Catatan Pembinaan dan Pencanangan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang
Pada hari Jum’at, 22 November 2019, pukul 15.00 WIB dilakukan
pencanganan plang kelurahan anti politik uang di kelurahan sumurboto, kemudian
pada pukul 20.00 – 22.00 WIB dilakukan rapat pembinaan dan peneguhan kelurahan
anti politik uang di kelurahan sumurboto. Kegiatan tersebut, dihadiri peserta
sejumlah sekitar 100 orang yang berasal dari Lurah Sumurboto (Muh Ediyono),
perwakilan dari Kecamatan Banyumanik, perwakilan dari Koramil Banyumanik,
perwakilan dari Polsek Banyumanik, kader penggerak PKK, perwakilan dari RW sejumlah
5 RW, perwakilan dari RT sejumlah 46 RT, perwakilan dari LPMK, perwakilan dari
Karang Taruna, perwakilan dari Tokoh masyarakat dan tokoh agama, koordinator
Kelurahan politik uang bapak Suyana, ST.,dan anggota 4 orang dari perwakilan
dari 4 RW. Narasumber dari Bawaslu Kota Semarang (Naya Amin Zaini) dan staf
sekretariatan.
Serangkaian acara dimulai dari pembukaan dan dipandu langsung
oleh Bapak Lurah Sumurboto, kemudian pencanangan secara deklarasi kelurahan
anti politik uang yang sudah resmi dipasang di daerah kelurahan sumurboto,
kemudian di isi materi kelanjutan dari sebelumnya, sehingga bersifat dari
spesifik dan lebih tajam, kemudian adanya doorprize bagi peserta yang bisa menjawab
dan betul jawabannya. Doorprize berupa kaos bawaslu, bagi peserta yang dapat
menjawab sejumlah 4 orang dan diminta maju untuk diserah terimakkan oleh
perwakilan Bawaslu Kota Semarang, Lurah Sumurboto dan Koordinator Kelurahan
Anti Politik Uang.
Materi yang disampaikan oleh narasumber seputar penindakan
pelanggaran politik uang. Pertama diawali definisi penindakan pelanggaran
adalah Serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan,
penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau
pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada
instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Definisi temuan adalah hasil pengawasan Pengawas
Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Definisi laporan adalah laporan
yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang
dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. Mekanisme temuan adalah Laporan hasil
pengawasan disampaikan dalam rapat pleno, laporan hasil pengawasan yang diduga
adanya Pelanggaran ditetapkan menjadi Temuan berdasarkan rapat pleno, Hasil rapat
pleno harus memperhatikan (a). Penemu adalah pengawas pemilihan; (b). Waktu
temuan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan; (c). Identitas
terlapor jelas, (d). Peristiwa dan uraian peristiwa. Laporan disampaikan
kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Cara melapor kepada Bawaslu dan jajaranya dengan melapor secara
langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu
Kota Semarang / Kantor Panwascam di masing Kecamatan / Panwaslukel di masing
Kelurahan / PTPS. Secara tidak langsung
dengan melayangkan surat tertulis / email / hotline / WA. Bukti laporan
(uang / materi). Bahan yang dapat disampaikan kepada Bawaslu saat melapor
adalah foto saat kejadian, menyertakan KTP (copyan), saksi yang melihat,
mendengar, mengetahui, bukti elektronil lainnya. Cara mensikapi ketika adanya
praktek politik uang yakni menolak, karena antara pemberi dan penerima dikenai
hukuman, memberikan penjelasan bahwa itu dilarang oleh hukum, berkoordinasi /
menyampaikan ke jajaran Bawaslu Kota Semarang atau jajaran yang terjangkau.
Syarat formil dan syarat materiil, ketika melapor, yakni Syarat formil meliputi
identitas pelapor, identitas terlapor,
tidak melebihi jangka waktu laporan, mengisi formulir yang tersedia di Bawaslu.
Syarat materiil meliputi peristiwa kejadian (locus dan tempus delicti, bukti – bukti, saksi – saksi). Prosedur
penanganan adalah laporan dan temuan maksimal 7 hari sejak di ketahui dan
ditemukan. Ketika melebihi maka kadaluwarsa. Diterima oleh bawaslu/panwaslu,
kemudian dibewri tanda terima dan diregister. Memasuki proses penanganan
maksimal 3+2 hari (5 hari) dengan diperiksa, klarifikasi, kumpulkan bukti,
kajian hukum (dapat dilimpahkan ke kepolisian atau tidak). Ditangani bersama
sentra gakkumdu pemilihan (Bawaslu-Kepolisian-Kejaksaan). Ketika dapat
dilimpahkan ke kepolisian maka jangka waktu 14 hari.
Pengalaman Bawaslu Kota Semarang dalam menangani pelanggaran
yang terjadi di Pemilu 2019, yakni total semua pelanggaran ditangani Bawaslu
Kota Semarang adalah 45 kasus. Jenis pelanggaran : administrasi = 29 kasus.
pidana = 10 kasus. per-UU-an lainnya = 5 kasus. etika = 1 kasus. Kasus yang
berasal dari laporan = 10 kasus. temuan = 35 kasus.
Langkah – langkah kedepan yang dapat dikerjakan oleh
Kelurahan Anti Politik Uang di Sumurboto yakni Kelurahan Sumurboto sudah
dicanangkan menjadi kelurahan anti politik uang. Jaga marwah / energi kebaikan
agar disebarluaskan menjadi energi kebaikan ke kelurahan yang lainnya. Kelurahan
yang ramah edukasi tentang kepemiluan dan pencegahan serta penindakanpelanggaran
terkhusus anti politik uang. Menjadi volunteer (kesukarelaan) yang berasal dari
hati dan jiwa raga agar mensukseskan pelikada baik secara pelaksanaan (agenda
KPU) maupun secara proses (agenda Bawaslu) kesemuanyamuaranya menjadi Pilkada
yang sukses, bermartabat, kuwalitas, berintegritas. Harapannya, tetap menjadi
jejaring, pengawas partisipatif, pemantau pemilu, relasi kepada bawaslu yang
terkait agenda – agenda kepengawasan dalam tahapan, jadwal, program Pilkada. Semoga
menjadi daerah pelopor dan konsen terhadap agenda pilkada untuk menyebarkan
virus kebaikan dan edukasi kepilkadaan.
Catatan Pembinaan dan Pencanangan Kelurahan Anti Politik Uang di Kel Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
14.23
Rating:
Tidak ada komentar: