Catatan Konsolidasi Nasional Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dlm Penindakan Pelanggaran di Palembang
Berdasarkan mandat UU No. 10 Tahun
2016 tentang Pilkada, bahwa pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan. Peraturan
teknis, diatur secara detail, dalam PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang jadwal, program, tahapan. Bahwa perlaksanaan pilkada tahun 2020 merupakan
serentak bersifat terakhir dan terbanyak secara nasional sebanyak 270 daerah
dan di jawa tengah sebanyak 21 daerah. Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 yang
diikuti Pilpres dan Pileg melibatkan peserta pemilu secara jumlah signifikan
banyak. Situasi tersebut, berbanding lurus dengan tingkat pencegahan yang cukup
banyak, ada pula yang melanggar dan ditindak yang cukup banyak.
Data di Bawaslu RI bahwa banyak
menangani jenis pelanggaran administrasi, pidana, etika, peraturan perundang –
undangan lainnya dan sengketa. Bahwa pengalaman dalam pemilu 2019 menjadi modal
untuk mengevaluasi dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Bahwa banyak
kasus pemilu menjadi refleksi diri pengawas pemilu dalam mengkuwalitaskan diri
dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban (Tukewa).
Data di DKPP bahwa penyelenggara
pemilu dalam bidang pelaksanaan teknis (KPU dan jajarannya) maupun dalam bidang
pengawasan. Terpaparkan, bahwa masih banyak berurusan dengan DKPP. Meskipun,
data menunjukkan bahwa bidang pengawasan (Bawaslu) banyak yang direhabilitasi
dari pada yang diberhentikan (pecat). Meskipun hal tersebut jangan menjadi
terlena.
Realitas dilapangan, bahwa
penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan, berhadapan dengan tantangan
profesionalitas, integritas, netralitas, dan sebagainya. Dalam menjalankan
pengawasan di lapangan pasti banyak godaan dan tantangan. Dalam menjalankan
penindakan juga menghadapi godaan dan tantangan integritas dan netralitas.
Dengan demikian, maka pengawasn pemilu benar – benar dihadapkan pada situasi
tantangan yang keras dan berat dalam mempersiapkan pilkada serentak pada tahun
2020 untuk menjaga netralitas, profesionalitas, integritas, kuwalitas, dan
sebagainya.
Kegiatan konsolidasi nasional
tersebut, memiliki arah dan orientasi dalam menyampaikan pesan – pesan yang
mengandung esensi, untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak 2020 dalam
konteks integritas dalam penindakan pelanggara, sebagai berikut Membekali perbandingan penindakan pelanggaran
pemilu dan pemilihan terkait pengetahuan dan implementasi. Strategi dan
normatif terhadap pasal – pasal dalam penindakan pelanggaran pemilu dan
pemilihan. Skema penindakan pelanggaran pemilu dan pemilihan, baik proses,
prosedur, jangka waktu, penggunaan form terkait. Menyemangati dalam konteks
inetritas, netralaitas, value, memadukan IQ, EQ, SQ, yang harus dimiliki
penyelenggara pemilu. Membedah perbaningan pelanggaran etika, hukum lainnya,
pidana, sentra gakkumdu. Memberikan perkembangan situasi di komisi 2 DPR RI
saat kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) terkait issue Bawaslu dipayungi hukum
PKPU, issue calon mantan korupsi yang maju lagi dan Bandar narkora serta
kekerasan seksualitas, issue SIPOL-SILON, dll.
Pelaksanaan kegiatan konsolidasi
nasional dan penguatan integritas pengawas pemilu dalam bidang penindakan pelanggaran,
dilaksanakan pada hari : Senin s/d Rabu, 2 s/d 4 Desember 2019. Pukul : 15.00
s/d selesai. Tempat acara di hotel Harper, Pelambang dan tempat singgah di
Hotel Aston, Pelamabang. Kedua acara tersebut di antar dan jemput. Peserta :
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab / Kota se-Indonesia dan Bawaslu
Provinsi se-Indonesia. Narsum : anggota Bawaslu RI dan DKPP (Prof Muhammad),
serta Motivator Prof Yana dan tim asistensi Bawasu RI.
Materi Yang Disampaikan,
yakni (a). Karo Bawaslu RI (Dr. La
Bayoni). Bahwa latarbelakang
diadakan kegiatan ini adalah untuk menangkal, antisipasi, terhadap maraknya
pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilu dalam bidang pengawasan dan
penindakan pelanggaran. Oleh karena itu, pengawas pemilu dalam menangani
pelanggaran harus mampu, faham, menguasai, pengetahuan dan regulasi dalam
bidang penindakan pelanggaran pemilu. Desaign kegiatan ini adalah untuk
merancang mainset, pola pikir, keterampilan, kemahiran, strategi dalam
penindakan pelanggaran pemilu / pemilihan, yang berkategori jenis pelanggaran
apapun. Karena kalau tidak, maka menjadi ancaman akan kode etik penyelenggara
pemilu selelu mengintainya. (b). Pimpinan
Bawaslu RI (Bu Dewi, Pak Frietz, Pak Afif), yakni Ada 10 alasan yuridis yang
dapat digunakan oleh pengawas pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Pengawas pemilu jangan minder dan inferiority dalam menjalankan tugas
pengawasan dan penindakan. Sepuluh alasan tersebut adalah dalam UU yang
berbunyi bahwa UU penyelenggara pemilu sudah include dan terkodifikasi dalam UU
10 maupun UU 7. Kemudian, PKPU no. 16 tahun 2019 sudah mengatur dan menyebut
Bawaslu. Pendekatan analogi saat melaksanakan verifikasi administrasi dan
factual parpol saat itu masih Panwas tetapi tetap dpt menjalankan tugas
pengawasan. Saat ini tahapan pilkada yang didalamnya panwas sedangkan UU 7
sudah bawalsu dan PKPU 16 juga sudah Bawalsu, maka tidak ada alasan hukum untuk
tidak menjalankan tugas pengawasn. SE Bawalu tentang menjalankan tugas
pengawasan dalam Pilkada.
Tugas pengawasan saat ini harus lebih baik dari kemarin maka
orang yang beruntung. Jangan sampai lebih jelek dan menurun. Itu menjadi
tantangan dan tidak dikehendakinya. Penindakan dan penyelesaian sengketa adalah
mahkota Bawasu dalam menjalankan tugasnya. Yang lainnya tidak semahkota
penindakan dan sengekta. Maka gunakan wewenangnya sesuai ketentuan hukum. data
penindakan pelanggaran se Indoensia sangat banyak sekali yang sudah
dilaksanakan oleh penindakan pelanggaran. Hal tersebut menjadi kebanggaan
karena dapat berhasil menindak, namun sisi lain soal
Situasi dalam pembahasan dan RDP dengan komisi 2, KPU dan
Bawaslu menampilkan situasi dan konfigurasi yang lain dari pada yang lain. Karena
dalam pembahasan soal nomenklatur Panwas masih tercantum dalam UU No. 10 Tahun
2016 dan PKPU sudah mencantumkan didalamnya, mesti dalam PKPU No. 16. Dari KPU
meminta untuk diajdikan rujukan dalam pembuatan Perbawaslu. (c). tivator (Prof
Yana), yakni : Materi yang disampainkan mengenai soal membangun integritas,
inovasi, professional, kreatif, dalam menjalankan tugas kewenangan dan
kewajibannya. Pembangunan tersebut dengan mendasarkan pada nilai – nilai yang integritas
yang didalamnya terkandung spiritualitas. Kerja – kerja Bawaslu identik dengan
penguatan nilai integritas, harus menjadi komitmen yang kuat bahwa nilai
integritas bagi Bawaslu suatu nilai yang tidak bisa ditawar – tawar lagi.
Pemateri menerangkan, bahwa adanya perkembangan nilai yang
harus diketahui dan diterapkan oleh Bawaslu. Perkembangan pertama adalah
kecerdasan intelektualitas (IQ) merupakan kekuatan yang mendasarkan pada
intelektualitas (kecerdasan otak pikiran) yang dimiliki oleh manusia, bagaimana
manusia menggunakan kekuatan logika – rasional menjadi power resources (sumber
kekuatan) untuk mendorong keberhasilan manusia. Dalam perkembangannya, bahwa
kekuatan IQ adalah tidak dapat menjawab keberhasilan secara penuh. Kemudian,
perkembangan kedua adalah EQ (Emotional Question) merupakan kecerdasan emosi
manusia sebagai kekuatan keberhasilan, jenis kecerdasan ini adalah kecerdasan
bersifat empati, emosi, kecerdasan rasa, bagaimana manusia tidak ingin
diberlakukannya yang tidak sebagaimana mestinya, jika manusia tersebut jangan
melakukan yang serupa. hal ini, EQ dlm perkembangan dikritisi, juga belum
optimal menjadi suatu sintesis dalam menjawab solusi keberhasilan, karena
identik dan tipis-tipis seperti “penjilat”. Selanjutnya adalah perkembangan
kecerdasan SQ (Spiritual Question), merupakan kekuatan kecerdasan yang
bersumber dari energi dan persenyawaan spiritualitas, bersumber dari nilai
kebajikan, nilai kemuliaan, nilai kekuatan, nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan,
yang dipersenyawakan dalam setiap tugas dan pekerjaan bagi manusia. Ini yang
menjadi sintesis bagi umat manusia dalam menjawab dan memberikan solusi yang
terbaik. Konklusinya, bagi Bawaslu wajib dalam menjalankan tugasnya mendasarkan
pada kecerdasan spiritualitas. (d). Tim Assistensi Bawaslu RI (Bang TJ dan bang
asep), yakni : Tim AS Bawaslu RI
diwakili 2 (dua) orang narasumber, memberikan penjelasan tentang penanganan
pelanggaran kode etik dan jenis pelanggaran hukum lainnya. Penanganan
pelanggaran kode etik dalam pilkada (pemilihan) berbeda dengan penanganan
pelanggaran dalam pemilu. Dalam pemilihan masih mendasarkan pada Perbawaslu No.
14 Tahun 2017 tentang laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran, bahwa
didalamnya ketika dalam kajian hukum disimpulkan jenis pelanggaran kode etik,
menyangkut lembaga adhoc bawaslu kebawah (Cam, PPL, PTPS) yang dilakukan secara
otonom, maka ditangani Bawaslu. Namun, jika pelanggaran selain ad hoc bersama –
sama (ada kaitan) dengan Bawaslu kab/kota maka diteruskan ke DKPP. Begitupula
ke ranah penyelanggara ad hoc pada rumpun KPU misal PPK, PPS, KPPS jika
dilakukan secara otonom, maka Bawaslu merekomkan ke KPU kab / kota untuk
diberikan sanksi secara internal. Namun, jika jenis pelanggaran ada kaitan /
kontribusinya dari KPU kab/kota maka diteruskan ke DKPP.
Berbeda dengan penanganan pelanggaran kode etik pada ranak
Pemilu, bahwa sudah ada payung hukum yang mendasarkan pada PErbawaslu No. 4
Tahun 2019 tentang penanganan pelanggaran kode etik bagi adhoc dirumpun Bawaslu.
Maka Bawaslu Kab / Kota memiliki wewenang penuh untuk memproses, menindak, dan
menjatuhkan sanksi kepada pihak tersebut. hal ini sebagai efektifitas dari DKPP
untuk sebagian wewenang diberikan kepada bawaslu Kab / Kota.
Catatan Konsolidasi Nasional Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dlm Penindakan Pelanggaran di Palembang
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
01.10
Rating:
Tidak ada komentar: