Catatan "Panwascam Yang Melanggar Hukum, Dapat dikenai Kode Etik dan Pidana"
Saran Bawaslu Kota Semarang kepada Panwascam terpilih. Segera
lakukan konsolidasi internal bertiga, untuk memilih ketua Panwascam, membagi
koordinator divisi yang tersedia, meliputi divisi organisasi dan sumber daya
manusia, divisi penindakan pelanggaran, hukum dan penyelesaian sengketa, serta
divisi hubungan antar lembaga dan Humas. Selanjutnya lakukan koordinasi dengan
stakeholders di tingkat Kecamatan, meliputi Camat, Polsek, Koramil, LPMK, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya. Koordinasi dan audensi dengan camat
untuk melakukan Kasek (Kepala Sekretariatan) Panwascam, Bendahara Panwascam,
Staf Sekretariatan Panwascam. Meskipun Panwascam dapat mengajukan pilihan –
pilihannya sesuai kreteria. Koordinasi dengan Camat untuk penentuan fasilitasi
kantor Panwascam dan fasilitasi lainnya.
Panwascam yang dipilih sudah mengucapkan sumpah janji jabatan
serta pacta integritas, maka sudah diikat dengan kode etik sebagai
penyelanggara pemilu, yang diatur dalam PDKPP No. 2 Tahun 2017 dan diatur
dengan Perbawaslu No. 4 Tahun 2019. Sesuai aturan tersebut, Bawaslu Kota
Semarang dapat memproses dan menindak bagi Panwascam yang melanggar kode etik
sebagai penyelenggara pemilu dan dapat memberikan sanksi secara langsung.
Misalnya bentuk pelanggaran kode etik sebagai Panwascam adalah :-tidak netral
dalam menjalankan tugas, -menerima suap, -merugikan / menguntungkan salah satu
peserta pemilu, -tidak professional dalam bertugas, dan sebagainya.
Bawaslu Kota Semarang dapat memproses dugaan pelanggaran kode
etik bagi Panwascam Yang tidak melaksanakan tugas yang tidak mengawasi kotak
yang tergesel dari Kecamatan kepada KPU Kota. Bagi Panwascam yang tidak
melaksanakan tugas tersebut, dapat diproses pelanggaran kode etik yang tidak
professional dala menjalankan tugas. Karena hal ini melanggara sumpah janji
jabatan dan pacta integritas yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019
dan melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun2017, dengan melakukan pelanggaran
tersebut, Bawaslu Kota Semarang berdasarkan Perbawaslu NO. 4 Tahun 2019 dapat
mengenai sanksi dengan terberat dapat dipecat (copot) dari jabatannya. Tidak
hanya itu saja, Bawaslu Kota Semarang bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan di Kota
Semarang dapat memproses secara pidana, hal ini diduga melanggar Pasal 194 UU
No. 10 Tahun 2019, berbunyi “Panwascam
yang tidak melaksanakan pengawasan penyerahan kota tersegel kepada KPU Kota,
sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 6 juta dan
paling lama 24 juta”. Harapannya, sesuai sumpah janji jabatan yang
diikarkan oleh 48 Panwascam terpilih tersebut dapat melaksanakan tugas sebaik-
baiknya, secara professional, selalu meningkatkan kapasitas diri, solid,
berintegritas dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Pasal pidana juga dapat dikenai Panwascam, ketika dalam
menjalankan tugas menerima politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 187 A
ayat (1) untuk pemberi dan ayat (2) untuk penerima. Oleh karena dalam pasal 187
A ayat (1) dan ayat (2) adalah subyek hukumnya adalah “setiap orang”, maka
tidak melihat itu orang biasa maupun penyelenggara pemilu serta peserta pemilu.
Suatu subyek hukum yang sangat luas cangkupannya. Oleh karena itu, pasal 187 A
ayat (1) dan ayat (2) adalah sangat luas dan dapat mengenai siapa saja yang
memenuhi kuwalifikasi dan unsur – unsur didalamnya.
Catatan "Panwascam Yang Melanggar Hukum, Dapat dikenai Kode Etik dan Pidana"
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
17.24
Rating:
Tidak ada komentar: