Catatan Tentang Petahana Dilarang Dalam Pergantian Pejabat dan Gunakan Wewenang, Program, Anggaran Dalam Pilkada
Tantangan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Petahana, maka
Bawaslu Kota Semarang memastikan dalam pengawasan dan pencegahan terhadap
Kontestan yang diikuti oleh Calon Petahana. Potensi kuat di Pilkada di Kota
Semarang, akan muncul calon Petahana yang akan maju mencalonkan diri sebagai
calon Walikota.
Bawaslu Kota Semarang menghimbau dan memberika perhatian
penuh, bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (2) berbunyi “Petahana dilarang melakukan pergantian
pejabat 6 (enam) bulan, sebelum masa jabatannya berakhir”, ayat (4)
berbunyi “Apabila petahana melakukan
pelanggaran sebagaimana pada ayat (2), maka Petahana dapat dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon ke KPU”.
Bawaslu dapat menangani dugaan pelanggaran yang dimaksudkan
pada pasal 71 ayat (2) tersebut, dengan mekanisme pelaporan dan / atau temuan,
pemeriksaan, kajian hukum, putusan hukum Bawaslu. Apalagi dalam PKPU No. 16
Tahun 2019 sudah mengatur tentang Bawaslu Kabupaten dan / Kota.
Pilkada 2020, terkhusus di Kota Semarang berpotensi majunya
petahana dalam laga kontestasi Pilkada 2020. Bawaslu memiliki Tukewa (Tugas,
Kewenangan, Program) untuk mengawasi, mencegah, menindak setiap jenis dugaan
pelanggaran yang terjadi. Mengawasi terhadao
jalannya, tahapan, program dari KPU maupun pihak – pihak yang diatur dalam UU.
Mencegah merupakan mensosialisasikan kepada siapa saja yang diatur dalam UU.
Menindak merupakan serangkaian penerimaan laporan atau temuan untuk di kaji,
periksa, proses untuk mendapatkan kepastian hukum dan / atau menjatuhkan sanksi
hukum kepada siapa saja, termasuk Petahana jika terbukti melanggar.
Jika terbukti melanggar menggunakan anggaran dan program,
maka Petahana dapat dikenai sanksi pada UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (3)
berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik didaerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih”.
Ayat (5) sebagai ayat pembatalan, berbunyi “dalam hal gubernur atau wakil gubernur,
bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota selaku PETAHANA, dengan
melanggar ketentuan tersebut, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU”
Catatan Tentang Petahana Dilarang Dalam Pergantian Pejabat dan Gunakan Wewenang, Program, Anggaran Dalam Pilkada
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
01.31
Rating:
Tidak ada komentar: