Rechtsidee Founding Fathers dan Ideologi Penyelenggara Pemilu
Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Hal fundamental dalam rechtsidee
the founding fathers untuk menyusun ideologi Pancasila yang termuat dalam
perdebatan BPUPKI-Panitia 9-PPKI. Para pendiri bangsa saat itu, melakukan
perenungan dan pendiskusian mendalam soal format negara yang dikehendaki. Format
negara yang dikehendaki tidak negara kekuasaan (matchstaat), namun lebih pada negara hukum (rechtstaat), memiliki makna setiap gerak, kebijakan, arah,
penegakan berdasarkan standard hukum. standar hukum didalamnya adanya sistem
hukum, banyak teori yang berbicara soal sistem dan hukum, maupun sisten hukum.
Kristalisasi dari rechtsidee
oleh founding fathers adalah Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945. Hal
fundamental dan ideologis dalam preambule
konstitusi UUD NRI 1945 sebagai arah dan orientasi dalam bernegara. Arah dan
orientasi negara memiliki navigasi yang jelas, terdapat dalam alinea ke-4
(empat) tentang tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara, dengan esensi
memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan berbangsa, ikut ketertiban,
melindungi segenap tumpah darah bangsa dan negara.
Hal fundamental dalam pasal – pasal konstitusi yang bersifat
penegasan sebagai negara hukum (rechtsstaat),
perbandingan pasal rezim pilkada (pasal 18 ayat 4) dengan rezim pemilu (pasal
22 E), secara regulatif bahwa praktek berpemilu tetap mendasarkan pada
ketentuan hukum. Bahwa hukum sebagai manifestasi negara Indonesia sebagaimana
para pendiri bangsa saat membentuk negara Indonesia sudah sepakat bahwa negara
Indonesia sebagai rechtstaat, namun
dipersenyawai pada rechtsidee. Bahwa rechtsidee adalah cita hukum terhadap
suasana batin hukum yang berkarakter Indonesia.
Peraturan instrumental rezim regulasi Pemilu 2019, meliputi
UU, PKPU, Perbawaslu. Instrument penindakan sebagai bagian dari hukum acara
yang berbicara tata cara dan prosedur untuk menegakkan hukum materiil. Regulasi
yang bersifat instrumental dan operasional tersebut harus dipersenyawai oleh
ideologi Pancasila, dengan dikoneksikan pada rechtsidee dari the founding
fathers. Rechtsidee yang berasal dari founding
fathers-lah sebenarnya ideologi otentik dan genuine bagi bangsa Indonesia ini.
Bagi penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU, DKPP), sangatlah urgen untuk berupaya dalam mengelola
kepemiluan (teknis pelaksanaan, pengawasan, penegakan etik), senantiasa
dikoneksikan pada rechtsidee dari founding fathers. Hal ini senantiasa
menjadi contoh, referensi, mendalami, mempraktekkan dalam kehidupan mengelola
negara, meskipun lingkup kepemiluan. Menghadirkan energi ideologi para pendiri
bangsa untuk mempersenyawai kepemiluan di Indonesia, sehingga harapannya pemilu
dalam koridor kwalitas, integritas, martabat. Amiinn.
Rechtsidee Founding Fathers dan Ideologi Penyelenggara Pemilu
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
20.29
Rating:
Tidak ada komentar: