Catatan Interaktif Media untuk Menjelang Persiapan Pilkada Serentak
Berdasarkan PKPU No.
16 Tahun 2019 perubahan dari PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program,
Tahapan Pilkada Tahun 2020. Bahwa saat ini, yang sedang Bawaslu Kota Semarang
lakukan adalah penerimaan pendafataran Panwascam. Calon Panwascam dapat mendaftar
ke Bawaslu Kota Semarang secara langsung, dengan menyerahkan berkas persyaratan
yang dibawa. Berkas tersebut meliputi surat permohonan Panwascam yang dipilih,
pas foto, ijazah, KTP, surat keterangan yang terkait (seperti sehat jasmani,
tidak ada ikatan tali perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya, tidak
menjadi anggota / pengurus Parpol, bekerja penuh waktu). Selain pendaftaran
secara langsung juga dapat mendaftar melalui via pos, namun kami akan meminta
calon pendaftar untuk datang lagi ke kantor Bawaslu. Pendaftaran dimulai pukul
08.00 WIB – 16.00 WIB setiap jam kerja.
Penekanan rekruitmen Panwascam, Berdasarkan PKPU aquo
tentang tahapan calon perorangan merupakan bagian yang beriringan. Calon
perseorangan diatur dalam pasal 18 E Konstitusi UUD NRI 1945 juncto UU No. 10 Tahun 2016, bahwa untuk
dapat menjadi calon kepala daerah dapat menggunakan jalur calon perorangan.
Calon perseorang ketika dapat maju berlaga menjadi calon kepala daerah, dengan
memenuhi syarat-syarat. Oleh karena jumlah penduduk Kota Semarang lebih dari 1
juta jiwa maka 6,5 % dikalikan jumlah DPT di Kota Semarang, sebanyak
1.760.000,-. Terkait tahapan calon perseorangan tersebut, Bawaslu Kota Semarang
sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa jumlah syarat dukungan
dan sebaran tertuang dalam surat keputusan. Bawaslu juga menyarankan kepada
KPU, agar calon perseorangan agar dilakukan sosialisasi secara maksimal. Dua
hal itulah, terkait penertapan tertulis calon perseorangan dan sosialisasi ke
masyarakat, merupakan hal yang mendasar dan Bawaslu sudah memastikannya.
Penekanan Calon Perseorangan : (a)
Potensi Sengketa Proses Pemilu antara Peserta Pemilu dengan
Penyelenggara Pemilu, dengan produk keputusan atau berita acara (BA) yang
dihasilkan oleh KPU, sehingga merugikan peserta pemilu dari jalur perseorangan.
Sengketa proses pemilihan juga berpotensi terjadi pada calon dari jalur parpol
atau gabungan parpol. (b). Terhadap
maksimalisasi, sosialisasi calon perorangan, Bawaslu Kosem sudah
memberikan saran dan koordinasi agar ditetapkan secara tertulis syarat dukungan
calon perseorangan dan menyarankan agar dilakukan sosialisasi secara massif
tentang calon perseorangan. (c).
Model penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah dengan cara
musyawarah dengan batasan maksimal 12 hari, cara yang dilakukan adalah mediasi
posisi Bawaslu sebagai mediator. Ketika tidak ada titik temua, musyawarah tidak
ada kesepkatan maka produk keputusan /BA dari KPU tersebut dapat dilakukan
gugatan ke PTUN untuk pembatalan.
Hari Minggu, 1
Desember 2019, pukul 15.00 s/d 22.00 WIB, bertempat di Taman Indonesia Kaya
(TIK) Semarang, diadakan kegiatan gelar budaya merupakan dari serangkaian
kegiatan yang berjumlah 9 (sembilan) kegiatan, bersifat terakhir dan besar. Kegiatan
besar ini, melibatkan banyak massa, serangkaian pertunjukan seni budaya
kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang. Hiburan diawali music rock remaja dan dewasa pada session sore dan magrib keatas adalah
musik tembang jawa campur sari modern. Pesan materi yang ingin disampaikan ke
khalayak adalah menyampaikan pesan hajatan demokrasi Pilkada di Kota Semarang
kepada publik. Mendorong untuk berpartisipasi dalam peningkatan kuwalitas dan
kuwantitas Pilkada di Kosem, dengan cara jangan sampai Golput, mengikuti setiap
tahapan Pilkada secara baik dan maksimal, berpartisipasi menjadi penyelenggara
pemilu, berpartisipasi menjadi pemantau pemilu, berpartisipasi menjadi pengawas
partisipatif, dan jika menemukan dugaan pelanggaran pilkada, berani untuk
melaporkan. Itulah esensi dalam gelar budaya yang ingin kita gelorakan.
Catatan Interaktif Media untuk Menjelang Persiapan Pilkada Serentak
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
01.23
Rating:
Tidak ada komentar: