Catatan Sebuah Perspektif Ideologi Hukum Sumber Daya Alam di Indonesia
Menggunakan teori ideology hukum dari
alan hunt. Teori yang bicara soal jenis – jenis ideology hukum, karakteristik
ideology hukum, tujuan ideology hukum, konfigurasi ideology hukum. Menggunakan
teori legislasi (pembentukan peraturan perundang – undangan). Teori yang bicara
soal asas hukum, hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, hak menguasasi
negara (pengaturan, pengelolaan, kebijakan, dll), teori ini didasarkan pada
maria farida. Menggunakan teori tafsir hukum, dalam tafsir hukum dikenal dan
dibagi 2 perspektif yakni antroposentris (gramatikal, historis, structural )
dan teoantroposentris (transedensi, moral, etikal), tafsir sebagai alat bantu
untuk mendiskripsikan suatu entitas, sudut pandang, teks, konteks, penafsir
(mufasir). Rumusan masalah tentang perkembangan pembangunan hukum SDA pada masa
orde lama, orde baru dan reformasi yang berdasarkan pancasila ? dan konsep
pembangunan hukum SDA yang berdasarkan orientasi Pancasila ?
Orde lama dengan menggunakan UU PA,
UU Pertambangan, UU Perminyakan. Orde baru menggunakan UU kehutanan, UU
Perminayakan, UU Pertambangan. Era Reformasi menggunakan UU SDA, UU Migas, UU
kehutanan. Bahwa UU dalam orde lama memiliki kaakateristik ideology hukum
sosialis, UU dalam orde baru memiliki kafrakteristik ideology hukum kapitalis,
UU dalam reformasi karakteristik neoliberalisme. Ideology hukum kapitalis
(borjuis) memiliki karakteristik bahwa pro borjuis, eksploitasi, investasi,
kontrak karya. Ideology hukum sosialis memiliki karakteristik bahwa penguasaan
negara full, nasionalisasi asset, equal classes. Ideology hukum liberalism
memiiliki karakteristik bahwa efisiensi, saham, peran swasta penuh.
Kualifikasi ideology pancasila
menurun kuntowijoyo pada orde lama ideology sosialis, orde baru ideology
kapitalis. Kualifikasi ideolgi pada era reformasi menurun bambang setiaji
adalah ideology liberalis. Ideology liberalis adalah ideology yang dicipta
kondisikan oleh lembaga – lembaga liberalis seperti WTO, word bank, LoI, IMF.
Sehingga karakteristik hukum suatu negara terdistorsi dan terkooprtasi. UU SDA
dalam orde lama memiliki kandungan dalam pasal – pasalnya terdapat karakteristik
ideology socialism. UU SDA dalam orde baru memiliki karakteristik dalam pasal –
pasalnya terdapat karakteristik kapitalisme. UU SDA dalam reformasi memiliki
karakteristik dalam pasal – pasalnya terdapat karakteristik liberalism. Karakteritik
ideology hukum, adanya sayap kanan (memberikan kebebasan penuh kepada borjuis)
meliputi kapitalis - liberalis, sayap kiri (menihilkan kebebasan individu /
menguatkan peran penuh kolektivisme) memiliputi sosialis – komunis.
Perkembangan pembangunan hukum SDA
adalah mengelaborasi perkembangan UU SDA pada orde lama, orde baru, reformasi. Pembangunan
hukum SDA adalah refleksi dan sitesa atas karakteristik ideology sayap kanan
dan sayap kiri, kemudian di posisikan kembali kepada ideology tengahan, wasatiyah.
Mengetengahkan ideology tengahan, wasatiyah pada pembangunan hukum SDA dengan
cara membongkar pemikiran para pendiri bangsa soal ideology Pancasila,
membongkar pemikiran muhammadiyah soal ideology Pancasila, membongkar pemikiran
NU soal ideology Pancasila. Ideology tengahan adalah ideology yang
dipersenyawai oleh nilai islam, memiliki orientasi jelas, jauh, bisa
disesuaikan dengan ruang dan waktu, tidak condong kanan dan tidaka kiri,
tengahan. Perbandingan ideology hukum amerika serikat (declarataion of
independen), ideology hukum soviet (manivesto comunis), ideology hukum
indoensia (pancasila yang bersumber dari pemikiran pendiri bangsa, 4 pilar,
partikularitas Indonesia), saat disusun sebagai sintesis dari pada kapitala dan
komunis. Positifikasi ideology hukum pancasila dalam Perpres no 54 / 2017,
kepres ttg hari panacasila, kepres ttg hari konstitusi, perpres ttg badan
pengembangan ideologi pancasila. Kemenhumkan ttg harmonisasi per-uu-an dan
perda. Pemikiran soekarno core value adalah anti imperialis, kolonialis,
community, equal classes. Pemikiran muh yamin core value adalah sastrawan dan
hukum ttg sejarah Indonesia. Core value soepomo adalah integralistik, dari
fuller dan Spinoza ttg integralistik. Dikombinasi dengan penelitiannya ttg struktur tanah di soerakarta.
Kaitan antara ideology hukum dengan
legislasi adalah ada kaitannya dengan materi hukum, entitas Negara, subyeknya
Negara untuk membuat produk hukum, sedangkan substansi hukumnya adalah
kandungan ideology, kandungan ideology dipengaruhi dari pada proses
ideologisasi yakni mulai chaos (kacau), logos (amandemen), cosmos (uu),
teknologos (peraturan pelaksana), realitos (realitas empiris). Ideology hukum
sosialis basis pemikirannya adalaah karl mark yang memiliki inti pemikiran
adalah anti capitalism (das capital). Ideology hukum kapitalis basis
pemikirannya adalah david ricardo, ada smith tentang the wealth nation (bahwa
individu sebagai declaration of independen), bahwa individu memiliki kebebasan
untuk meraih capital sebebas dan seluas – luasnya. Ideology hukum pancasila
basis pemikirannya adalah pemikiran pendiri bangsa.
Pendahuluan adalah refleksi dari
kondisi produk hukum yang menimpang, distortif, disorientasi, liberal,
kondtradiktif dari pada ideology hukum pancasila. Dibuktikan dengan produk uu
yang banyak dibatalkan oleh MK. Nilai pancasila. Putusan MK dengan pertimbangan
bahwa didalamnya mempertimbangkan terdistorsi dari pada ideology capital
liberal (intervensi, kolonialisasi, kooprtasi, tekanan), kemudian tercipta
chaos, kacau social politik dan ekonomi, kemudian menajdi gerakan untuk
mengamandemen konstitusi, terinfiltrasi per-uu-an, dsb. Pengangkatan inti
pemikiran bersal dari BPUPKI,panitia 9, PPKI, pemikiran – pemikiran yang dalam
buku yang dibuat oleh muh yamin, soepomo, soekarno, ki bagus hadikusumo,
panitia 9.
Muhammadiyah sebagai darul ahdi wa
syahadah. Nu : darul sulh wa salam refelski dari darul islam wa darul UU
Minerba. Uu air. Uu lingkungan hidup. Cari dalam Putusan MK dan dimasukkan
dalam pergeseran ideology hukum ke ranah liberal pasca reformasi. Baiknya
kekuatan pasca refoemasi pada pasa 33 UUD 1945 ayat 1, 2, 3, 4, ayat 5. Soal
efisiensi. Sesuai tidak dengan ideology pancasila. Jelaskan dan elaborasi
konstitusi. Karena uu diuji dengan ideology pancasila tidak ada. Yang ada UU
diuji oleh UUD 1945. Maka teori konstitusi di elaborasi. Konsep berasal dari
data uu SDA kapitalis liberalis. Spy konsep jelas adalah memakai asumsi kembali
pancasila. Konsep sudah olahan. Pemikiran soekarno, dll NU Muh masuk dalam
kajian pustaka /kerangka pemikian, kemudian diambil yang sesuai saja, untuk
dijadikan pisau analisa / teori sisipan.
Analisis => diambil pemikiran yg
relevan, data, teori dielaborasi. Kemudian dibuat pemikiran. Pemikiran orang
lain hanya transisi / sisipan. Setelah itu hanya mengulas pendapat. Penutup
=> langsung kesimpulan. Tidak perlu adanya prolog. Kesimpulan 1 apa dan 2
apa. Sesuai pokok masalah. Saran, bersifat akademis dan praktis. Saran
berbicara apa yang disarankan. Intinya adalah data sudah banyak. Konsitensi penulisan.
Menciptakan asumsi pancasila kemudian di backup data dan teori yang dikunyah,
dialogkan, yang bersifat novelty (kebaharuan). Dielaborasi soal konstitusi
tersendiri kemudian dikhususkan pada pasal 33 ayat 4 dan 5. Prof absari
menyatakan bahwa ideology kapitalisme dan libealisme adalah sama, padahal
berbeda. Jika tidak di satukan, maka berpotensi mengalami kesusahan. Ciptakan
asumsi, kemudian di dialogkan antara data dengan teori, kemudian berpendapat.
Catatan Sebuah Perspektif Ideologi Hukum Sumber Daya Alam di Indonesia
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
21.50
Rating:
Tidak ada komentar: