Wacana Amandemen UUD NRI 1945
Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Amandemen adalah perubahan. Amandemen
UUD NRI 1945 merupakan perubahan yang bersifat keseluruhan maupun sebagian.
Amandemen yang dimaksud, dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang
merubahnya. Pihak yang memiliki wewenang merubahnya adalah anggota MPR. Anggota
MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD. Perubahan UUD NRI 1945 dibebankan
kepada anggota MPR secara prinsipal, sehingga tidak mengenal fraksi.
Menurut sejarah, amandemen konstitusi
di Indonesia sudah punya pengalaman panjang. Sejak tahun 1945 berlaku mulai
1945 – 1949 kemudian diamandemen (rubah) menjadi konstitusi UUD RIS tahun
1949-1950. Selanjutnya pernah diamandemen (rubah) konstitusi UUD Sementara 1950
berlaku 1950 – 1958. Kemudian kembali lagi Konstitusi UUD 1945, berlaku tahun
1959 – 1965 (orde lama). konstitusi UUD 1945
berlanjut ke orde baru, mulai tahun 1967 – 1998. Kemudian orde reformasi
tahun 1999 – 2002 diamandemen (rubah) sebanyak 4 (empat) kali. Dari deretan
sejarah tersebut, Indonesia sudah mengenyah pengalaman soal konfigurasi
amandemen konstitusi.
Syarat dan prosedur amandemen
konstitusi UUD NRI 1945 secara normatif sudah ada kanal (saluran) hukumnya. UUD
NRI 1945 Pasal 37 dijelaskan bahwa amandemen dapat dilakukan ketika dapat
memenuhi syarat dan prosedur. Syarat dan prosedur, menurut penulis dalam hal
ini mencangkup kuantitatif maupun kualitiatif. Kuantitatif dalam arti, bahwa
anggota MPR harus mengusulkan tentang amandemen tersebut berjumlah minimal 1/3,
pengusulan anggota MPR disampaikan kepada pimpinan MPR.
Komposisi anggota MPR meliputi
anggota DPR RI ditambah anggota DPD RI. Anggota DPR RI sejumlah 575 orang,
sedangkan anggota DPD RI sejumlah 136 orang. Dengan demikian, jumlah
keseluruhan anggota MPR RI sejumlah 575 + 136 yaitu 711 orang. Demikianlah
anggota MPR RI periode 2019 s/d 2024 sebanyak 711 orang.
Dikaitkan dengan hak pengusul
amandemen oleh anggota MPR RI pada periode 2019 s/d 2024 minimal diusulkan
sebanyak 237 orang anggota MPR RI. Anggota MPR secara prinsipal yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang
dijamin konstitusi sebagai pengusul.
Pengusulan amandemen oleh anggota MPR
RI bersifat tertulis dengan menunjukkan pasal – pasal bersifat spesifik yang
diusulkan untuk diamandemen. Penunjukan pasal – pasal tersebut, disertai alasan
(reasoning) yang jelas dan kuat.
Substansi pengajuan amandemen bersifat pasal – pasal yang diperbolehkan untuk
diamandemen. Memang, ada beberapa rambu – rambu (warning) tidak boleh diamandemen, seperti bentuk negara, pembukaan
UUD NRI 1945 (preambule).
Setelah syarat pertama tentang jumlah
pengusul dan batasan (koridor) yang diusulkan sudah jelas diawal. Selanjutnya,
diatur jumlah anggota MPR RI yang harus terpenuhi jumlahnya harus minimal 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota MPR RI. Anggota MPRI RI sejumlah 711 orang
dikalikan dengan 2/3 maka jumlah minimal harus terpenuhi 474 orang anggota MPR.
Dalam pembahasan minimal sejumlah 474 orang anggota MPR, terhadap materi
pembahasan pada pasal – pasal konstitusi yang akan diamandemen tersebut.
Setelah proses pembahasan sudah
dilalui, maka proses selanjutnya adalah pengesahan amandemen oleh anggota MPR
RI. Pengesahan amandemen konstitusi harus dihadiri sejumlah anggota MPR RI
minimal 50 % + 1. Setelah disetujui maka jadikan naskah konstitusi yang sudah
resmi diamandemen dan menjadi aturan hukum tertulis serta tertinggi.
Wacana Amandemen UUD NRI 1945
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
13.41
Rating:
Tidak ada komentar: