Catatan Substansi Materi Soswatif Gethunt Fotografer Kosem Sub Penindakan Pelanggaran
Info – info seputar
Pilkada : nasional 270 daerah, sejateng 21 daerah, tahapan NPHD sudah clear,
persiapan recruitment wascam sampai tahapan pendaftaran, sudah membentuk kel
pengawasan, sudah menyampaikan secara tertulis bahwa kpu harus membuat surat
keputusan terkait syarat dukungan calon perseoarangan, mendorong kpu untuk mensosialisasikan
calon perseorangan kepada masyarakat secara maksimal, prepare pembuatan
kebijakan produk hukum yang berkaitan.
Dasar hukum bahwa
pelaksanaan sosialisasi bersama kelompok sasaran khusus adalah UU No. 10 Tahun
2016 pada 131 ayat (1) tentang partisipasi dan ayat (2) dalam bentuk
sosialisasi pemilihan. Maksud dan tujuan menggandeng kelompok sasaran
fotografer adalah daya jangkau sosialisasi yang maksimal, karena dengan
fotografer dapat terupload secara massif ke dunia maya, dunia internet, dunia
digital yang saat ini, hampir sekitar 30 % dari 190 juta. Dikota semarang ada
daftar pemilih 1.176.000 yakni 30 %nya. Tingkat partisipasi sekitar 87 %.
Namun, data tersebut berbanding lurus dengan pelanggaran dikota semarang juga
naik total penanganan sekitar 45 kasus, temuan 30 kasus, laporan 10 kasus.
Kasus administrasi 29 kasus, kasus pidana 10 kasus, etik 1 kasus, per-uu-an
lainnya 5 kasus.
Strategi pencegahan
sebagaimana mengacu pada perbawaslu No. 20 tahun 2018 adalah dengan melakukan
pemberian nasihat, pandangan, konsultasi, koordinasi, pendidikan. Pencegahan
adalah ketentuan dalam undang – undanga yang wajib dilakukan dalam setiap
melaksanakan tugas kepengawasan. Adapun jika sudah maksimal dilaksanakan
pencegahan, namun tetap saja terjadi pelanggaran, maka penindakan tetap
dilakukan secara tegas.
Penindakan pelanggaran
adalah serangkaian kegiatan dari penerimaan laporan, pemprosesan temuan,
melakukan klarifikasi, melakukan kajian, membuat rekomendasi, penerusan hasil
kajian kepada instansi yang terkait dan berwenang. Penindakan pelanggaran
adalah melaksanakan wewenang yang bersifat represif dan setiap penindakan
proses didukung dengan form – form terkait.
Pintu masuk suatu
penindakan pelanggaran dapat / harus dikerjakan adalah melalui laporan dari
pihak pelapor. Kuwalifikasi pelapor adalah WNI yang memiliki hak pilih, peserta
pemilu dan pemantau pemilu. Pintu masuk kedua adalah melalui temuan, yang
berasal dari penyelenggara pemilu dalam menjalan tugas, misalnya jajaran
Bawaslu kota semarang, jajaran Panwascam di setiap kecamatan se-kota semarang
(16 kecamatan), Panwaslukel (PPL) sejumlah 177 se-Kota Semarang, sekitar 3000
PTPS se-kota semarang.
Setiap laporan dari
pelapor tidak boleh melebihi waktu 7 hari sejak kejadian. Setiap temuantdiak
boleh melebihi waktu 7 hari sejak diketemukan. Setelah itu, maka dilakukan
proses waktu klarifikasi, kajian, mengumpulan bukti maksimal 3 + 2 hari
(maksimal 5 hari), seyelah itu dilakukan proses kesimpulan kajian, apakah masuk
pelanggaran atau tidak pelanggaran. Jika masuk pelanggaran maka harus jelas
jenis pelanggarannya, apabila administrasi maka direkomkan ke KPU, apabila
Pidana direkomkan ke Sentra Gakkumdu Pemilihan, apabila etik adhoc bawaslu maka dapat diberi
sanksi sendiri, apabila etika KPU maka direkomkan ke DKPP, apabila perundang –
undangan lainnya maka direkomkan ke instansi yang berwenang.
Setiap laporan dan /
atau temuan dapat diproses ketika memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat
formil adalah identitas pelapor dan terlapor, syarat materiil adalah locus
delicti dan tempus delicti, bukti – bukti, saksi – saksi.
Terkait delik tindak
politik uang diatur dalam pasal 187 A ayat (1) setiap orang yang bermain dalam
praktek politik uang diancam pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan
denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar. Pasal 187 A ayat (2) ketentuan
diterapkan sama bagi penerima. Terkait tindak pidana Hoaks maka dapat potensi
dijerat dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bagi pentransimis, KUHP Pasal
310 dan 311, UU No. 7 tahun 2017.
Catatan Substansi Materi Soswatif Gethunt Fotografer Kosem Sub Penindakan Pelanggaran
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
16.54
Rating:
Tidak ada komentar: