Catatan Tantangan dan Potensi Ketidaknetralitasan ASN dalam Pilkada Serentak


Belajar dalam menanganani pelanggaran ketidaknetralitasan ASN dalam Pemilu 2019 cukup signifikan. Bawaslu Kota Semarang menangani 5 (lima) kasus pelanggaran ketidaknetralitasan ASN. Meskipun berjumlah 5 (lima) kasus, namun subyek (sebagai pelaku) ASN cukup banyak.  Pengalaman penanganan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 mulai perangkat Camat, Sekcam, Lurah – Lurah, Dosen ASN, Guru ASN, dan sebagainya. Padahal, saat itu kontestasi Pemilu untuk Pilpres dan Pilwapres serta Pileg, begitu kuat ASN terbawa arus dalam masuk ke ranah ketidaknetralitasan. Apalagi, kontestasi Pilkada untuk Pilwakota dan Pilwawakot di Kota Semarang, mungkin apalagi yang maju adalah Petahana. Hal ini menjadi kajian dan konsens Bawaslu untuk mencegah tindakan ketidaknetralitasan ASN tersebut.
ASN adalah subyek yang uniq, karena disisi lain dituntut untuk netral – senetralnya, dan disisi lain adalah memiliki hak pilih untuk memilih. Bahwa jumlah ASN di Kota Semarang juga signifikan sekali, hal ini juga menjadi bagian dari potensi strategis oleh kontestan Pilkada, termasuk Petahana. Yang jelas menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 53 tahun 2010 tentang Dispilin dan Kode Etik ASN. Bahwa ASN tidak boleh melakukan politik praktis, membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan, masuk dalam struktur tim kampanye, membawa identitas (atribut) ASN dalam menghadiri kegiatan politik praktis, mengucapkan dukungan kepada salah satu kontestan, gesture atau memperagakan gerakan tertentu untuk memberikan dukungan baik secara langsung dalam kegiatan politik praktis maupun tidak langsung dalam media sosial.
Jika melakukan melanggar, maka Bawaslu dapat menindak pelanggaran tersebut, dengan cara memproses laporan atau temuan, dengan memanggil, mengklarifikasi, meminta bukti – bukti dan saksi – saksi, membuat kajian hukum dan merekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kemudian, KASN akan menjatuhkan sanksi ringan, sedang atau berat, mulai peringatan, tertulis, sampai pemberhentian dari profesi ASN.
Catatan Tantangan dan Potensi Ketidaknetralitasan ASN dalam Pilkada Serentak Catatan Tantangan dan Potensi Ketidaknetralitasan ASN dalam Pilkada Serentak Reviewed by Naya Amin Zaini on 01.35 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.