Wacana Amandemen UUD NRI 1945


 Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Amandemen adalah perubahan. Amandemen UUD NRI 1945 merupakan perubahan yang bersifat keseluruhan maupun sebagian. Amandemen yang dimaksud, dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang merubahnya. Pihak yang memiliki wewenang merubahnya adalah anggota MPR. Anggota MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD. Perubahan UUD NRI 1945 dibebankan kepada anggota MPR secara prinsipal, sehingga tidak mengenal fraksi.
Menurut sejarah, amandemen konstitusi di Indonesia sudah punya pengalaman panjang. Sejak tahun 1945 berlaku mulai 1945 – 1949 kemudian diamandemen (rubah) menjadi konstitusi UUD RIS tahun 1949-1950. Selanjutnya pernah diamandemen (rubah) konstitusi UUD Sementara 1950 berlaku 1950 – 1958. Kemudian kembali lagi Konstitusi UUD 1945, berlaku tahun 1959 – 1965 (orde lama). konstitusi UUD 1945  berlanjut ke orde baru, mulai tahun 1967 – 1998. Kemudian orde reformasi tahun 1999 – 2002 diamandemen (rubah) sebanyak 4 (empat) kali. Dari deretan sejarah tersebut, Indonesia sudah mengenyah pengalaman soal konfigurasi amandemen konstitusi.
Syarat dan prosedur amandemen konstitusi UUD NRI 1945 secara normatif sudah ada kanal (saluran) hukumnya. UUD NRI 1945 Pasal 37 dijelaskan bahwa amandemen dapat dilakukan ketika dapat memenuhi syarat dan prosedur. Syarat dan prosedur, menurut penulis dalam hal ini mencangkup kuantitatif maupun kualitiatif. Kuantitatif dalam arti, bahwa anggota MPR harus mengusulkan tentang amandemen tersebut berjumlah minimal 1/3, pengusulan anggota MPR disampaikan kepada pimpinan MPR.
Komposisi anggota MPR meliputi anggota DPR RI ditambah anggota DPD RI. Anggota DPR RI sejumlah 575 orang, sedangkan anggota DPD RI sejumlah 136 orang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan anggota MPR RI sejumlah 575 + 136 yaitu 711 orang. Demikianlah anggota MPR RI periode 2019 s/d 2024 sebanyak 711 orang.
Dikaitkan dengan hak pengusul amandemen oleh anggota MPR RI pada periode 2019 s/d 2024 minimal diusulkan sebanyak 237 orang anggota MPR RI. Anggota MPR secara prinsipal yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang dijamin konstitusi sebagai pengusul.

Pengusulan amandemen oleh anggota MPR RI bersifat tertulis dengan menunjukkan pasal – pasal bersifat spesifik yang diusulkan untuk diamandemen. Penunjukan pasal – pasal tersebut, disertai alasan (reasoning) yang jelas dan kuat. Substansi pengajuan amandemen bersifat pasal – pasal yang diperbolehkan untuk diamandemen. Memang, ada beberapa rambu – rambu (warning) tidak boleh diamandemen, seperti bentuk negara, pembukaan UUD NRI 1945 (preambule).
Setelah syarat pertama tentang jumlah pengusul dan batasan (koridor) yang diusulkan sudah jelas diawal. Selanjutnya, diatur jumlah anggota MPR RI yang harus terpenuhi jumlahnya harus minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR RI. Anggota MPRI RI sejumlah 711 orang dikalikan dengan 2/3 maka jumlah minimal harus terpenuhi 474 orang anggota MPR. Dalam pembahasan minimal sejumlah 474 orang anggota MPR, terhadap materi pembahasan pada pasal – pasal konstitusi yang akan diamandemen tersebut.
Setelah proses pembahasan sudah dilalui, maka proses selanjutnya adalah pengesahan amandemen oleh anggota MPR RI. Pengesahan amandemen konstitusi harus dihadiri sejumlah anggota MPR RI minimal 50 % + 1. Setelah disetujui maka jadikan naskah konstitusi yang sudah resmi diamandemen dan menjadi aturan hukum tertulis serta tertinggi.

Wacana Amandemen UUD NRI 1945 Wacana Amandemen UUD NRI 1945 Reviewed by Naya Amin Zaini on 13.41 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.