Catatan Pembuatan SOP Sekretariatan Bawaslu Kab/Kota
Melaksanakan undangan
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu
Kabupaten/Kota” dengan tema “ Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur)”
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, yang dilaksanakan pada : Hari/tanggal : Jum’at-Sabtu, 1-2 November 2019, Tempat :
Hotel Surya Yudha Purwokerto, Jl. Gerilya Bar. No. 30A, Gandasuli,
Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, narasumber adalah Gugus
Risdiyanto Kordiv Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta sebagai Kordiv
SDM Bawaslu Jateng, Setyo sebagai Sekretariatan Bawaslu Jateng.
Bahwa sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada dan aturan terkait yang memberikan tugas pengawasan
melekat kepada Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan
pemilu/pemilihan, serta menindaklanjuti seluruh pelanggaran pemilu baik
pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik maupun
pelanggaran hukum lainnya yang terjadi pada pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
Tahun 2019 dan pelaksanaan Pemilihan Tahun20120, serta pengelolaan Organisasi
dan SDM.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 178/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara pembayaran dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan
Republik IndonesiaNomor : 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2019, Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2019 Nomor : DIPA-115.01.2.686328/2019 tanggal 5 Desember 2018, Surat
Tugas Nomor 191/Bawaslu-Prov.JT-33/OT.00/XI/2019 dan
192/Bawaslu-Prov.JT-33/OT.00/XI/2019 Dinas dalam rangka Mengikuti Kegiatan
“Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota” dengan tema “ Penyusunan SOP
(Standar Operasional Prosedur).
Bahwa dalam melakukan
rutinitas pekerjaan baik internal maupun external perlu adanya sebuah tata
laksana atau standard operasional prosedur (SOP) sebagai tolak ukur lembaga
dalam melaksanakan sebuah tugas dan fungsinya. Standard Operasional Prosedur
(SOP) yaitu sebuah intruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari
aktifitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi/unit kerja. Untuk
itu Bawaslu Kota Semarang melaksanakan undangan “Peningkatan Kapasitas SDM
Bawaslu Kabupaten/Kota” dengan tema “ Penyusunan SOP (Standar Operasional
Prosedur)” Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Standard Operasional
Prosedur (SOP) yaitu sebuah intruksi tertulis yang dibakukan dan
didokumentasikan dari aktifitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu
organisasi/unit kerja. Kebutuhan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan rencana
kegiatan 2019 diantaranya : 1. SOP perjalanan dinas, 2. SOP surat menyurat, 3. SOP
penerimaan Tamu, 4. SOP penindakan pelanggaran, 5. SOP Pengawasan, 6. SOP
Penyelesaian Sengketa. Bahwa kualitas dalam sebuah lembaga berdasarkan pada SOP
(Standar Operasional Prosedur) sebagai tolak ukur dalam melaksanakan sebuah
tugas dan fungsi lembaga dan fungsinya sebagai dasar/pedoman dalam pekerjaan
rutin. Disisi lain SOP (Standar Operasional Prosedur) dapat diartikan sebagai
intruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktifitas rutin dan
berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi/unit kerja. Asas dalam penyusunan
SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni : 1. Pembakuan, 2. Pertanggung
jawaban, 3. Kepastian, 4. Keterkaitan, 5. Kecepatan dan kelancaran, 6. Keterbukaan,
7. Keamanan. Prinsip SOP (Standar Operasional Prosedur) mudah dirumuskan dan
bisa menyesuaikan sesuai kebutuhan dan kebijakan berlaku. Adapun prosedur dalam
penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni : 1. Penilaian kebutuhan
SOP, 2. Pengembangan, 3. Penerapan, 4. Monitoring dan evaluasi. Rencana tindak
lanjut dari perencanaan penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur)
dituangkan dalam sebuah format excel/tertulis yang telah dibuat dengan rician
Nomor urut, uraian kegiatan yang dinilai, output, pejabat yang bertanggung
jawab atas penilaian SOP dan jadwal penyelesaian.
Catatan Pembuatan SOP Sekretariatan Bawaslu Kab/Kota
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
13.46
Rating:
Tidak ada komentar: