Catatan Penanganan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang



Tahapan Pemilu 2019 yang cukup panjang, bahwa Bawaslu Kota Semarang dengan wewenangnya yang diatur dalam dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Data kuantitatif yang sudah tercatat, memiliki jumlah total penanganan pelanggaran sebanyak 45 kasus pelanggaran, terdiri didalamnya ada jenis pelanggaran administrasi sebanyak 29 kasus pelanggaran, pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus pelanggaran, pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus pelanggaran, pelanggaran etika sebanyak 1 kasus pelanggaran.
Dari data kuantitatif tersebut,pelanggaran yang masih mendominasi adalah jenis pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 29 kasus. Urutan kedua didominasi pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus pelanggaran. Urutan ketiga didominasi pelanggaran peraaturan perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus pelanggaran, urutan keempat diduduki jenis pelanggaran etika sebanyak 1 kasus pelanggaran.
Dalam menangani macam pelanaggaran tersebut diatas, bahwa Bawaslu meng gunakan peraturan induk UU No. 7 tahun 2017, maupun peraturan pelaksanaannya yakni Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penangnan laporan dan temuan pelanggaran pemilu. Perbawaslu no. 8 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Perbawaslu no 31 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu pemilu, maupun peraturan yang berlaku lainnya.
Menurut Kordiv Penindakan Pelanggaran, Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa “data statis diatas menunjukkan bahwa selama tahapan Pemilu 2019, pelanggaran yang banyak terjadi jenis pelanggaran administrasi sebanyak 29 kasus administrasi, karena cangkupan hukum administrasi pemilu yang luas, berkaitan dengan persyaratan, tata cara, prosedur yang tidak sesuai (unprocedure justice). Berbicara prosedur berkaitan dengan apa saja yang dilakukan oleh KPU dan peserta pemilu dalam melakukan pelayanannya. Pelayanan yang berkaitan dengan tahapan pemilu, diatur spesifik dalam UU dan PKPU serta peraturan teknis lainnya.  Dengan tidak sesuai, maka dikategorikan pelanggaran administrasi”.
Catatan Penanganan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang Catatan Penanganan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Semarang Reviewed by Naya Amin Zaini on 11.53 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.