Catatan Tentang Petahana Dilarang Dalam Pergantian Pejabat dan Gunakan Wewenang, Program, Anggaran Dalam Pilkada


Tantangan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Petahana, maka Bawaslu Kota Semarang memastikan dalam pengawasan dan pencegahan terhadap Kontestan yang diikuti oleh Calon Petahana. Potensi kuat di Pilkada di Kota Semarang, akan muncul calon Petahana yang akan maju mencalonkan diri sebagai calon Walikota.
Bawaslu Kota Semarang menghimbau dan memberika perhatian penuh, bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (2) berbunyi “Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan, sebelum masa jabatannya berakhir”, ayat (4) berbunyi “Apabila petahana melakukan pelanggaran sebagaimana pada ayat (2), maka Petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon ke KPU”.
Bawaslu dapat menangani dugaan pelanggaran yang dimaksudkan pada pasal 71 ayat (2) tersebut, dengan mekanisme pelaporan dan / atau temuan, pemeriksaan, kajian hukum, putusan hukum Bawaslu. Apalagi dalam PKPU No. 16 Tahun 2019 sudah mengatur tentang Bawaslu Kabupaten dan / Kota.

Pilkada 2020, terkhusus di Kota Semarang berpotensi majunya petahana dalam laga kontestasi Pilkada 2020. Bawaslu memiliki Tukewa (Tugas, Kewenangan, Program) untuk mengawasi, mencegah, menindak setiap jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.  Mengawasi terhadao jalannya, tahapan, program dari KPU maupun pihak – pihak yang diatur dalam UU. Mencegah merupakan mensosialisasikan kepada siapa saja yang diatur dalam UU. Menindak merupakan serangkaian penerimaan laporan atau temuan untuk di kaji, periksa, proses untuk mendapatkan kepastian hukum dan / atau menjatuhkan sanksi hukum kepada siapa saja, termasuk Petahana jika terbukti melanggar.
Jika terbukti melanggar menggunakan anggaran dan program, maka Petahana dapat dikenai sanksi pada UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (3) berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
Ayat (5) sebagai ayat pembatalan, berbunyi “dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota selaku PETAHANA, dengan melanggar ketentuan tersebut, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
 


Catatan Tentang Petahana Dilarang Dalam Pergantian Pejabat dan Gunakan Wewenang, Program, Anggaran Dalam Pilkada Catatan Tentang Petahana Dilarang Dalam Pergantian Pejabat dan Gunakan Wewenang, Program, Anggaran Dalam Pilkada Reviewed by Naya Amin Zaini on 01.31 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.