Catatan Wawancara RRI Semarang tentang Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2020
Antisipasi pelanggaran pilkada tahun 2020 yakni dengan cara :
membuat kelurahan pengawasan di kel kandri (GP), kel tandang (tembalang), kel
mangkang wetan (tugu). Membentuk kel anti politik uang di kel gayamsari, kel.
Plamongansari, kel. Sumurboto. Maksud dan tujuan pembentukan kelurahan
pengawasan dan APU adalah untuk menjadikan masyarakat sebagai pengawas
partisipatif, yakni menyadarkan secara sukarela akan pentingnya sebagai pengawas partisipatif. Menggandeng
kelompok masyarakat sasaran (OKP se-Kosem ada 60-an OKP yang sudah sepakat
menjadi pengawas partisipatif), komunitas fotografer di Kosem yang sepakat
menjadi pengawas partisipatif untuk keahliannya menfoto yang memuat contain
pengawasan. Komunitas mural, kartunis, skatebote juga akan kita laksanakan pada
hari sabtu tanggal 30 nov 2019.
Pelanggaran adalah suatu tindakan yang diawali laproan dan
temuan selama 7 hari terjadi / diketemukan, kemudian disampaikan ke jajaran
kami kota, kec, kel, PTPS. Penyampaian agar memenuhi syarat formil dan
materiil, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengkajian (3+2 hari) hasilnya
akan berupa pelanggaran / tidak pelanggaran / sengketa. Potensi pelanggaran
pidana adalah politik uang pasal 187 A ayat 1 dan 2. Pelanggaran netralitas ASN
pada pelanggaran PP No. 53 tahun 2010. Potensi pelanggaran hoak (fitnah) yang
pembuat fitnah pasal 310 / 311 KUHP. Potensi pelanggaran penyebar hoak adalah
UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Potensi pemalsuan data – data yang terkait,
mungkin dikaitkan dengan saat ini pencalonan perseorangan. Spirit UU No. 10 tahun 2016 adalah untuk melakukan
pencegahan terlebih dahulu dengan cara menyampaikan hal – hal yang boleh dan
tidak boleh, sosialsiasi, koordinasi, sinergi. Karena itu penting, barangkali
ada yang tidak tahu ataumungkin ada keinginan / kesempatan unt melanggar dg
dicegah tidak jadi. Namun, jika tetap terjadi bawaslu dapat menindak sesuai
ketentuan berlaku.
Potensi kesengketaan pemilihan yang diatur dalam Perbawaslu
no. 18 tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016. Waktu dilakukan secara musyawarah
dengan batasan waktu 12 hari. Subyek yang bersengketa adalah peserta dengan
peserta dan peserta dengan penyelenggara. Obyek sengketa adalah SK dan / atau
BA. Potensi sengketa saat ini adalah pencalonan perseorangan yang memenuhi
syarat dukungan minimal yang akan mendaftar ke KPU, jika katakanlah tidak
diterima maka aka nada SK / BA, kemudian dapat potensi sengketa. Mekanisme
dalam penggunaan SIPSPP (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu),
yang saat ini masih dalam tahap maintenance program.
Closing statement dalam wawancara, disampaikan bahwa
dalam tahap sosialisasi dan sebentar lagi akan ada open recruitment Panwascam. Warga negara yang memiliki syarat dan
minat dapat berpartisipasi. Tahap sosialisasi pencalonan perseorangan dapat
mendorong warga negara akan hak konstitusional, sesuai ketentuan berlaku.
Kelurahan dampingan Bawaslu Kosem dapat menjadi penggerak kepengawasan dan
antisipasi praktek money politik, dengan menjadi mitra (volunteer) pengawas
partisipastif, kita dorong bersama – sama agar sukses pilkada dan bermartabat,
kuwalitas serta integritas.
Catatan Wawancara RRI Semarang tentang Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2020
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
16.44
Rating:
Tidak ada komentar: