima dan diregister. Memasuki proses penanganan maksimal 3+2 hari (5 hari) dengan diperiksa, klarifikasi, kumpulkan bukti, kajian hukum (dapat dilimpahkan ke kepolisian atau tidak). Ditangani bersama sentra gakkumdu pemilihan (Bawaslu-Kepolisian-Kejaksaan). Ketika dapat dilimpahkan ke kepolisian maka jangka waktu 14 hari.
Pengalaman Bawaslu Kota Semarang dalam menangani pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2019, yakni total semua pelanggaran ditangani Bawaslu Kota Semarang adalah 45 kasus. Jenis pelanggaran : administrasi = 29 kasus. pidana = 10 kasus. per-UU-an lainnya = 5 kasus. etika = 1 kasus. Kasus yang berasal dari laporan = 10 kasus. temuan = 35 kasus.
Langkah – langkah kedepan yang dapat dikerjakan oleh Kelurahan Anti Politik Uang di Sumurboto yakni Kelurahan Sumurboto sudah dicanangkan menjadi kelurahan anti politik uang. Jaga marwah / energi kebaikan agar disebarluaskan menjadi energi kebaikan ke kelurahan yang lainnya. Kelurahan yang ramah edukasi tentang kepemiluan dan pencegahan serta penindakanpelanggaran terkhusus anti politik uang. Menjadi volunteer (kesukarelaan) yang berasal dari hati dan jiwa raga agar mensukseskan pelikada baik secara pelaksanaan (agenda KPU) maupun secara proses (agenda Bawaslu) kesemuanyamuaranya menjadi Pilkada yang sukses, bermartabat, kuwalitas, berintegritas. Harapannya, tetap menjadi jejaring, pengawas partisipatif, pemantau pemilu, relasi kepada bawaslu yang terkait agenda – agenda kepengawasan dalam tahapan, jadwal, program Pilkada. Semoga menjadi daerah pelopor dan konsen terhadap agenda pilkada untuk menyebarkan virus kebaikan dan edukasi kepilkadaan.
Catatan Pembinaan dan Pencanangan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang Catatan Pembinaan dan Pencanangan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 14.23 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.