Catatan Substansi Materi Soswatif Gethunt Fotografer Kosem Sub Penindakan Pelanggaran




Info – info seputar Pilkada : nasional 270 daerah, sejateng 21 daerah, tahapan NPHD sudah clear, persiapan recruitment wascam sampai tahapan pendaftaran, sudah membentuk kel pengawasan, sudah menyampaikan secara tertulis bahwa kpu harus membuat surat keputusan terkait syarat dukungan calon perseoarangan, mendorong kpu untuk mensosialisasikan calon perseorangan kepada masyarakat secara maksimal, prepare pembuatan kebijakan produk hukum yang berkaitan.

Dasar hukum bahwa pelaksanaan sosialisasi bersama kelompok sasaran khusus adalah UU No. 10 Tahun 2016 pada 131 ayat (1) tentang partisipasi dan ayat (2) dalam bentuk sosialisasi pemilihan. Maksud dan tujuan menggandeng kelompok sasaran fotografer adalah daya jangkau sosialisasi yang maksimal, karena dengan fotografer dapat terupload secara massif ke dunia maya, dunia internet, dunia digital yang saat ini, hampir sekitar 30 % dari 190 juta. Dikota semarang ada daftar pemilih 1.176.000 yakni 30 %nya. Tingkat partisipasi sekitar 87 %. Namun, data tersebut berbanding lurus dengan pelanggaran dikota semarang juga naik total penanganan sekitar 45 kasus, temuan 30 kasus, laporan 10 kasus. Kasus administrasi 29 kasus, kasus pidana 10 kasus, etik 1 kasus, per-uu-an lainnya 5 kasus.

Strategi pencegahan sebagaimana mengacu pada perbawaslu No. 20 tahun 2018 adalah dengan melakukan pemberian nasihat, pandangan, konsultasi, koordinasi, pendidikan. Pencegahan adalah ketentuan dalam undang – undanga yang wajib dilakukan dalam setiap melaksanakan tugas kepengawasan. Adapun jika sudah maksimal dilaksanakan pencegahan, namun tetap saja terjadi pelanggaran, maka penindakan tetap dilakukan secara tegas.

Penindakan pelanggaran adalah serangkaian kegiatan dari penerimaan laporan, pemprosesan temuan, melakukan klarifikasi, melakukan kajian, membuat rekomendasi, penerusan hasil kajian kepada instansi yang terkait dan berwenang. Penindakan pelanggaran adalah melaksanakan wewenang yang bersifat represif dan setiap penindakan proses didukung dengan form – form terkait.

Pintu masuk suatu penindakan pelanggaran dapat / harus dikerjakan adalah melalui laporan dari pihak pelapor. Kuwalifikasi pelapor adalah WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu. Pintu masuk kedua adalah melalui temuan, yang berasal dari penyelenggara pemilu dalam menjalan tugas, misalnya jajaran Bawaslu kota semarang, jajaran Panwascam di setiap kecamatan se-kota semarang (16 kecamatan), Panwaslukel (PPL) sejumlah 177 se-Kota Semarang, sekitar 3000 PTPS se-kota semarang.

Setiap laporan dari pelapor tidak boleh melebihi waktu 7 hari sejak kejadian. Setiap temuantdiak boleh melebihi waktu 7 hari sejak diketemukan. Setelah itu, maka dilakukan proses waktu klarifikasi, kajian, mengumpulan bukti maksimal 3 + 2 hari (maksimal 5 hari), seyelah itu dilakukan proses kesimpulan kajian, apakah masuk pelanggaran atau tidak pelanggaran. Jika masuk pelanggaran maka harus jelas jenis pelanggarannya, apabila administrasi maka direkomkan ke KPU, apabila Pidana direkomkan ke Sentra Gakkumdu Pemilihan,  apabila etik adhoc bawaslu maka dapat diberi sanksi sendiri, apabila etika KPU maka direkomkan ke DKPP, apabila perundang – undangan lainnya maka direkomkan ke instansi yang berwenang.

Setiap laporan dan / atau temuan dapat diproses ketika memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil adalah identitas pelapor dan terlapor, syarat materiil adalah locus delicti dan tempus delicti, bukti – bukti, saksi – saksi.

Terkait delik tindak politik uang diatur dalam pasal 187 A ayat (1) setiap orang yang bermain dalam praktek politik uang diancam pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar. Pasal 187 A ayat (2) ketentuan diterapkan sama bagi penerima. Terkait tindak pidana Hoaks maka dapat potensi dijerat dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bagi pentransimis, KUHP Pasal 310 dan 311, UU No. 7 tahun 2017.
Catatan Substansi Materi Soswatif Gethunt Fotografer Kosem Sub Penindakan Pelanggaran Catatan Substansi Materi Soswatif Gethunt Fotografer Kosem Sub Penindakan Pelanggaran Reviewed by Naya Amin Zaini on 16.54 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.