Catatan Substansi Komparasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan
Komparasi penanganan pelanggaran pemilu
2019 yang mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 dengan penanganan pelanggaran
pemilihan pada tahun 2018 dan rencana 2020 yang mengacu pada UU No. 10 Tahun
2016. Segi payung hukum kedua jenis kegiatan demokrasi tersebut dipayungi kedua
regulasu induk dan regulasi perlaksanaan yang berbeda – beda. Perbedaan dalam penangana pelanggaran
administrasi pemilu dengan pemilihan berbeda. Penanganan pelanggaran pidana
pemilu dengan pemilihan berbeda. Penanganan pelanggaran kode etik pemilihan
dengan pemilu juga berbeda. Penanganan pelanggaran hukum lainnya antara
pemilihan dengan pemilu berbeda.
Tantowi Jauhari (TJ), Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu RI. Permohonan maaf dari pimpinan Bawaslu RI Kordiv.
Penindakan Ibu Dewi. Beliau minta maaf tidak bisa hadir secara pribadi. Sesuai
surat, akan kami sampaikan komparasi penanganan pelanggaran, yang tentunya bpk/ibu tentu sudah menguasainya. UU No. 7 Tahun 2017
terlanjur tidak menghubungkannya dengan UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun
2015 dan UU 10 Tahun 2016 yang kemudian menyisakan persoalan, dimana Bawaslu
Kab/Kota masih disebut sebagai Panwaslu, anggotanya 3 orang dan bersifat ad
hoc. Pengawas Pemilu itu hebat-hebat, dikasih 7 + 7 beres, dikasih 3 + 2 juga
beres walau 'megap-megap". Dikasih hari kerja siap, dikasih hari kalender
juga siap. Pengertian Penindakan Pelanggaran, Penindakan adalah serangkaian
proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan,
pengumpulan alat bukti, klarifikasi, penerimaan bukti, pengkajian, dan/atau
pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada
instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dasar Hukum yakni : 1. Pemilu: UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 7
Tahun 2018 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018. 2. Pemilihan: UU No. 1 Tahun 2015,
UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016, Perbawaslu No. 13 Tahun 2017,
Perbawaslu No. 14 Tahun 2017.
Pelanggaran Administrasi, meliputi :
Pemilu yakni (a). Pelanggaran Administratif Pemilu: adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar
tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu. (b). Pelanggaran Administratif Pemilu Yg Terjadi Secara
TSM: adalah perbuatan atau tindakan yang
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dan/atau
dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu,
dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DRRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur,
sistematis dan masif. Pemilihan yakni :
(a). Pelanggaran Administrasi Pemilihan:
adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan. (b). Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terjadi
secara TSM: yaitu Perbuatan oleh Calon yang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau
Pemilih.
Hari Penanganan yakni : Pemilu : -
administrasi 14 hari kerja, - administrasi TSM 14 hari kerja. Pemilihan : - administrasi
pemilihan 3 + 2 hari, - administrasi TSM 14 hari kerja. Pelapor : Pemilu yakni
(1). WNI yang mempunyai hak pilih, (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau
Pemilu. Pemilihan yakni (1). WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan
setempat. (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Tenggang Waktu
Pelaporan yakni untuk Pemilu Administrasi dan administrasi TSM paling lama 7
hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pemilihan yakni Administrasi
dan administrasi TSM paling lama 7 hari
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Administrasi
TSM terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan hari pemungutan
suara. Posisi Terlapor pada Pemilu dalam pelanggaran Administratif yakni :
a. calan anggota DPR; b. calon
anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. Pasangan Calon; f. tim
kampanye; dan/atau g. penyelengara
Pemilu. Pada TSM Administratif yakni : a.
calon anggota DPR; b. calon
anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi;
d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
dan/atau e. Pasangan Calon;
sedangkan pada Pemilihan yakni Administrasi - setiap orang, orang tertentu,-
Peserta Pemilihan, - Penyelenggara Pemilihan, dst. Pada Administrasi TSM yakni
: a. aparat pemerintah; b. penyelenggara pemilihan; c. Calon Gubernur dan/atau
Calon Wakil Gubernur; d. Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati; e. Calon
Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota; f. tim Kampanye; g. relawan pasangan
calon; h. anggota partai politiki. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung
pada Mahkamah Agung.
Sanksi pada Pemilu dalam pelanggaran Administratif
yakni : a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, b. teguran tertulis, c.
tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; d. dan/atau sanksi adiministratif lainnya
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Pemilu. Sedangkan pada
Administratif TSM yakni : a. pembatalan
sebagal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau
Pasangan Calon. Pemilihan pada Administrasi yakni Pasal 22 Peraturan KPU No 25
Tahun 2013. Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti Bawaslu memberilkan peringatan
lisan atau tertulis. Pada Administrasi TSM yakni Pembatalan Pasangan Calon, Penyelesaian
pada Pemilu yakni - adminsitratif: Bawaslu, prov, kab/kota, panwascam, -
administratif TSM: Bawaslu, Tim Pemeriksa Bawaslu Prov. Pemilihan yakni : -
adminsitrasi: pengawas pemilu di setiap jenjang, - administrasi TSM: Bawaslu
provinsi, koreksi Bawaslu Ri. Produk hukum dalam Pemilu yakni : -
administratif: putusan, rekomendasi (panwascam), - administratif TSM: putusan.
Pada Pemilihan yakni : - administrasi: rekomendasi, - administrasi TSM: putusan.
Upaya Hukum Atas Putusan pada Pemilu
yakni : - administratif: permintaam koreksi atas putusan Bawaslu prov/kab/kota
kepada Bawaslu. Pemilihan yakni : - administrasi TSM: pengajuan keberatan atas
putusan Bawaslu Prov kepada Bawaslu. Tindak Lanjut Putusan pada Pemilu yakni : -
Administratif: KPU, Prov, Kab/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, prov,
kab/kota paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. - Administrasi
TSM: KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU
paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
Pemilihan yakni - administrasi: KpU
provinsi dan/atau KPU Kab/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu prov dan/atau Panwaslu Kab
diterima. - adminstrasi TSM: KpU prov atau KpU kab/kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu prov
dengan menerbitkan Keputusan KPU prov atau KPU kab/kota dalam jangka waktu
paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Prov.
Penyelesaian Dengan Acara Cepat pada Pemilu yakni Administratif : - Bawaslu,
prov, kab/kota, - pada tahapan kampanye dan rekapitulasi. Pemilihan yakni Tidak
ada acara cepat. TINDAK PIDANA yakni Dasar Hukum pada Pemilu yakni : - UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP, - UU No. 7 tahun
2017, - Perbawaslu No. 7 tahun 2018, - Perbawaslu No. 31 tahun 2018. Pemilihan:
- UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP, - UU No. 1 Tahun 2015, - UU No. 8 Tahun 2015, - UU
No. 10 Tahun 2016, - Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, - Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/Ja/11/2016.
Definisi yakni : - Tindak Pidana
Pemilu adalah Tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan
tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum. - Tindak Pidana Pemilihan adalah Tindak pidana pelanggaram dan/atau
kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hari
Penanganan yakni : - Pemilu: paling lama 14 hari kerja. - Pemilihan: paling
lama 3 + 2 hari kalender. Pelapor pada Pemilu yakni (1). WNI yang mempunyai hak
pilih, (2). Peserta Pemilu, dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Pemilihan yakni : (1).
WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat. (2). Peserta Pemilu,
dan/atau, (3). Pemantau Pemilu. Tenggang Waktu Laporan/Temuan pada Pemilu yakni
: - Temuan: paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan. - Laporan: paling lama 7
hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Pemilihan yakni : - Temuan:
paling lama 7 hari sejak sejak diketahui dan/atau ditemukan pelanggaran
pemilihan. - Laporan: paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Produk Pemilu yakni : - Kajian dugaan
TPP, - Penerusan laporan/temuan dugaan TPP kepada penyidik kepolisian.
Pemilihan yakni : - Kajian dugaan TPP, - Penerusan laporan/temuan dugaan TPP
kepada penyidik kepolisian. Penanganan Dugaan TPP meliputi : Pemilu: dapat
dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka (in absentia). Pemilihan: terlapor,
tersangka, terdakwa hadir. Upaya Hukum Atas Putusan yakni Pemilu:
rekomendasi/penerusan kepada kepada penyidik, dapat dimintakan koreksi secara
berbenjang setingkat di atas. Pemilihan; tidak ada upaya permintaan koreksi
atas rekomendasi/penerusan kepada penyidik.
Catatan Substansi Komparasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
21.48
Rating:
Tidak ada komentar: