Catatan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Yang Berasal dari Laporan dan Temuan di Kota Semarang


Data penanganan pelanggaran selama Pemilu 2019, dengan total penanganan sebanyak 45 pelanggaran, terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 29 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus, pelanggaran etik sebanyak 1 kasus. Penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan sebanyak 34 kasus (77,8 %), Pelaporan sebanyak 10 kasus (22,2%).
Perbandingan data antara kasus yang bersumber dari laporan dengan temuan, masih banyak didominasi kasus – kasus yang diketemukan oleh pengawas pemilu sebesar 77,8 %, ini menunjukkan arti bahwa kewenangan yang melekat oleh pengawas pemilu, diberikan langsung oleh UU No. 7 Tahun 2017, memberikan makna bahwa temuan yang dilakukan meskipun dilakukan pencegahan, tetap terjadi penindakan kasus yang terjadi. Kasus – kasus yang banyak diketemukan pada proses temuan, meskipun laporan juga kualitatif memberikan pengaruh efek jera juga. Beda halnya dengan kasus yang bersumber dari laporan berjumlah 10 kasus (22,2 %), kasus laporan ini memiliki karakteristik bahwa pelapor memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap subyek (pelaku) yang dilaporkannya. 
Menurut Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “Jumlah pelanggaran administrasi secara kuantitatif besar, dari jumlah 29 kasus, sebagian besar dari proses temuan oleh pengawas pemilu. Pada waktu itu terjadi temuan lebih banyak dalam proses pengawasan tahapan pemilu terjadi ketidak sesuaian antara praktek pelayanan pemilu oleh KPU maupun peserta pemilu dengan standar normatif, sehingga hal tersebut jenis pelanggaran administrasi. Dalam titik itulah, Bawaslu melihat secara langsung ketidak sesuaian antara praktek dengan regulasi. Posisi Bawaslu sebelum menindaklanjuti, bawaslu melakukan preventif terlebih dahulu, jika tidak diindahkan maka penindakan tetap dilakukannya”.
Catatan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Yang Berasal dari Laporan dan Temuan di Kota Semarang Catatan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Yang Berasal dari Laporan dan Temuan di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 13.13 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.