Catatan Konsolidasi Nasional Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dlm Penindakan Pelanggaran di Palembang


Berdasarkan mandat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan. Peraturan teknis, diatur secara detail, dalam PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang jadwal, program, tahapan.  Bahwa perlaksanaan pilkada tahun 2020 merupakan serentak bersifat terakhir dan terbanyak secara nasional sebanyak 270 daerah dan di jawa tengah sebanyak 21 daerah. Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 yang diikuti Pilpres dan Pileg melibatkan peserta pemilu secara jumlah signifikan banyak. Situasi tersebut, berbanding lurus dengan tingkat pencegahan yang cukup banyak, ada pula yang melanggar dan ditindak yang cukup banyak.
Data di Bawaslu RI bahwa banyak menangani jenis pelanggaran administrasi, pidana, etika, peraturan perundang – undangan lainnya dan sengketa. Bahwa pengalaman dalam pemilu 2019 menjadi modal untuk mengevaluasi dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Bahwa banyak kasus pemilu menjadi refleksi diri pengawas pemilu dalam mengkuwalitaskan diri dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban (Tukewa).
Data di DKPP bahwa penyelenggara pemilu dalam bidang pelaksanaan teknis (KPU dan jajarannya) maupun dalam bidang pengawasan. Terpaparkan, bahwa masih banyak berurusan dengan DKPP. Meskipun, data menunjukkan bahwa bidang pengawasan (Bawaslu) banyak yang direhabilitasi dari pada yang diberhentikan (pecat). Meskipun hal tersebut jangan menjadi terlena.
Realitas dilapangan, bahwa penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan, berhadapan dengan tantangan profesionalitas, integritas, netralitas, dan sebagainya. Dalam menjalankan pengawasan di lapangan pasti banyak godaan dan tantangan. Dalam menjalankan penindakan juga menghadapi godaan dan tantangan integritas dan netralitas. Dengan demikian, maka pengawasn pemilu benar – benar dihadapkan pada situasi tantangan yang keras dan berat dalam mempersiapkan pilkada serentak pada tahun 2020 untuk menjaga netralitas, profesionalitas, integritas, kuwalitas, dan sebagainya.

Kegiatan konsolidasi nasional tersebut, memiliki arah dan orientasi dalam menyampaikan pesan – pesan yang mengandung esensi, untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak 2020 dalam konteks integritas dalam penindakan pelanggara, sebagai berikut  Membekali perbandingan penindakan pelanggaran pemilu dan pemilihan terkait pengetahuan dan implementasi. Strategi dan normatif terhadap pasal – pasal dalam penindakan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Skema penindakan pelanggaran pemilu dan pemilihan, baik proses, prosedur, jangka waktu, penggunaan form terkait. Menyemangati dalam konteks inetritas, netralaitas, value, memadukan IQ, EQ, SQ, yang harus dimiliki penyelenggara pemilu. Membedah perbaningan pelanggaran etika, hukum lainnya, pidana, sentra gakkumdu. Memberikan perkembangan situasi di komisi 2 DPR RI saat kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) terkait issue Bawaslu dipayungi hukum PKPU, issue calon mantan korupsi yang maju lagi dan Bandar narkora serta kekerasan seksualitas, issue SIPOL-SILON, dll.

Pelaksanaan kegiatan konsolidasi nasional dan penguatan integritas pengawas pemilu dalam bidang penindakan pelanggaran, dilaksanakan pada hari : Senin s/d Rabu, 2 s/d 4 Desember 2019. Pukul : 15.00 s/d selesai. Tempat acara di hotel Harper, Pelambang dan tempat singgah di Hotel Aston, Pelamabang. Kedua acara tersebut di antar dan jemput. Peserta : Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab / Kota se-Indonesia dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Narsum : anggota Bawaslu RI dan DKPP (Prof Muhammad), serta Motivator Prof Yana dan tim asistensi Bawasu RI.
Materi Yang Disampaikan, yakni (a). Karo Bawaslu RI (Dr. La Bayoni). Bahwa latarbelakang diadakan kegiatan ini adalah untuk menangkal, antisipasi, terhadap maraknya pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilu dalam bidang pengawasan dan penindakan pelanggaran. Oleh karena itu, pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran harus mampu, faham, menguasai, pengetahuan dan regulasi dalam bidang penindakan pelanggaran pemilu.  Desaign kegiatan ini adalah untuk merancang mainset, pola pikir, keterampilan, kemahiran, strategi dalam penindakan pelanggaran pemilu / pemilihan, yang berkategori jenis pelanggaran apapun. Karena kalau tidak, maka menjadi ancaman akan kode etik penyelenggara pemilu selelu mengintainya. (b). Pimpinan Bawaslu RI (Bu Dewi, Pak Frietz, Pak Afif), yakni Ada 10 alasan yuridis yang dapat digunakan oleh pengawas pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pengawas pemilu jangan minder dan inferiority dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan. Sepuluh alasan tersebut adalah dalam UU yang berbunyi bahwa UU penyelenggara pemilu sudah include dan terkodifikasi dalam UU 10 maupun UU 7. Kemudian, PKPU no. 16 tahun 2019 sudah mengatur dan menyebut Bawaslu. Pendekatan analogi saat melaksanakan verifikasi administrasi dan factual parpol saat itu masih Panwas tetapi tetap dpt menjalankan tugas pengawasan. Saat ini tahapan pilkada yang didalamnya panwas sedangkan UU 7 sudah bawalsu dan PKPU 16 juga sudah Bawalsu, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak menjalankan tugas pengawasn. SE Bawalu tentang menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada.
Tugas pengawasan saat ini harus lebih baik dari kemarin maka orang yang beruntung. Jangan sampai lebih jelek dan menurun. Itu menjadi tantangan dan tidak dikehendakinya. Penindakan dan penyelesaian sengketa adalah mahkota Bawasu dalam menjalankan tugasnya. Yang lainnya tidak semahkota penindakan dan sengekta. Maka gunakan wewenangnya sesuai ketentuan hukum. data penindakan pelanggaran se Indoensia sangat banyak sekali yang sudah dilaksanakan oleh penindakan pelanggaran. Hal tersebut menjadi kebanggaan karena dapat berhasil menindak, namun sisi lain soal
Situasi dalam pembahasan dan RDP dengan komisi 2, KPU dan Bawaslu menampilkan situasi dan konfigurasi yang lain dari pada yang lain. Karena dalam pembahasan soal nomenklatur Panwas masih tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU sudah mencantumkan didalamnya, mesti dalam PKPU No. 16. Dari KPU meminta untuk diajdikan rujukan dalam pembuatan Perbawaslu. (c). tivator (Prof Yana), yakni : Materi yang disampainkan mengenai soal membangun integritas, inovasi, professional, kreatif, dalam menjalankan tugas kewenangan dan kewajibannya. Pembangunan tersebut dengan mendasarkan pada nilai – nilai yang integritas yang didalamnya terkandung spiritualitas. Kerja – kerja Bawaslu identik dengan penguatan nilai integritas, harus menjadi komitmen yang kuat bahwa nilai integritas bagi Bawaslu suatu nilai yang tidak bisa ditawar – tawar lagi.
Pemateri menerangkan, bahwa adanya perkembangan nilai yang harus diketahui dan diterapkan oleh Bawaslu. Perkembangan pertama adalah kecerdasan intelektualitas (IQ) merupakan kekuatan yang mendasarkan pada intelektualitas (kecerdasan otak pikiran) yang dimiliki oleh manusia, bagaimana manusia menggunakan kekuatan logika – rasional menjadi power resources (sumber kekuatan) untuk mendorong keberhasilan manusia. Dalam perkembangannya, bahwa kekuatan IQ adalah tidak dapat menjawab keberhasilan secara penuh. Kemudian, perkembangan kedua adalah EQ (Emotional Question) merupakan kecerdasan emosi manusia sebagai kekuatan keberhasilan, jenis kecerdasan ini adalah kecerdasan bersifat empati, emosi, kecerdasan rasa, bagaimana manusia tidak ingin diberlakukannya yang tidak sebagaimana mestinya, jika manusia tersebut jangan melakukan yang serupa. hal ini, EQ dlm perkembangan dikritisi, juga belum optimal menjadi suatu sintesis dalam menjawab solusi keberhasilan, karena identik dan tipis-tipis seperti “penjilat”. Selanjutnya adalah perkembangan kecerdasan SQ (Spiritual Question), merupakan kekuatan kecerdasan yang bersumber dari energi dan persenyawaan spiritualitas, bersumber dari nilai kebajikan, nilai kemuliaan, nilai kekuatan, nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan, yang dipersenyawakan dalam setiap tugas dan pekerjaan bagi manusia. Ini yang menjadi sintesis bagi umat manusia dalam menjawab dan memberikan solusi yang terbaik. Konklusinya, bagi Bawaslu wajib dalam menjalankan tugasnya mendasarkan pada kecerdasan spiritualitas. (d). Tim Assistensi Bawaslu RI (Bang TJ dan bang asep), yakni : Tim AS Bawaslu RI diwakili 2 (dua) orang narasumber, memberikan penjelasan tentang penanganan pelanggaran kode etik dan jenis pelanggaran hukum lainnya. Penanganan pelanggaran kode etik dalam pilkada (pemilihan) berbeda dengan penanganan pelanggaran dalam pemilu. Dalam pemilihan masih mendasarkan pada Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran, bahwa didalamnya ketika dalam kajian hukum disimpulkan jenis pelanggaran kode etik, menyangkut lembaga adhoc bawaslu kebawah (Cam, PPL, PTPS) yang dilakukan secara otonom, maka ditangani Bawaslu. Namun, jika pelanggaran selain ad hoc bersama – sama (ada kaitan) dengan Bawaslu kab/kota maka diteruskan ke DKPP. Begitupula ke ranah penyelanggara ad hoc pada rumpun KPU misal PPK, PPS, KPPS jika dilakukan secara otonom, maka Bawaslu merekomkan ke KPU kab / kota untuk diberikan sanksi secara internal. Namun, jika jenis pelanggaran ada kaitan / kontribusinya dari KPU kab/kota maka diteruskan ke DKPP.
Berbeda dengan penanganan pelanggaran kode etik pada ranak Pemilu, bahwa sudah ada payung hukum yang mendasarkan pada PErbawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang penanganan pelanggaran kode etik bagi adhoc dirumpun Bawaslu. Maka Bawaslu Kab / Kota memiliki wewenang penuh untuk memproses, menindak, dan menjatuhkan sanksi kepada pihak tersebut. hal ini sebagai efektifitas dari DKPP untuk sebagian wewenang diberikan kepada bawaslu Kab / Kota.

Catatan Konsolidasi Nasional Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dlm Penindakan Pelanggaran di Palembang Catatan Konsolidasi Nasional Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dlm Penindakan Pelanggaran di Palembang Reviewed by Naya Amin Zaini on 01.10 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.