Opini "Memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilu/Pemilihan" Sebagai Penegak Hukum
Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Demokrasi di Indonesia akan menjadi kuwalitas, integritas dan
martabat, tidak hanya segi pelaksanaan capaian teknis semata. Namun, dalam segi
proses – proses yang dilakukan akan menjadi faktor penentu (determinan). Meski, dalam proses –
proses tidak dilakukan pemastian (pengawasan), pasti proses demokrasi akan
berjalan. Namun, berjalannya demokrasi tidak ada yang dapat menjamin untuk
mencapai standard kuwalitas, integritas dan martabat. Karena, standard
kuwalitas, integritas dan martabat akan tercapai, bilamana suatu proses dapat
dijalankan dengan baik dan benar.
Salah satu ukuran, bahwa pelaksanaan proses demokrasi dapat
berjalan dengan kuwalitas, integritas, dan martabat, dengan memastikan
pelaksanaan pencegahan (preventif)
yang optimal dan penindakan (represif)
yang tegas. Aspek proses, berkaitan dengan syarat, prosedur, mekanisme dalam
penegakan hukum pemilihan. Hal tersebut, jika terjadi tindak pidana pemilihan,
maka menjadi ukuran suatu proses pemilihan berkuwalitas, salah satu indikator
dilihat dalam praktek Pemilihan terhadap pelanggaran pidana pemilihan.
Penegakan pelanggaran pidana pemilihan dilakukan oleh
konsorsium lembaga bernama Sentra Gakkumdu Pemilihan. Forum yang bertugas untuk
menyamakan persepsi, penegakan, penerapan hukum terhadap suatu kasus – kasus pidana
pemilihan yang muncul / terjadi. Kasus pidana pemilihan terjadi apabila dalam
praktek kepemilihan melanggar pasal – pasal Pidana Pemilihan.
Pidana pemilihan yang dimiliki kewenangan absolut oleh Sentra
Gakkumdu. Unsur didalamnya adanya Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam
rangka untuk menegakkan delik bersifat formil dan delik materiil, sebagaimana
diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016. Ada sekitar 40 pasal – pasal pidana yang
tertuang didalamnya. Miisalnya pidana money politik, pidana menggunakan
kewenangan atau kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta
pemilihan, pidana menggunakan fasilitas negara, pidana berkampanye ditempat –
tempat terlarang, pidana memberikan suara lebih dari satu, pidana merusak surat
suara, pidana mengurangi atau melibihi suara salah satu peserta pemilihan, dan
sebagainya.
Sentra Gakkumdu Pemilihan melaksanakan tugas dan
kewenangannya, ketika adanya sumber dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan
maupun laporan. Temuan adalah penemuan yang berasal dari jajaran pengawas
pemilu dengan cara melihat, mendengar, mengetahui terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilakukan oleh pelaku – pelaku yang diatur dalam UU No. 10 Tahun
2016. Penemuan tersebut akan dilakukan validasi dan kroscek terhadap
kelengkapan syarat formil dan materiil. Syarat formil meliputi identitas
pelapor, misalnya KTP dan / atau kedudukan pelapor, identitas terlapor misalnya
KTP dan / atau kedudukan terlapor, jangka waktu yang dilaporkan apakah sudah
melampaui 7 hari sejak kejadikan / diketahui. Syarat materiil meliputi uraikan
peristiwa hukum yakni didalamnya mengandung kronologi yang menekankan pada
tempat kejadian perkara, waktu kejadian perkara, bukti – bukti yang dimiliki
misalnya surat, dokumentasi, video, barang bukti, saksi – saksi yang melihat,
mendengar, mengetahui minimal 2 orang saksi.
Sumber diketahui dugaan pelanggaran yang kedua adalah temuan.
Temuan adalah penemu oleh jajaran pengawas pemilu, yang mengetahui, melihat,
mendengar terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, yang tidak melebihi 7 hari
sejak diketemukan. Penemu yang dimaksud ini adalah pengawas pemilu mulai
jajaran pusat, provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan, TPS. Kesemuanya itu,
memiliki fungsi pengawasan dan penemuan yang melekat dalam dirinya yang tidak
terpisah dalam ruang dan waktu apapun, selama masa tugas dimilikinya. Dalam
temuan juga harus divalidasi pada syarat formil dan materiil, sebagai syarat
yang dapat diproses dalam suatu penegakan hukum pidana pemilihan.
Setelah menerima laporan dan temuan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Bahwa
Bawaslu akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terhadap
proses yang ditanganinya. Namun, terkait pleno adalah internal Bawaslu terkait
fungsi mengkroscek kelengkapan formil dan materiil saja. Bahwa dari awal temuan
dan / atau laporan sudah tahu dugaan pidana pemilihan, maka yang dapat
dilakukan Bawaslu adalah koordinasi. Setelah kelengkapan formil dan materiil,
maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan dan kajian hukum, dengan cara mengklarifikasi
pelapor dan terlapor serta saksi – saksi, dapat meminta keterangan ahli, dapat
meminta kelengkapan bukti – bukti. Setelah itu, dilakukan pembuatan kajian
hukum atas penanganan diatas.
Pembahasan pertama dilakukan dalam pelaporan dan / atau
temuan dalam waktu tidak melebihi waktu 7 hari sejak diketemukan / diketahui /
diketemukan. Ketika tidak melebihi tersebut dan Pengawas pemilu mengetahui
bahwa apa yang terjadi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan, maka dalam
waktu 1 X 24 jam harus segera koordinasi dan Sentra Gakkumdu dari unsur
kepolisian dan kejaksaan. Bahwa dalam pembahasan pertama tersebut untuk memutus
terhadap mencari bukti – bukti, saksi – saksi, identitas yang terkait serta
penyangkaan pasal yang dilanggar, istilah ini disebut sebagai kelengkapan unsur
formal dan materiil. Setelah pembahasan pertama dilakukan, untuk memutus
terhadap penindaklanjutan terhadap penanganan berikutnya.
Pembahasan kedua dilakukan maksimal dalam waktu 3 + 2 hari (5
hari), proses dalam pembahasan kedua dilakukannya dengan cara pemanggilan
(mengundang) pelapor, terlapor, saksi – saksi untuk diperiksa (klarifikasi).
Bahwa yang klarifikator adalah pengawas pemilu, namun pihak anggota Gakkumdu
Pemilihan dari unsur kepolisian dan kejaksaan tetap wajib mendampinginya. Saat
pendampingan terhadap klarifikator bahwa kepolisian dan kejaksaan – Gakkumdu
akan diberi surat tugas pendampingan yang diterbitkan oleh Bawaslu. Selain
melakukan klarifikasi – klarifikasi, dalam rentan waktu maksimal 5 hari
tersebut, Gakkumdu dapat melakukan mencari bukti tambahan yang dapat mendukung
terhadap kasus pidana pemilihan. Macam bukti yang terkait dengan pasal pidana
yang disangkakan. Dalam rentan waktu tersebut juga, bahwa Gakkumdu dapat
meminta keterangan ahli yang dapat menguatkan terhadap perkara pidana
ditangani.
Hasil terhadap penanganan pelanggaran pidana yang maksimal 5
hari tersebut, dilakukan pembuatan kajian pelanggaran oleh pengawas pemilu akan
disandingkan dengan laporan hasil penyelidikan (LHP) oleh penyelidik kepolisian
dari Gakkumdu. Bahwa hasil kesimpulan terhadap pembahasan kedua, yang
didalamnya sudah dilakukan penanganan klarifikasi kepada pihak terkait,
pengumpulan bukti, kajian pelanggaran oleh pengawas pemilihan, laporan hasil
penyelidikan (LHP) kepolisian dibahas dalam forum pembahasan kedua, harus
menyimpulkan apakah tindak pidana pemilihan tersebut dilanjutkan ke proses
penyidikan – kepolisian atau dihentikan.
Pembahasan ketiga adalah pelimpahan atau penerusan dari
pembahasan kedua, bahwa menghasilkan kesimpulan bahwa perlu dilanjutkan ke
proses penyidikan kepolisian yang batasan waktu maksimal 14 hari untuk proses
penyidikan. Konsekuensi proses penyidikan adalah ditentukan status hukum bagi
pelaku sudah menyandang status hukum sebagai tersangka. Konsekuensi lain, dapat
dilakukan penangkapan dan / atau penahanan bagi pelaku. Bahan atas hasil
penyidikan adalah dilakukan penyidikan dengan BAP (Berita Acara Penyidikan)
bersifat pro justicia. Sudah adanya
SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) koordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) – Gakkumdu. Output atas pembahasan ketiga, menghasilkan kesimpulan
bahwa perkara tindak pidana pemilihan tersebut apakah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan
untuk dilakukan persiapan penuntutan. Dalam rentan waktu 14 hari kerja
tersebut, sudah dilakukan komunikasi, koordinasi, monitoring dari Jaksa kepada
penyidik yang menanganinya. Jaksa penuntut umum diberi batasan waktu untuk 3
hari untuk penuntut umum kepada penyidik. Jika dalam pelimpahan ke kejaksaan,
ternyata masih adanya kekuranglengkapan maka dapat dikembalikan ke penyidik
disertai petunjuk untuk melengkapinya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
Tahapan penuntutan maksimal dilimpahkan ke ranah Pengadilan
Negeri, maksimal waktu 5 hari. Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum
yang tergabung dalam sentra gakkumdu untuk mempersiapkan rencana membuat surat
dakwaan dan surat penuntutan. Persidangan tindak pidana pemilihan diperiksa,
diadili dan diputus oleh majelis hakim tindak pidana pemilihan. Ketika sudah
dijatuhi putusan maka sentra gakkumdu diberi kesempatan waktu 1 x 24 jam untuk
menentukan sikap terhadap upaya hukum yang akan ditempuh atau sudah menerima
terhadap putusan tersebut. Pembahasan terhadap putusan, harus ada unsur
gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.
Ketika pembahasan menjatuhkan pilihan adanya upaya hukum,
maka Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan untuk menyiapkan naskah yang disebut
sebagai memori banding. Upaya hukum yang diambil, dibatasi waktu maksimal 3
hari sejak pembacaan putusan. Batasan waktu maksimal 3 hari tersebut, Penuntut
Umum – Gakkumdu harus sudah mengajukan banding dan memasukkan memori banding ke
pengadilan. Jika pihak terdakwa mengajukan memori banding terlebih dahulu, maka
pihak penuntut umum – Gakkumdu harus membuat dan mengajukan bernama kontra
memori banding.
Setelah proses upaya hukum ditempuh, maka proses pemeriksaan,
mengadili, memutus pada level banding dilakukan oleh hakim pada pengadilan
tinggi di wilayah hukum kejadian perkara. Putusan dari pengadilan tinggi itulah
sudah bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum selanjutnya,
katakanlah upaya hukum pada tingkatan kasasi, dalam tindak pidana pemilihan
tidak mengatur sampai itu (kasasi). Oleh karena itulah, penuntut umum – sentra gakkumdu
harus matang untuk menyusun memori banding ataupun kontra memori banding.
Karena, upaya hukum tersebut sebagai langkah terakhir dalam upaya pencarian
keadilan yang ditempuh.
Problem yang dihadapi oleh Gakkumdu adalah dalam pembahasan
pertama pada level keterpenuhan formil dan materiil waktu 1x24 jam. Pembahasan
kedua untuk pendalaman maksimal waktu 5 hari. Pembahasan ketiga maksimal 14
hari untuk memutus penuntutan didalamnya penelitian penuntut umum 3 hari dan
agar dipenuhi penyidik disertai petunjuk untuk kelengkapan maksimal 3 hari,
konsekuensi 14 hari penyidikan maka dalam pemberkasan bersifat pro justicia dan harus dikeluarkan SPDP.
Ada tiga momentum penting gakkumdu dalam melakukan pembahasan – pembahasan,
bahwa dalam pembahasan harus bersifat bulat, utuh, sepakat dalam mengambil
keputusan, terhadap penanganan pidana pemilihan berjalan.
Gakkumdu pemilihan berjalan efektif atau tidak tergantung
pada struktur organisasi Gakkumdu memaknai good
will (keingingan kuat dan baik) terhadap penyamaan, pemprosesan, penegakan.
Oleh karena, Gakkumdu tidak mengenal suara terbanyak dalam pembahasan,
melainkan harus sepakat secara utuh, dalam pemahaman, penggunaan, penerapan
pasal pidana materiil maupun hukum acara serta terhadap kasus pidana itu
sendiri. Bahwa masing – masing personil unsur dari Gakkumdu memiliki hak veto
bersifat setara dan kuat dalam menyuarakan posisi kasus dan pendapat hukum
terhadap kasus yang ditanganinya. Jika salah satu tidak setuju atau belum bisa
masuk untuk meneruskan kasus yang ditanganinya, maka pasti pemprosesan
berikutnya pasti tidak akan berjalan, karena secara normatif mengaturnya.
Bagaimana memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilihan agar memiliki
kesepemahaman yang kuat dan utuh dalam menjalankan tugas, wewenang dan
kewajibannya, terutama untuk murni penegakan hukum pemilihan. Maka struktur
Gakkumdu pada tingkat Kabupaten / Kota harus berfungsi maksimal, adanya
struktur penasehat diisi oleh Kapolrestabes dan Kajari serta Ketua Bawaslu
Kota/Kab. Struktur pengarah diisi oleh Pimpinan Bawaslu Kab/Kota dan
Kasatreskrim serta Kasipidum. Koordinator adalah Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota. Anggota terbagi dari unsur Bawaslu, unsur
Kepolisian dan unsur Kejaksaan.
Struktur penasehat, pengarah, koordinator dan anggota harus
saling sinergi, memback-up, mendukung untuk penegakan hukum pidana pemilihan.
Secara struktural harus saling mendukung, dalam arti setiap apa yang ditangani
oleh anggota Gakkumdu, posisi penasehat dan pengarah harus tahu persis dan
menegakkan reward and punishment.
Meskipun secara normatif belum ada ketentuan penerapan tersebut, paling tidak
yang dapat mengendalikan, mengarahkan, secara efektif adalah masing – masing
instansi induk yang menaunginya. Hal ini posisi jaksa akan lebih tunduk dengan
pimpinan di Kejaksaannya, maupun posisi penyidik – polisi akan lebih tunduk
dengan pimpinan di Kepolisiannya. Kontrol ini, tidak untuk mendistorsi, namun
untuk dalam rangka efektifitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang
ditanganinya.
Mewujudkan reward and
punishment, dapat diwujudkan oleh pimpinan tertinggi dimasing – masing
instansi induk dengan cara bagi anggota Gakkumdu Pemilihan, ketika menangani
kasus tindak pidana pemilihan dan berhasil sampai pengadilan, maka akan diberi
sebuah penghormatan berupa reward,
misal naik / promosi jabatan. Reward
harus diberikan ketika personil Gakkumdu dapat menangani kasus secara maksimal
dan tuntas. Begitupula sebaliknya, jika ada personil Gakkumdu yang dalam
menjalankan tugas – tugasnya tidak berkuwalitas dan melanggar, maka harus
secara tegas adanya penghukuman.
Peningkatan kapasitas, baik secara kuwalitas maupun
kuwantitas. Team Gakkumdu harus diberikan peningkatan kapasitas, pengetahuan,
keterampilan, baik secara konsep, normatif, teknis yuridis, terhadap apa – apa
saja yang harus dipahami, kerjakan, bagi personil Sentra Gakkumdu. Hal ini
meliputi, penguasaan normatif, hukum acara maupun materiil. Teknik penanganan,
penggunaan form terkait. Dengan demikian, supaya tidak ada gap (jarak) yang
jauh diantara personil Gakkumdu. Harapannya, upaya menyamakan dan kesepemahaman
akan mudah tercapai. Hal ini penting, bahwa personil Gakkumdu akan menjadi
tantangan berat ketika memahami hukum yang mengatur Gakkumdu, delik pidana,
hukum acara, terjadi perbedaan yang signifikan. Bahwa kapasitas menjadi penting
dan fundamental karena berkaitan dengan mainset, pandangan, tafsir, penerapan
hukum, dan managemen penanganan perkara pidana pemilihan. Semoga bermanfaat.
Opini "Memperkuat Sentra Gakkumdu Pemilu/Pemilihan" Sebagai Penegak Hukum
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
21.41
Rating:
Tidak ada komentar: