Catatan Penanganan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang
Tahapan Pemilu 2019 yang cukup
panjang, bahwa Bawaslu Kota Semarang dengan wewenangnya yang diatur dalam dalam
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Data kuantitatif yang sudah
tercatat, memiliki jumlah total penanganan pelanggaran sebanyak 45 kasus
pelanggaran, terdiri didalamnya ada jenis pelanggaran administrasi sebanyak 29
kasus pelanggaran, pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus pelanggaran,
pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus
pelanggaran, pelanggaran etika sebanyak 1 kasus pelanggaran.
Dari data kuantitatif
tersebut,pelanggaran yang masih mendominasi adalah jenis pelanggaran
administrasi pemilu sebanyak 29 kasus. Urutan kedua didominasi pelanggaran
pidana sebanyak 10 kasus pelanggaran. Urutan ketiga didominasi pelanggaran
peraaturan perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus pelanggaran, urutan
keempat diduduki jenis pelanggaran etika sebanyak 1 kasus pelanggaran.
Dalam menangani macam
pelanaggaran tersebut diatas, bahwa Bawaslu meng gunakan peraturan induk UU No. 7
tahun 2017, maupun peraturan pelaksanaannya yakni Perbawaslu No. 7 Tahun 2018
tentang penangnan laporan dan temuan pelanggaran pemilu. Perbawaslu no. 8 tahun
2018 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Perbawaslu no 31 tahun
2018 tentang sentra gakkumdu pemilu, maupun peraturan yang berlaku lainnya.
Menurut Kordiv Penindakan
Pelanggaran, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “data statis diatas menunjukkan bahwa selama tahapan Pemilu 2019,
pelanggaran yang banyak terjadi jenis pelanggaran administrasi sebanyak 29
kasus administrasi, karena cangkupan hukum administrasi pemilu yang luas,
berkaitan dengan persyaratan, tata cara, prosedur yang tidak sesuai
(unprocedure justice). Berbicara prosedur berkaitan dengan apa saja yang
dilakukan oleh KPU dan peserta pemilu dalam melakukan pelayanannya. Pelayanan
yang berkaitan dengan tahapan pemilu, diatur spesifik dalam UU dan PKPU serta
peraturan teknis lainnya. Dengan tidak
sesuai, maka dikategorikan pelanggaran administrasi”.
Catatan Penanganan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
11.53
Rating:
Tidak ada komentar: