Catatan "Panwascam Yang Melanggar Hukum, Dapat dikenai Kode Etik dan Pidana"



Pada hari Senin, 23 Desember 2019, pukul 09.00 – selesai. Bertempat di Hotel Pandanaran, Kota Semarang. Sebanyak 48 orang Panwascam dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Dari sejumlah 48 orang, wajah baru 27 orang dan wajah lama sebanyak 21 orang. wajah baru sekitar 58 % dan wajah lama sekitar 42 %. Prosentase wanita sebanyak 17 orang, sekitar 35 % dan laki – laki sebanyak 31 orang, sekitar 54 %.
Saran Bawaslu Kota Semarang kepada Panwascam terpilih. Segera lakukan konsolidasi internal bertiga, untuk memilih ketua Panwascam, membagi koordinator divisi yang tersedia, meliputi divisi organisasi dan sumber daya manusia, divisi penindakan pelanggaran, hukum dan penyelesaian sengketa, serta divisi hubungan antar lembaga dan Humas. Selanjutnya lakukan koordinasi dengan stakeholders di tingkat Kecamatan, meliputi Camat, Polsek, Koramil, LPMK, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya. Koordinasi dan audensi dengan camat untuk melakukan Kasek (Kepala Sekretariatan) Panwascam, Bendahara Panwascam, Staf Sekretariatan Panwascam. Meskipun Panwascam dapat mengajukan pilihan – pilihannya sesuai kreteria. Koordinasi dengan Camat untuk penentuan fasilitasi kantor Panwascam dan fasilitasi lainnya.
Panwascam yang dipilih sudah mengucapkan sumpah janji jabatan serta pacta integritas, maka sudah diikat dengan kode etik sebagai penyelanggara pemilu, yang diatur dalam PDKPP No. 2 Tahun 2017 dan diatur dengan Perbawaslu No. 4 Tahun 2019. Sesuai aturan tersebut, Bawaslu Kota Semarang dapat memproses dan menindak bagi Panwascam yang melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan dapat memberikan sanksi secara langsung. Misalnya bentuk pelanggaran kode etik sebagai Panwascam adalah :-tidak netral dalam menjalankan tugas, -menerima suap, -merugikan / menguntungkan salah satu peserta pemilu, -tidak professional dalam bertugas, dan sebagainya.  

 Bawaslu Kota Semarang dapat memproses dugaan pelanggaran kode etik bagi Panwascam Yang tidak melaksanakan tugas yang tidak mengawasi kotak yang tergesel dari Kecamatan kepada KPU Kota. Bagi Panwascam yang tidak melaksanakan tugas tersebut, dapat diproses pelanggaran kode etik yang tidak professional dala menjalankan tugas. Karena hal ini melanggara sumpah janji jabatan dan pacta integritas yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019 dan melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun2017, dengan melakukan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Semarang berdasarkan Perbawaslu NO. 4 Tahun 2019 dapat mengenai sanksi dengan terberat dapat dipecat (copot) dari jabatannya. Tidak hanya itu saja, Bawaslu Kota Semarang bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan di Kota Semarang dapat memproses secara pidana, hal ini diduga melanggar Pasal 194 UU No. 10 Tahun 2019, berbunyi “Panwascam yang tidak melaksanakan pengawasan penyerahan kota tersegel kepada KPU Kota, sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 6 juta dan paling lama 24 juta”. Harapannya, sesuai sumpah janji jabatan yang diikarkan oleh 48 Panwascam terpilih tersebut dapat melaksanakan tugas sebaik- baiknya, secara professional, selalu meningkatkan kapasitas diri, solid, berintegritas dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Pasal pidana juga dapat dikenai Panwascam, ketika dalam menjalankan tugas menerima politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 187 A ayat (1) untuk pemberi dan ayat (2) untuk penerima. Oleh karena dalam pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) adalah subyek hukumnya adalah “setiap orang”, maka tidak melihat itu orang biasa maupun penyelenggara pemilu serta peserta pemilu. Suatu subyek hukum yang sangat luas cangkupannya. Oleh karena itu, pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) adalah sangat luas dan dapat mengenai siapa saja yang memenuhi kuwalifikasi dan unsur – unsur didalamnya.
Catatan "Panwascam Yang Melanggar Hukum, Dapat dikenai Kode Etik dan Pidana" Catatan "Panwascam Yang Melanggar Hukum, Dapat dikenai Kode Etik dan Pidana" Reviewed by Naya Amin Zaini on 17.24 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.