Catatan Sebuah Perspektif Ideologi Hukum Sumber Daya Alam di Indonesia


Menggunakan teori ideology hukum dari alan hunt. Teori yang bicara soal jenis – jenis ideology hukum, karakteristik ideology hukum, tujuan ideology hukum, konfigurasi ideology hukum. Menggunakan teori legislasi (pembentukan peraturan perundang – undangan). Teori yang bicara soal asas hukum, hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, hak menguasasi negara (pengaturan, pengelolaan, kebijakan, dll), teori ini didasarkan pada maria farida. Menggunakan teori tafsir hukum, dalam tafsir hukum dikenal dan dibagi 2 perspektif yakni antroposentris (gramatikal, historis, structural ) dan teoantroposentris (transedensi, moral, etikal), tafsir sebagai alat bantu untuk mendiskripsikan suatu entitas, sudut pandang, teks, konteks, penafsir (mufasir). Rumusan masalah tentang perkembangan pembangunan hukum SDA pada masa orde lama, orde baru dan reformasi yang berdasarkan pancasila ? dan konsep pembangunan hukum SDA yang berdasarkan orientasi Pancasila ?
Orde lama dengan menggunakan UU PA, UU Pertambangan, UU Perminyakan. Orde baru menggunakan UU kehutanan, UU Perminayakan, UU Pertambangan. Era Reformasi menggunakan UU SDA, UU Migas, UU kehutanan. Bahwa UU dalam orde lama memiliki kaakateristik ideology hukum sosialis, UU dalam orde baru memiliki kafrakteristik ideology hukum kapitalis, UU dalam reformasi karakteristik neoliberalisme. Ideology hukum kapitalis (borjuis) memiliki karakteristik bahwa pro borjuis, eksploitasi, investasi, kontrak karya. Ideology hukum sosialis memiliki karakteristik bahwa penguasaan negara full, nasionalisasi asset, equal classes. Ideology hukum liberalism memiiliki karakteristik bahwa efisiensi, saham, peran swasta penuh.
Kualifikasi ideology pancasila menurun kuntowijoyo pada orde lama ideology sosialis, orde baru ideology kapitalis. Kualifikasi ideolgi pada era reformasi menurun bambang setiaji adalah ideology liberalis. Ideology liberalis adalah ideology yang dicipta kondisikan oleh lembaga – lembaga liberalis seperti WTO, word bank, LoI, IMF. Sehingga karakteristik hukum suatu negara terdistorsi dan terkooprtasi. UU SDA dalam orde lama memiliki kandungan dalam pasal – pasalnya terdapat karakteristik ideology socialism. UU SDA dalam orde baru memiliki karakteristik dalam pasal – pasalnya terdapat karakteristik kapitalisme. UU SDA dalam reformasi memiliki karakteristik dalam pasal – pasalnya terdapat karakteristik liberalism. Karakteritik ideology hukum, adanya sayap kanan (memberikan kebebasan penuh kepada borjuis) meliputi kapitalis - liberalis, sayap kiri (menihilkan kebebasan individu / menguatkan peran penuh kolektivisme) memiliputi sosialis – komunis.
Perkembangan pembangunan hukum SDA adalah mengelaborasi perkembangan UU SDA pada orde lama, orde baru, reformasi. Pembangunan hukum SDA adalah refleksi dan sitesa atas karakteristik ideology sayap kanan dan sayap kiri, kemudian di posisikan kembali kepada ideology tengahan, wasatiyah. Mengetengahkan ideology tengahan, wasatiyah pada pembangunan hukum SDA dengan cara membongkar pemikiran para pendiri bangsa soal ideology Pancasila, membongkar pemikiran muhammadiyah soal ideology Pancasila, membongkar pemikiran NU soal ideology Pancasila. Ideology tengahan adalah ideology yang dipersenyawai oleh nilai islam, memiliki orientasi jelas, jauh, bisa disesuaikan dengan ruang dan waktu, tidak condong kanan dan tidaka kiri, tengahan. Perbandingan ideology hukum amerika serikat (declarataion of independen), ideology hukum soviet (manivesto comunis), ideology hukum indoensia (pancasila yang bersumber dari pemikiran pendiri bangsa, 4 pilar, partikularitas Indonesia), saat disusun sebagai sintesis dari pada kapitala dan komunis. Positifikasi ideology hukum pancasila dalam Perpres no 54 / 2017, kepres ttg hari panacasila, kepres ttg hari konstitusi, perpres ttg badan pengembangan ideologi pancasila. Kemenhumkan ttg harmonisasi per-uu-an dan perda. Pemikiran soekarno core value adalah anti imperialis, kolonialis, community, equal classes. Pemikiran muh yamin core value adalah sastrawan dan hukum ttg sejarah Indonesia. Core value soepomo adalah integralistik, dari fuller dan Spinoza ttg integralistik. Dikombinasi dengan penelitiannya ttg  struktur tanah di soerakarta.
Kaitan antara ideology hukum dengan legislasi adalah ada kaitannya dengan materi hukum, entitas Negara, subyeknya Negara untuk membuat produk hukum, sedangkan substansi hukumnya adalah kandungan ideology, kandungan ideology dipengaruhi dari pada proses ideologisasi yakni mulai chaos (kacau), logos (amandemen), cosmos (uu), teknologos (peraturan pelaksana), realitos (realitas empiris). Ideology hukum sosialis basis pemikirannya adalaah karl mark yang memiliki inti pemikiran adalah anti capitalism (das capital). Ideology hukum kapitalis basis pemikirannya adalah david ricardo, ada smith tentang the wealth nation (bahwa individu sebagai declaration of independen), bahwa individu memiliki kebebasan untuk meraih capital sebebas dan seluas – luasnya. Ideology hukum pancasila basis pemikirannya adalah pemikiran pendiri bangsa.
Pendahuluan adalah refleksi dari kondisi produk hukum yang menimpang, distortif, disorientasi, liberal, kondtradiktif dari pada ideology hukum pancasila. Dibuktikan dengan produk uu yang banyak dibatalkan oleh MK. Nilai pancasila. Putusan MK dengan pertimbangan bahwa didalamnya mempertimbangkan terdistorsi dari pada ideology capital liberal (intervensi, kolonialisasi, kooprtasi, tekanan), kemudian tercipta chaos, kacau social politik dan ekonomi, kemudian menajdi gerakan untuk mengamandemen konstitusi, terinfiltrasi per-uu-an, dsb. Pengangkatan inti pemikiran bersal dari BPUPKI,panitia 9, PPKI, pemikiran – pemikiran yang dalam buku yang dibuat oleh muh yamin, soepomo, soekarno, ki bagus hadikusumo, panitia 9.
Muhammadiyah sebagai darul ahdi wa syahadah. Nu : darul sulh wa salam refelski dari darul islam wa darul UU Minerba. Uu air. Uu lingkungan hidup. Cari dalam Putusan MK dan dimasukkan dalam pergeseran ideology hukum ke ranah liberal pasca reformasi. Baiknya kekuatan pasca refoemasi pada pasa 33 UUD 1945 ayat 1, 2, 3, 4, ayat 5. Soal efisiensi. Sesuai tidak dengan ideology pancasila. Jelaskan dan elaborasi konstitusi. Karena uu diuji dengan ideology pancasila tidak ada. Yang ada UU diuji oleh UUD 1945. Maka teori konstitusi di elaborasi. Konsep berasal dari data uu SDA kapitalis liberalis. Spy konsep jelas adalah memakai asumsi kembali pancasila. Konsep sudah olahan. Pemikiran soekarno, dll NU Muh masuk dalam kajian pustaka /kerangka pemikian, kemudian diambil yang sesuai saja, untuk dijadikan pisau analisa / teori sisipan.
Analisis => diambil pemikiran yg relevan, data, teori dielaborasi. Kemudian dibuat pemikiran. Pemikiran orang lain hanya transisi / sisipan. Setelah itu hanya mengulas pendapat. Penutup => langsung kesimpulan. Tidak perlu adanya prolog. Kesimpulan 1 apa dan 2 apa. Sesuai pokok masalah. Saran, bersifat akademis dan praktis. Saran berbicara apa yang disarankan. Intinya adalah data sudah banyak. Konsitensi penulisan. Menciptakan asumsi pancasila kemudian di backup data dan teori yang dikunyah, dialogkan, yang bersifat novelty (kebaharuan). Dielaborasi soal konstitusi tersendiri kemudian dikhususkan pada pasal 33 ayat 4 dan 5. Prof absari menyatakan bahwa ideology kapitalisme dan libealisme adalah sama, padahal berbeda. Jika tidak di satukan, maka berpotensi mengalami kesusahan. Ciptakan asumsi, kemudian di dialogkan antara data dengan teori, kemudian berpendapat.


Catatan Sebuah Perspektif Ideologi Hukum Sumber Daya Alam di Indonesia Catatan Sebuah Perspektif Ideologi Hukum Sumber Daya Alam di Indonesia Reviewed by Naya Amin Zaini on 21.50 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.