Catatan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Yang Berasal dari Laporan dan Temuan di Kota Semarang
Data
penanganan pelanggaran selama Pemilu 2019, dengan total penanganan sebanyak 45
pelanggaran, terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 29 kasus,
pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya
sebanyak 5 kasus, pelanggaran etik sebanyak 1 kasus. Penanganan pelanggaran
yang berasal dari Temuan sebanyak 34
kasus (77,8 %), Pelaporan sebanyak 10
kasus (22,2%).
Perbandingan
data antara kasus yang bersumber dari laporan dengan temuan, masih banyak
didominasi kasus – kasus yang diketemukan oleh pengawas pemilu sebesar 77,8 %, ini menunjukkan arti bahwa kewenangan
yang melekat oleh pengawas pemilu, diberikan langsung oleh UU No. 7 Tahun 2017,
memberikan makna bahwa temuan yang dilakukan meskipun dilakukan pencegahan,
tetap terjadi penindakan kasus yang terjadi. Kasus – kasus yang banyak diketemukan
pada proses temuan, meskipun laporan juga kualitatif memberikan pengaruh efek
jera juga. Beda halnya dengan kasus yang bersumber dari laporan berjumlah 10
kasus (22,2 %), kasus laporan ini memiliki karakteristik bahwa pelapor memiliki
kepentingan hukum secara langsung terhadap subyek (pelaku) yang
dilaporkannya.
Menurut
Kordiv Penindakan, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “Jumlah pelanggaran administrasi secara kuantitatif besar, dari jumlah
29 kasus, sebagian besar dari proses temuan oleh pengawas pemilu. Pada waktu
itu terjadi temuan lebih banyak dalam proses pengawasan tahapan pemilu terjadi
ketidak sesuaian antara praktek pelayanan pemilu oleh KPU maupun peserta pemilu
dengan standar normatif, sehingga hal tersebut jenis pelanggaran administrasi. Dalam
titik itulah, Bawaslu melihat secara langsung ketidak sesuaian antara praktek
dengan regulasi. Posisi Bawaslu sebelum menindaklanjuti, bawaslu melakukan
preventif terlebih dahulu, jika tidak diindahkan maka penindakan tetap
dilakukannya”.
Catatan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Yang Berasal dari Laporan dan Temuan di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
13.13
Rating:
Tidak ada komentar: