Catatan "Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri / Berhenti Dan Memenuhi Prosentase"


Pilkada serentak yang akan digelar di Kota Semarang pada tanggal 23 September 2020, dalam proses pencalonnya salah satu yang harus dipastikan terhadap jenis pekerjaan dan profesinya. Bawaslu  salah satu tugasnya untuk memastikan persyaratan dengan regulasi, bagi Calon Kepala daerah yang profesinya sebagai anggota DPRD atau Pejabat BUMN atau PNS atau TNI atau Polri atau anggota KPU, karena ada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s dan t pada UU No. 10 Tahun 2016.
Calon Kepala daerah yang akan mencalonkan diri, dengan profesi anggota DPRD maka harus mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD. Calon Kepala daerah yang profesi sebelumnya sebagai PNS atau TNI atau Polri maka juga harus mengundurkan diri. Calon kepala daerah yang profesi sebagai anggota KPU juga harus berhenti. Kepala daerah yang profesi sebagai pejabat BUMN, maka harus berhenti dari BUMN. Hal ini diatur dalam ketentuan PKPU No. 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan, pada pasal 4. Bahwa pengunduran diri tersebut secara tertulis, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Persyaratan parpol atau gabungan parpol adalah paling sedikit berjumlah 20 % dari jumlah kursi DPRD atau jumlah suara 25 % dari jumlah. Cara menghitung untuk syarat pencalonan 20 % x jumlah total DPRD dari hasil pemilu terakhir atau 25 % x jumlah suara sah hasil pemilu terakhir di Kosem.
bPersyarat pencalonan dipalsukan maka melanggara pidana pasal 184 UU N0. 10 Tahun 2016 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah – olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon GBW dipidana paling singka 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36 juta dan maling banyak 72 juta”.
Ketua dan Sekretaris mencalonkan Paslon tanpa adanya surat persetujuan dari DPP dapat di pidana UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 186 A ayat (1) berbunyi “Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota/Kab yang mendaftar paslon yang didasarkan pasal SK dari DPP tentang Persetujuan Paslon yang diusung dipenjara dengan pidana paling sedikit 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta”
Pemalsuan daftar dukungan untuk calon perseorangan, UU No. 10 Tahun 2010, Pasal 185 A ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana paling sedikit 36 bulan dan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta”.
Catatan "Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri / Berhenti Dan Memenuhi Prosentase" Catatan "Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri / Berhenti Dan Memenuhi Prosentase" Reviewed by Naya Amin Zaini on 17.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.