Catatan "Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri / Berhenti Dan Memenuhi Prosentase"
Pilkada serentak yang akan digelar di Kota Semarang pada
tanggal 23 September 2020, dalam proses pencalonnya salah satu yang harus dipastikan terhadap
jenis pekerjaan dan profesinya. Bawaslu salah satu tugasnya untuk memastikan persyaratan dengan regulasi, bagi Calon Kepala daerah yang
profesinya sebagai anggota DPRD atau Pejabat BUMN atau PNS atau TNI atau Polri
atau anggota KPU, karena ada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s dan t pada UU No. 10 Tahun 2016.
Calon Kepala daerah yang akan mencalonkan diri, dengan
profesi anggota DPRD maka harus mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD.
Calon Kepala daerah yang profesi sebelumnya sebagai PNS atau TNI atau Polri
maka juga harus mengundurkan diri. Calon kepala daerah yang profesi sebagai
anggota KPU juga harus berhenti. Kepala daerah yang profesi sebagai pejabat
BUMN, maka harus berhenti dari BUMN. Hal ini diatur dalam ketentuan PKPU No. 18
Tahun 2019 tentang Pencalonan, pada pasal 4. Bahwa pengunduran diri tersebut secara tertulis, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Persyaratan parpol atau gabungan parpol adalah paling sedikit
berjumlah 20 % dari jumlah kursi DPRD atau jumlah suara 25 % dari jumlah. Cara
menghitung untuk syarat pencalonan 20 % x jumlah total DPRD dari hasil pemilu
terakhir atau 25 % x jumlah suara sah hasil pemilu terakhir di Kosem.
bPersyarat pencalonan dipalsukan maka melanggara pidana pasal
184 UU N0. 10 Tahun 2016 berbunyi “Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu seolah – olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal
yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon GBW dipidana paling singka
36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36 juta dan maling
banyak 72 juta”.
Ketua dan Sekretaris mencalonkan Paslon tanpa adanya surat
persetujuan dari DPP dapat di pidana UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 186 A ayat
(1) berbunyi “Ketua dan Sekretaris Parpol
tingkat Kota/Kab yang mendaftar paslon yang didasarkan pasal SK dari DPP
tentang Persetujuan Paslon yang diusung dipenjara dengan pidana paling sedikit
36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling
banyak 72 juta”
Pemalsuan daftar dukungan untuk calon perseorangan, UU No. 10
Tahun 2010, Pasal 185 A ayat (1) berbunyi “Setiap
orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon
perseorangan dipidana dengan pidana paling sedikit 36 bulan dan paling banyak
72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta”.
Catatan "Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri / Berhenti Dan Memenuhi Prosentase"
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
17.43
Rating:
Tidak ada komentar: