Opini "Memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilu/Pemilihan" Sebagai Penegak Hukum


Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Demokrasi di Indonesia akan menjadi kuwalitas, integritas dan martabat, tidak hanya segi pelaksanaan capaian teknis semata. Namun, dalam segi proses – proses yang dilakukan akan menjadi faktor penentu (determinan). Meski, dalam proses – proses tidak dilakukan pemastian (pengawasan), pasti proses demokrasi akan berjalan. Namun, berjalannya demokrasi tidak ada yang dapat menjamin untuk mencapai standard kuwalitas, integritas dan martabat. Karena, standard kuwalitas, integritas dan martabat akan tercapai, bilamana suatu proses dapat dijalankan dengan baik dan benar.
Salah satu ukuran, bahwa pelaksanaan proses demokrasi dapat berjalan dengan kuwalitas, integritas, dan martabat, dengan memastikan pelaksanaan pencegahan (preventif) yang optimal dan penindakan (represif) yang tegas. Aspek proses, berkaitan dengan syarat, prosedur, mekanisme dalam penegakan hukum pemilihan. Hal tersebut, jika terjadi tindak pidana pemilihan, maka menjadi ukuran suatu proses pemilihan berkuwalitas, salah satu indikator dilihat dalam praktek Pemilihan terhadap pelanggaran pidana pemilihan.
Penegakan pelanggaran pidana pemilihan dilakukan oleh konsorsium lembaga bernama Sentra Gakkumdu Pemilihan. Forum yang bertugas untuk menyamakan persepsi, penegakan, penerapan hukum terhadap suatu kasus – kasus pidana pemilihan yang muncul / terjadi. Kasus pidana pemilihan terjadi apabila dalam praktek kepemilihan melanggar pasal – pasal Pidana Pemilihan.
Pidana pemilihan yang dimiliki kewenangan absolut oleh Sentra Gakkumdu. Unsur didalamnya adanya Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam rangka untuk menegakkan delik bersifat formil dan delik materiil, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016. Ada sekitar 40 pasal – pasal pidana yang tertuang didalamnya. Miisalnya pidana money politik, pidana menggunakan kewenangan atau kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, pidana menggunakan fasilitas negara, pidana berkampanye ditempat – tempat terlarang, pidana memberikan suara lebih dari satu, pidana merusak surat suara, pidana mengurangi atau melibihi suara salah satu peserta pemilihan, dan sebagainya.
Sentra Gakkumdu Pemilihan melaksanakan tugas dan kewenangannya, ketika adanya sumber dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan. Temuan adalah penemuan yang berasal dari jajaran pengawas pemilu dengan cara melihat, mendengar, mengetahui terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh pelaku – pelaku yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016. Penemuan tersebut akan dilakukan validasi dan kroscek terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil. Syarat formil meliputi identitas pelapor, misalnya KTP dan / atau kedudukan pelapor, identitas terlapor misalnya KTP dan / atau kedudukan terlapor, jangka waktu yang dilaporkan apakah sudah melampaui 7 hari sejak kejadikan / diketahui. Syarat materiil meliputi uraikan peristiwa hukum yakni didalamnya mengandung kronologi yang menekankan pada tempat kejadian perkara, waktu kejadian perkara, bukti – bukti yang dimiliki misalnya surat, dokumentasi, video, barang bukti, saksi – saksi yang melihat, mendengar, mengetahui minimal 2 orang saksi.
Sumber diketahui dugaan pelanggaran yang kedua adalah temuan. Temuan adalah penemu oleh jajaran pengawas pemilu, yang mengetahui, melihat, mendengar terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, yang tidak melebihi 7 hari sejak diketemukan. Penemu yang dimaksud ini adalah pengawas pemilu mulai jajaran pusat, provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan, TPS. Kesemuanya itu, memiliki fungsi pengawasan dan penemuan yang melekat dalam dirinya yang tidak terpisah dalam ruang dan waktu apapun, selama masa tugas dimilikinya. Dalam temuan juga harus divalidasi pada syarat formil dan materiil, sebagai syarat yang dapat diproses dalam suatu penegakan hukum pidana pemilihan.
Setelah menerima laporan dan temuan terhadap  dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Bahwa Bawaslu akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terhadap proses yang ditanganinya. Namun, terkait pleno adalah internal Bawaslu terkait fungsi mengkroscek kelengkapan formil dan materiil saja. Bahwa dari awal temuan dan / atau laporan sudah tahu dugaan pidana pemilihan, maka yang dapat dilakukan Bawaslu adalah koordinasi. Setelah kelengkapan formil dan materiil, maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan dan kajian hukum, dengan cara mengklarifikasi pelapor dan terlapor serta saksi – saksi, dapat meminta keterangan ahli, dapat meminta kelengkapan bukti – bukti. Setelah itu, dilakukan pembuatan kajian hukum atas penanganan diatas.
Pembahasan pertama dilakukan dalam pelaporan dan / atau temuan dalam waktu tidak melebihi waktu 7 hari sejak diketemukan / diketahui / diketemukan. Ketika tidak melebihi tersebut dan Pengawas pemilu mengetahui bahwa apa yang terjadi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan, maka dalam waktu 1 X 24 jam harus segera koordinasi dan Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Bahwa dalam pembahasan pertama tersebut untuk memutus terhadap mencari bukti – bukti, saksi – saksi, identitas yang terkait serta penyangkaan pasal yang dilanggar, istilah ini disebut sebagai kelengkapan unsur formal dan materiil. Setelah pembahasan pertama dilakukan, untuk memutus terhadap penindaklanjutan terhadap penanganan berikutnya.
Pembahasan kedua dilakukan maksimal dalam waktu 3 + 2 hari (5 hari), proses dalam pembahasan kedua dilakukannya dengan cara pemanggilan (mengundang) pelapor, terlapor, saksi – saksi untuk diperiksa (klarifikasi). Bahwa yang klarifikator adalah pengawas pemilu, namun pihak anggota Gakkumdu Pemilihan dari unsur kepolisian dan kejaksaan tetap wajib mendampinginya. Saat pendampingan terhadap klarifikator bahwa kepolisian dan kejaksaan – Gakkumdu akan diberi surat tugas pendampingan yang diterbitkan oleh Bawaslu. Selain melakukan klarifikasi – klarifikasi, dalam rentan waktu maksimal 5 hari tersebut, Gakkumdu dapat melakukan mencari bukti tambahan yang dapat mendukung terhadap kasus pidana pemilihan. Macam bukti yang terkait dengan pasal pidana yang disangkakan. Dalam rentan waktu tersebut juga, bahwa Gakkumdu dapat meminta keterangan ahli yang dapat menguatkan terhadap perkara pidana ditangani.
Hasil terhadap penanganan pelanggaran pidana yang maksimal 5 hari tersebut, dilakukan pembuatan kajian pelanggaran oleh pengawas pemilu akan disandingkan dengan laporan hasil penyelidikan (LHP) oleh penyelidik kepolisian dari Gakkumdu. Bahwa hasil kesimpulan terhadap pembahasan kedua, yang didalamnya sudah dilakukan penanganan klarifikasi kepada pihak terkait, pengumpulan bukti, kajian pelanggaran oleh pengawas pemilihan, laporan hasil penyelidikan (LHP) kepolisian dibahas dalam forum pembahasan kedua, harus menyimpulkan apakah tindak pidana pemilihan tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan – kepolisian atau dihentikan.
Pembahasan ketiga adalah pelimpahan atau penerusan dari pembahasan kedua, bahwa menghasilkan kesimpulan bahwa perlu dilanjutkan ke proses penyidikan kepolisian yang batasan waktu maksimal 14 hari untuk proses penyidikan. Konsekuensi proses penyidikan adalah ditentukan status hukum bagi pelaku sudah menyandang status hukum sebagai tersangka. Konsekuensi lain, dapat dilakukan penangkapan dan / atau penahanan bagi pelaku. Bahan atas hasil penyidikan adalah dilakukan penyidikan dengan BAP (Berita Acara Penyidikan) bersifat pro justicia. Sudah adanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) – Gakkumdu. Output atas pembahasan ketiga, menghasilkan kesimpulan bahwa perkara tindak pidana pemilihan tersebut apakah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persiapan penuntutan. Dalam rentan waktu 14 hari kerja tersebut, sudah dilakukan komunikasi, koordinasi, monitoring dari Jaksa kepada penyidik yang menanganinya. Jaksa penuntut umum diberi batasan waktu untuk 3 hari untuk penuntut umum kepada penyidik. Jika dalam pelimpahan ke kejaksaan, ternyata masih adanya kekuranglengkapan maka dapat dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk melengkapinya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.  
Tahapan penuntutan maksimal dilimpahkan ke ranah Pengadilan Negeri, maksimal waktu 5 hari. Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang tergabung dalam sentra gakkumdu untuk mempersiapkan rencana membuat surat dakwaan dan surat penuntutan. Persidangan tindak pidana pemilihan diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim tindak pidana pemilihan. Ketika sudah dijatuhi putusan maka sentra gakkumdu diberi kesempatan waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap terhadap upaya hukum yang akan ditempuh atau sudah menerima terhadap putusan tersebut. Pembahasan terhadap putusan, harus ada unsur gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.
Ketika pembahasan menjatuhkan pilihan adanya upaya hukum, maka Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan untuk menyiapkan naskah yang disebut sebagai memori banding. Upaya hukum yang diambil, dibatasi waktu maksimal 3 hari sejak pembacaan putusan. Batasan waktu maksimal 3 hari tersebut, Penuntut Umum – Gakkumdu harus sudah mengajukan banding dan memasukkan memori banding ke pengadilan. Jika pihak terdakwa mengajukan memori banding terlebih dahulu, maka pihak penuntut umum – Gakkumdu harus membuat dan mengajukan bernama kontra memori banding.
Setelah proses upaya hukum ditempuh, maka proses pemeriksaan, mengadili, memutus pada level banding dilakukan oleh hakim pada pengadilan tinggi di wilayah hukum kejadian perkara. Putusan dari pengadilan tinggi itulah sudah bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum selanjutnya, katakanlah upaya hukum pada tingkatan kasasi, dalam tindak pidana pemilihan tidak mengatur sampai itu (kasasi). Oleh karena itulah, penuntut umum – sentra gakkumdu harus matang untuk menyusun memori banding ataupun kontra memori banding. Karena, upaya hukum tersebut sebagai langkah terakhir dalam upaya pencarian keadilan yang ditempuh.
Problem yang dihadapi oleh Gakkumdu adalah dalam pembahasan pertama pada level keterpenuhan formil dan materiil waktu 1x24 jam. Pembahasan kedua untuk pendalaman maksimal waktu 5 hari. Pembahasan ketiga maksimal 14 hari untuk memutus penuntutan didalamnya penelitian penuntut umum 3 hari dan agar dipenuhi penyidik disertai petunjuk untuk kelengkapan maksimal 3 hari, konsekuensi 14 hari penyidikan maka dalam pemberkasan bersifat pro justicia dan harus dikeluarkan SPDP. Ada tiga momentum penting gakkumdu dalam melakukan pembahasan – pembahasan, bahwa dalam pembahasan harus bersifat bulat, utuh, sepakat dalam mengambil keputusan, terhadap penanganan pidana pemilihan berjalan.
Gakkumdu pemilihan berjalan efektif atau tidak tergantung pada struktur organisasi Gakkumdu memaknai good will (keingingan kuat dan baik) terhadap penyamaan, pemprosesan, penegakan. Oleh karena, Gakkumdu tidak mengenal suara terbanyak dalam pembahasan, melainkan harus sepakat secara utuh, dalam pemahaman, penggunaan, penerapan pasal pidana materiil maupun hukum acara serta terhadap kasus pidana itu sendiri. Bahwa masing – masing personil unsur dari Gakkumdu memiliki hak veto bersifat setara dan kuat dalam menyuarakan posisi kasus dan pendapat hukum terhadap kasus yang ditanganinya. Jika salah satu tidak setuju atau belum bisa masuk untuk meneruskan kasus yang ditanganinya, maka pasti pemprosesan berikutnya pasti tidak akan berjalan, karena secara normatif mengaturnya.
Bagaimana memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilihan agar memiliki kesepemahaman yang kuat dan utuh dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, terutama untuk murni penegakan hukum pemilihan. Maka struktur Gakkumdu pada tingkat Kabupaten / Kota harus berfungsi maksimal, adanya struktur penasehat diisi oleh Kapolrestabes dan Kajari serta Ketua Bawaslu Kota/Kab. Struktur pengarah diisi oleh Pimpinan Bawaslu Kab/Kota dan Kasatreskrim serta Kasipidum. Koordinator adalah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota. Anggota terbagi dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.
Struktur penasehat, pengarah, koordinator dan anggota harus saling sinergi, memback-up, mendukung untuk penegakan hukum pidana pemilihan. Secara struktural harus saling mendukung, dalam arti setiap apa yang ditangani oleh anggota Gakkumdu, posisi penasehat dan pengarah harus tahu persis dan menegakkan reward and punishment. Meskipun secara normatif belum ada ketentuan penerapan tersebut, paling tidak yang dapat mengendalikan, mengarahkan, secara efektif adalah masing – masing instansi induk yang menaunginya. Hal ini posisi jaksa akan lebih tunduk dengan pimpinan di Kejaksaannya, maupun posisi penyidik – polisi akan lebih tunduk dengan pimpinan di Kepolisiannya. Kontrol ini, tidak untuk mendistorsi, namun untuk dalam rangka efektifitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang ditanganinya.
Mewujudkan reward and punishment, dapat diwujudkan oleh pimpinan tertinggi dimasing – masing instansi induk dengan cara bagi anggota Gakkumdu Pemilihan, ketika menangani kasus tindak pidana pemilihan dan berhasil sampai pengadilan, maka akan diberi sebuah penghormatan berupa reward, misal naik / promosi jabatan. Reward harus diberikan ketika personil Gakkumdu dapat menangani kasus secara maksimal dan tuntas. Begitupula sebaliknya, jika ada personil Gakkumdu yang dalam menjalankan tugas – tugasnya tidak berkuwalitas dan melanggar, maka harus secara tegas adanya penghukuman.
Peningkatan kapasitas, baik secara kuwalitas maupun kuwantitas. Team Gakkumdu harus diberikan peningkatan kapasitas, pengetahuan, keterampilan, baik secara konsep, normatif, teknis yuridis, terhadap apa – apa saja yang harus dipahami, kerjakan, bagi personil Sentra Gakkumdu. Hal ini meliputi, penguasaan normatif, hukum acara maupun materiil. Teknik penanganan, penggunaan form terkait. Dengan demikian, supaya tidak ada gap (jarak) yang jauh diantara personil Gakkumdu. Harapannya, upaya menyamakan dan kesepemahaman akan mudah tercapai. Hal ini penting, bahwa personil Gakkumdu akan menjadi tantangan berat ketika memahami hukum yang mengatur Gakkumdu, delik pidana, hukum acara, terjadi perbedaan yang signifikan. Bahwa kapasitas menjadi penting dan fundamental karena berkaitan dengan mainset, pandangan, tafsir, penerapan hukum, dan managemen penanganan perkara pidana pemilihan. Semoga bermanfaat.

Opini "Memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilu/Pemilihan" Sebagai Penegak Hukum Opini "Memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilu/Pemilihan" Sebagai Penegak Hukum  Reviewed by Naya Amin Zaini on 21.41 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.