Catatan Substansi Komparasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan


Komparasi penanganan pelanggaran pemilu 2019 yang mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 dengan penanganan pelanggaran pemilihan pada tahun 2018 dan rencana 2020 yang mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016. Segi payung hukum kedua jenis kegiatan demokrasi tersebut dipayungi kedua regulasu induk dan regulasi perlaksanaan yang berbeda – beda.  Perbedaan dalam penangana pelanggaran administrasi pemilu dengan pemilihan berbeda. Penanganan pelanggaran pidana pemilu dengan pemilihan berbeda. Penanganan pelanggaran kode etik pemilihan dengan pemilu juga berbeda. Penanganan pelanggaran hukum lainnya antara pemilihan dengan pemilu berbeda.
Tantowi Jauhari (TJ), Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI. Permohonan maaf dari pimpinan Bawaslu RI Kordiv. Penindakan Ibu Dewi. Beliau minta maaf tidak bisa hadir secara pribadi. Sesuai surat, akan kami sampaikan komparasi penanganan pelanggaran, yang tentunya bpk/ibu  tentu sudah menguasainya. UU No. 7 Tahun 2017 terlanjur tidak menghubungkannya dengan UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015 dan UU 10 Tahun 2016 yang kemudian menyisakan persoalan, dimana Bawaslu Kab/Kota masih disebut sebagai Panwaslu, anggotanya 3 orang dan bersifat ad hoc. Pengawas Pemilu itu hebat-hebat, dikasih 7 + 7 beres, dikasih 3 + 2 juga beres walau 'megap-megap". Dikasih hari kerja siap, dikasih hari kalender juga siap. Pengertian Penindakan Pelanggaran, Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, penerimaan bukti, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.  Dasar Hukum yakni : 1. Pemilu: UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018. 2. Pemilihan: UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016, Perbawaslu No. 13 Tahun 2017, Perbawaslu  No. 14 Tahun 2017.
Pelanggaran Administrasi, meliputi : Pemilu yakni (a). Pelanggaran Administratif Pemilu:  adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu  dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (b). Pelanggaran Administratif Pemilu Yg Terjadi Secara TSM:  adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu  dan/atau dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu,  dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DRRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Pemilihan yakni  : (a). Pelanggaran Administrasi Pemilihan:  adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. (b). Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terjadi secara TSM: yaitu Perbuatan oleh Calon yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Hari Penanganan yakni : Pemilu : - administrasi 14 hari kerja, - administrasi TSM 14 hari kerja. Pemilihan : - administrasi pemilihan 3 + 2 hari, - administrasi TSM 14 hari kerja. Pelapor : Pemilu yakni (1). WNI yang mempunyai hak pilih, (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Pemilihan yakni (1). WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat. (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Tenggang Waktu Pelaporan yakni untuk Pemilu Administrasi dan administrasi TSM paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pemilihan yakni Administrasi dan administrasi TSM paling lama 7 hari  sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Administrasi TSM terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara. Posisi Terlapor pada Pemilu dalam pelanggaran Administratif  yakni :  a. calan anggota DPR;  b. calon anggota DPD;   c. calon anggota DPRD Provinsi;  d. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;  e. Pasangan Calon;  f.  tim kampanye;  dan/atau g. penyelengara Pemilu. Pada TSM Administratif yakni : a.  calon anggota DPR;  b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi;  d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;  dan/atau e.  Pasangan Calon; sedangkan pada Pemilihan yakni Administrasi - setiap orang, orang tertentu,- Peserta Pemilihan, - Penyelenggara Pemilihan, dst. Pada Administrasi TSM yakni : a. aparat pemerintah; b. penyelenggara pemilihan; c. Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur; d. Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati; e. Calon Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota; f. tim Kampanye; g. relawan pasangan calon; h. anggota partai politiki. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung.
Sanksi pada Pemilu dalam pelanggaran Administratif yakni : a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, b. teguran tertulis, c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu;  d. dan/atau sanksi adiministratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Pemilu. Sedangkan pada Administratif TSM yakni :  a. pembatalan sebagal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon. Pemilihan pada Administrasi yakni Pasal 22 Peraturan KPU No 25 Tahun 2013. Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti Bawaslu memberilkan peringatan lisan atau tertulis. Pada Administrasi TSM yakni Pembatalan Pasangan Calon, Penyelesaian pada Pemilu yakni - adminsitratif: Bawaslu, prov, kab/kota, panwascam, - administratif TSM: Bawaslu, Tim Pemeriksa Bawaslu Prov. Pemilihan yakni : - adminsitrasi: pengawas pemilu di setiap jenjang, - administrasi TSM: Bawaslu provinsi, koreksi Bawaslu Ri. Produk hukum dalam Pemilu yakni : - administratif: putusan, rekomendasi (panwascam), - administratif TSM: putusan. Pada Pemilihan yakni : - administrasi: rekomendasi, - administrasi TSM: putusan.

Upaya Hukum Atas Putusan pada Pemilu yakni : - administratif: permintaam koreksi atas putusan Bawaslu prov/kab/kota kepada Bawaslu. Pemilihan yakni : - administrasi TSM: pengajuan keberatan atas putusan Bawaslu Prov kepada Bawaslu. Tindak Lanjut Putusan pada Pemilu yakni : - Administratif: KPU, Prov, Kab/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, prov, kab/kota paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. - Administrasi TSM: KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
Pemilihan yakni - administrasi: KpU provinsi dan/atau KPU Kab/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu prov dan/atau Panwaslu Kab diterima. - adminstrasi TSM: KpU prov atau KpU kab/kota wajib menindaklanjuti  putusan Bawaslu prov dengan menerbitkan Keputusan KPU prov atau KPU kab/kota dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Prov. Penyelesaian Dengan Acara Cepat pada Pemilu yakni Administratif : - Bawaslu, prov, kab/kota, - pada tahapan kampanye dan rekapitulasi. Pemilihan yakni Tidak ada acara cepat. TINDAK PIDANA yakni Dasar Hukum pada Pemilu yakni : - UU  No. 8 Tahun 1981 KUHAP, - UU No. 7 tahun 2017, - Perbawaslu No. 7 tahun 2018, - Perbawaslu No. 31 tahun 2018. Pemilihan: - UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP, - UU No. 1 Tahun 2015, - UU No. 8 Tahun 2015, - UU No. 10 Tahun 2016, - Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, - Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia dan  Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/Ja/11/2016.
Definisi yakni : - Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. - Tindak Pidana Pemilihan adalah Tindak pidana pelanggaram dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hari Penanganan yakni : - Pemilu: paling lama 14 hari kerja. - Pemilihan: paling lama 3 + 2 hari kalender. Pelapor pada Pemilu yakni (1). WNI yang mempunyai hak pilih, (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Pemilihan yakni : (1). WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat. (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Tenggang Waktu Laporan/Temuan pada Pemilu yakni : - Temuan: paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan. - Laporan: paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Pemilihan yakni : - Temuan: paling lama 7 hari sejak sejak diketahui dan/atau ditemukan pelanggaran pemilihan. - Laporan: paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

Produk Pemilu yakni : - Kajian dugaan TPP, - Penerusan laporan/temuan dugaan TPP kepada penyidik kepolisian. Pemilihan yakni : - Kajian dugaan TPP, - Penerusan laporan/temuan dugaan TPP kepada penyidik kepolisian. Penanganan Dugaan TPP meliputi : Pemilu: dapat dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka (in absentia). Pemilihan: terlapor, tersangka, terdakwa hadir. Upaya Hukum Atas Putusan yakni Pemilu: rekomendasi/penerusan kepada kepada penyidik, dapat dimintakan koreksi secara berbenjang setingkat di atas. Pemilihan; tidak ada upaya permintaan koreksi atas rekomendasi/penerusan kepada penyidik.
Catatan Substansi Komparasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan Catatan Substansi Komparasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan Reviewed by Naya Amin Zaini on 21.48 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.