Catatan Tantangan dan Potensi Ketidaknetralitasan ASN dalam Pilkada Serentak
Belajar dalam menanganani pelanggaran ketidaknetralitasan ASN
dalam Pemilu 2019 cukup signifikan. Bawaslu Kota Semarang menangani 5 (lima)
kasus pelanggaran ketidaknetralitasan ASN. Meskipun berjumlah 5 (lima) kasus,
namun subyek (sebagai pelaku) ASN cukup banyak.
Pengalaman penanganan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 mulai perangkat
Camat, Sekcam, Lurah – Lurah, Dosen ASN, Guru ASN, dan sebagainya. Padahal,
saat itu kontestasi Pemilu untuk Pilpres dan Pilwapres serta Pileg, begitu kuat
ASN terbawa arus dalam masuk ke ranah ketidaknetralitasan. Apalagi, kontestasi
Pilkada untuk Pilwakota dan Pilwawakot di Kota Semarang, mungkin apalagi yang
maju adalah Petahana. Hal ini menjadi kajian dan konsens Bawaslu untuk mencegah
tindakan ketidaknetralitasan ASN tersebut.
ASN adalah subyek yang uniq, karena disisi lain dituntut
untuk netral – senetralnya, dan disisi lain adalah memiliki hak pilih untuk
memilih. Bahwa jumlah ASN di Kota Semarang juga signifikan sekali, hal ini juga
menjadi bagian dari potensi strategis oleh kontestan Pilkada, termasuk
Petahana. Yang jelas menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 53
tahun 2010 tentang Dispilin dan Kode Etik ASN. Bahwa ASN tidak boleh melakukan
politik praktis, membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan
salah satu kontestan, masuk dalam struktur tim kampanye, membawa identitas
(atribut) ASN dalam menghadiri kegiatan politik praktis, mengucapkan dukungan
kepada salah satu kontestan, gesture atau memperagakan gerakan tertentu untuk
memberikan dukungan baik secara langsung dalam kegiatan politik praktis maupun
tidak langsung dalam media sosial.
Jika melakukan melanggar, maka Bawaslu dapat menindak
pelanggaran tersebut, dengan cara memproses laporan atau temuan, dengan
memanggil, mengklarifikasi, meminta bukti – bukti dan saksi – saksi, membuat
kajian hukum dan merekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Kemudian, KASN akan menjatuhkan sanksi ringan, sedang atau berat, mulai
peringatan, tertulis, sampai pemberhentian dari profesi ASN.
Catatan Tantangan dan Potensi Ketidaknetralitasan ASN dalam Pilkada Serentak
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
01.35
Rating:
Tidak ada komentar: