Catatan Interaktif Media untuk Menjelang Persiapan Pilkada Serentak


Berdasarkan PKPU No. 16 Tahun 2019 perubahan dari PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program, Tahapan Pilkada Tahun 2020. Bahwa saat ini, yang sedang Bawaslu Kota Semarang lakukan adalah penerimaan pendafataran Panwascam. Calon Panwascam dapat mendaftar ke Bawaslu Kota Semarang secara langsung, dengan menyerahkan berkas persyaratan yang dibawa. Berkas tersebut meliputi surat permohonan Panwascam yang dipilih, pas foto, ijazah, KTP, surat keterangan yang terkait (seperti sehat jasmani, tidak ada ikatan tali perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya, tidak menjadi anggota / pengurus Parpol, bekerja penuh waktu). Selain pendaftaran secara langsung juga dapat mendaftar melalui via pos, namun kami akan meminta calon pendaftar untuk datang lagi ke kantor Bawaslu. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB setiap jam kerja.


Penekanan rekruitmen Panwascam, Berdasarkan PKPU aquo tentang tahapan calon perorangan merupakan bagian yang beriringan. Calon perseorangan diatur dalam pasal 18 E Konstitusi UUD NRI 1945 juncto UU No. 10 Tahun 2016, bahwa untuk dapat menjadi calon kepala daerah dapat menggunakan jalur calon perorangan. Calon perseorang ketika dapat maju berlaga menjadi calon kepala daerah, dengan memenuhi syarat-syarat. Oleh karena jumlah penduduk Kota Semarang lebih dari 1 juta jiwa maka 6,5 % dikalikan jumlah DPT di Kota Semarang, sebanyak 1.760.000,-. Terkait tahapan calon perseorangan tersebut, Bawaslu Kota Semarang sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa jumlah syarat dukungan dan sebaran tertuang dalam surat keputusan. Bawaslu juga menyarankan kepada KPU, agar calon perseorangan agar dilakukan sosialisasi secara maksimal. Dua hal itulah, terkait penertapan tertulis calon perseorangan dan sosialisasi ke masyarakat, merupakan hal yang mendasar dan Bawaslu sudah memastikannya.

Penekanan Calon Perseorangan : (a) Potensi Sengketa Proses Pemilu antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, dengan produk keputusan atau berita acara (BA) yang dihasilkan oleh KPU, sehingga merugikan peserta pemilu dari jalur perseorangan. Sengketa proses pemilihan juga berpotensi terjadi pada calon dari jalur parpol atau gabungan parpol. (b). Terhadap maksimalisasi, sosialisasi calon perorangan, Bawaslu Kosem sudah memberikan saran dan koordinasi agar ditetapkan secara tertulis syarat dukungan calon perseorangan dan menyarankan agar dilakukan sosialisasi secara massif tentang calon perseorangan. (c). Model penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah dengan cara musyawarah dengan batasan maksimal 12 hari, cara yang dilakukan adalah mediasi posisi Bawaslu sebagai mediator. Ketika tidak ada titik temua, musyawarah tidak ada kesepkatan maka produk keputusan /BA dari KPU tersebut dapat dilakukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan.

Hari Minggu, 1 Desember 2019, pukul 15.00 s/d 22.00 WIB, bertempat di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang, diadakan kegiatan gelar budaya merupakan dari serangkaian kegiatan yang berjumlah 9 (sembilan) kegiatan, bersifat terakhir dan besar. Kegiatan besar ini, melibatkan banyak massa, serangkaian pertunjukan seni budaya kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang. Hiburan diawali music rock remaja dan dewasa pada session sore dan magrib keatas adalah musik tembang jawa campur sari modern. Pesan materi yang ingin disampaikan ke khalayak adalah menyampaikan pesan hajatan demokrasi Pilkada di Kota Semarang kepada publik. Mendorong untuk berpartisipasi dalam peningkatan kuwalitas dan kuwantitas Pilkada di Kosem, dengan cara jangan sampai Golput, mengikuti setiap tahapan Pilkada secara baik dan maksimal, berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu, berpartisipasi menjadi pemantau pemilu, berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif, dan jika menemukan dugaan pelanggaran pilkada, berani untuk melaporkan. Itulah esensi dalam gelar budaya yang ingin kita gelorakan.
Catatan Interaktif Media untuk Menjelang Persiapan Pilkada Serentak Catatan Interaktif Media untuk Menjelang Persiapan Pilkada Serentak Reviewed by Naya Amin Zaini on 01.23 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.