Catatan Wawancara RRI Semarang tentang Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2020


Antisipasi pelanggaran pilkada tahun 2020 yakni dengan cara : membuat kelurahan pengawasan di kel kandri (GP), kel tandang (tembalang), kel mangkang wetan (tugu). Membentuk kel anti politik uang di kel gayamsari, kel. Plamongansari, kel. Sumurboto. Maksud dan tujuan pembentukan kelurahan pengawasan dan APU adalah untuk menjadikan masyarakat sebagai pengawas partisipatif, yakni menyadarkan secara sukarela akan pentingnya  sebagai pengawas partisipatif. Menggandeng kelompok masyarakat sasaran (OKP se-Kosem ada 60-an OKP yang sudah sepakat menjadi pengawas partisipatif), komunitas fotografer di Kosem yang sepakat menjadi pengawas partisipatif untuk keahliannya menfoto yang memuat contain pengawasan. Komunitas mural, kartunis, skatebote juga akan kita laksanakan pada hari sabtu tanggal 30 nov 2019.
Pelanggaran adalah suatu tindakan yang diawali laproan dan temuan selama 7 hari terjadi / diketemukan, kemudian disampaikan ke jajaran kami kota, kec, kel, PTPS. Penyampaian agar memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengkajian (3+2 hari) hasilnya akan berupa pelanggaran / tidak pelanggaran / sengketa. Potensi pelanggaran pidana adalah politik uang pasal 187 A ayat 1 dan 2. Pelanggaran netralitas ASN pada pelanggaran PP No. 53 tahun 2010. Potensi pelanggaran hoak (fitnah) yang pembuat fitnah pasal 310 / 311 KUHP. Potensi pelanggaran penyebar hoak adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Potensi pemalsuan data – data yang terkait, mungkin dikaitkan dengan saat ini pencalonan perseorangan.  Spirit UU No. 10 tahun 2016 adalah untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu dengan cara menyampaikan hal – hal yang boleh dan tidak boleh, sosialsiasi, koordinasi, sinergi. Karena itu penting, barangkali ada yang tidak tahu ataumungkin ada keinginan / kesempatan unt melanggar dg dicegah tidak jadi. Namun, jika tetap terjadi bawaslu dapat menindak sesuai ketentuan berlaku.
Potensi kesengketaan pemilihan yang diatur dalam Perbawaslu no. 18 tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016. Waktu dilakukan secara musyawarah dengan batasan waktu 12 hari. Subyek yang bersengketa adalah peserta dengan peserta dan peserta dengan penyelenggara. Obyek sengketa adalah SK dan / atau BA. Potensi sengketa saat ini adalah pencalonan perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal yang akan mendaftar ke KPU, jika katakanlah tidak diterima maka aka nada SK / BA, kemudian dapat potensi sengketa. Mekanisme dalam penggunaan SIPSPP (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu), yang saat ini masih dalam tahap maintenance program.
Closing statement dalam wawancara, disampaikan bahwa dalam tahap sosialisasi dan sebentar lagi akan ada open recruitment Panwascam. Warga negara yang memiliki syarat dan minat dapat berpartisipasi. Tahap sosialisasi pencalonan perseorangan dapat mendorong warga negara akan hak konstitusional, sesuai ketentuan berlaku. Kelurahan dampingan Bawaslu Kosem dapat menjadi penggerak kepengawasan dan antisipasi praktek money politik, dengan menjadi mitra (volunteer) pengawas partisipastif, kita dorong bersama – sama agar sukses pilkada dan bermartabat, kuwalitas serta integritas.
Catatan Wawancara RRI Semarang tentang Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2020 Catatan Wawancara RRI Semarang tentang Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2020 Reviewed by Naya Amin Zaini on 16.44 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.