Rechtsidee Founding Fathers dan Ideologi Penyelenggara Pemilu


 Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Hal fundamental dalam rechtsidee the founding fathers untuk menyusun ideologi Pancasila yang termuat dalam perdebatan BPUPKI-Panitia 9-PPKI. Para pendiri bangsa saat itu, melakukan perenungan dan pendiskusian mendalam soal format negara yang dikehendaki. Format negara yang dikehendaki tidak negara kekuasaan (matchstaat), namun lebih pada negara hukum (rechtstaat), memiliki makna setiap gerak, kebijakan, arah, penegakan berdasarkan standard hukum. standar hukum didalamnya adanya sistem hukum, banyak teori yang berbicara soal sistem dan hukum, maupun sisten hukum.
Kristalisasi dari rechtsidee oleh founding fathers adalah Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945. Hal fundamental dan ideologis dalam preambule konstitusi UUD NRI 1945 sebagai arah dan orientasi dalam bernegara. Arah dan orientasi negara memiliki navigasi yang jelas, terdapat dalam alinea ke-4 (empat) tentang tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara, dengan esensi memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan berbangsa, ikut ketertiban, melindungi segenap tumpah darah bangsa dan negara.
Hal fundamental dalam pasal – pasal konstitusi yang bersifat penegasan sebagai negara hukum (rechtsstaat), perbandingan pasal rezim pilkada (pasal 18 ayat 4) dengan rezim pemilu (pasal 22 E), secara regulatif bahwa praktek berpemilu tetap mendasarkan pada ketentuan hukum. Bahwa hukum sebagai manifestasi negara Indonesia sebagaimana para pendiri bangsa saat membentuk negara Indonesia sudah sepakat bahwa negara Indonesia sebagai rechtstaat, namun dipersenyawai pada rechtsidee. Bahwa rechtsidee adalah cita hukum terhadap suasana batin hukum yang berkarakter Indonesia.
Peraturan instrumental rezim regulasi Pemilu 2019, meliputi UU, PKPU, Perbawaslu. Instrument penindakan sebagai bagian dari hukum acara yang berbicara tata cara dan prosedur untuk menegakkan hukum materiil. Regulasi yang bersifat instrumental dan operasional tersebut harus dipersenyawai oleh ideologi Pancasila, dengan dikoneksikan pada rechtsidee dari the founding fathers. Rechtsidee yang berasal dari founding fathers-lah sebenarnya ideologi otentik dan genuine bagi bangsa Indonesia ini.
Bagi penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU, DKPP), sangatlah urgen untuk berupaya dalam mengelola kepemiluan (teknis pelaksanaan, pengawasan, penegakan etik), senantiasa dikoneksikan pada rechtsidee dari founding fathers. Hal ini senantiasa menjadi contoh, referensi, mendalami, mempraktekkan dalam kehidupan mengelola negara, meskipun lingkup kepemiluan. Menghadirkan energi ideologi para pendiri bangsa untuk mempersenyawai kepemiluan di Indonesia, sehingga harapannya pemilu dalam koridor kwalitas, integritas, martabat. Amiinn.
Rechtsidee Founding Fathers dan Ideologi Penyelenggara Pemilu Rechtsidee Founding Fathers dan Ideologi Penyelenggara Pemilu Reviewed by Naya Amin Zaini on 20.29 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.