Catatan Pembuatan SOP Sekretariatan Bawaslu Kab/Kota


Melaksanakan undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota” dengan tema “ Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur)” Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, yang  dilaksanakan pada : Hari/tanggal : Jum’at-Sabtu, 1-2 November 2019, Tempat : Hotel Surya Yudha Purwokerto, Jl. Gerilya Bar. No. 30A, Gandasuli, Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, narasumber adalah Gugus Risdiyanto Kordiv Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta sebagai Kordiv SDM Bawaslu Jateng, Setyo sebagai Sekretariatan Bawaslu Jateng.
Bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan aturan terkait yang memberikan tugas pengawasan melekat kepada Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan, serta menindaklanjuti seluruh pelanggaran pemilu baik pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang terjadi pada pelaksanaan penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 dan pelaksanaan Pemilihan Tahun20120, serta pengelolaan Organisasi dan SDM.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : DIPA-115.01.2.686328/2019 tanggal 5 Desember 2018, Surat Tugas Nomor 191/Bawaslu-Prov.JT-33/OT.00/XI/2019 dan 192/Bawaslu-Prov.JT-33/OT.00/XI/2019 Dinas dalam rangka Mengikuti Kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota” dengan tema “ Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur).
Bahwa dalam melakukan rutinitas pekerjaan baik internal maupun external perlu adanya sebuah tata laksana atau standard operasional prosedur (SOP) sebagai tolak ukur lembaga dalam melaksanakan sebuah tugas dan fungsinya. Standard Operasional Prosedur (SOP) yaitu sebuah intruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktifitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi/unit kerja. Untuk itu Bawaslu Kota Semarang melaksanakan undangan “Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota” dengan tema “ Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur)” Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Standard Operasional Prosedur (SOP) yaitu sebuah intruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktifitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi/unit kerja. Kebutuhan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan rencana kegiatan 2019 diantaranya : 1. SOP perjalanan dinas, 2. SOP surat menyurat, 3. SOP penerimaan Tamu, 4. SOP penindakan pelanggaran, 5. SOP Pengawasan, 6. SOP Penyelesaian Sengketa. Bahwa kualitas dalam sebuah lembaga berdasarkan pada SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai tolak ukur dalam melaksanakan sebuah tugas dan fungsi lembaga dan fungsinya sebagai dasar/pedoman dalam pekerjaan rutin. Disisi lain SOP (Standar Operasional Prosedur) dapat diartikan sebagai intruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktifitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi/unit kerja. Asas dalam penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni : 1. Pembakuan, 2. Pertanggung jawaban, 3. Kepastian, 4. Keterkaitan, 5. Kecepatan dan kelancaran, 6. Keterbukaan, 7. Keamanan. Prinsip SOP (Standar Operasional Prosedur) mudah dirumuskan dan bisa menyesuaikan sesuai kebutuhan dan kebijakan berlaku. Adapun prosedur dalam penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni : 1. Penilaian kebutuhan SOP, 2. Pengembangan, 3. Penerapan, 4. Monitoring dan evaluasi. Rencana tindak lanjut dari perencanaan penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) dituangkan dalam sebuah format excel/tertulis yang telah dibuat dengan rician Nomor urut, uraian kegiatan yang dinilai, output, pejabat yang bertanggung jawab atas penilaian SOP dan jadwal penyelesaian.
Catatan Pembuatan SOP Sekretariatan Bawaslu Kab/Kota Catatan Pembuatan SOP Sekretariatan Bawaslu Kab/Kota Reviewed by Naya Amin Zaini on 13.46 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.