Catatan Pembacaan Pola Dugaan Pelanggaran Dan Degradasi Esensi Sistem Politik Pemilu


Fenomena yang terjadi Pemilu yang baru saja digelar, telah gempar dan membuat tercengang dengan pola upaya pergeseran – pergeseran wakil rakyat.  Selama Pemilu yang baru saja digelar,  telah ada sedikitnya 2 (dua) entitas kedaulatan rakyat yang terkristalisasi, atas hasil Pemilu. Entitas kedaulatan rakyat merupakan diatur dalam hukum positif berupa regulasi dalam bidang entitas Politik. Regulasi UU Pemilu yang ter-update sebagai manifestasi demokrasi dengan instrument tata kelola kepemiluan yang bersifat proporsional terbuka. Bahwa proporsional terbuka merupakan pilihan negara dalam rangka memperkuat esensi demokrasi di Indonesia. Esensi demoktratisasi yang dipraktekkan, dengan model bahwa pemilik kedaulatan rakyat dapat memilih, secara langsung personil yang dipercayanya, meski dipayungi sebuah entitas badan hukum. Dalam aktualisasi, memang entitas badan hukum memiliki payung dan struktur dalam administratif terkait pencalonannya. Namun, apakah dan seberapa jauh dapat melakukan dependensi dalam masuk wilayah hasil kongkrit setiap personil yang didapatkannya, dipercayanya oleh rakyat.
Fenomena upaya pengeseran dilakukan oleh calon, yang sebenarnya secara tata urutan dan hasil tidak memungkian. Namun, kedua case tersebut, memiliki pola yang hampir sama, yakni (1). Melakukan penarikan entitas politik sebagai pressure. Entitas politik, berdalih bahwa dalam penentuan wilayah entitas politik, sehingga yang dapat dilakukan adalah bersurat. (2). Melakukan upaya hukum untuk melakukan gugatan dan / atau permohonan ke lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan yang dikehendakinya. Argumentasi upaya hukum bahwa entitas politik memiliki wewenang untuk melimpahi vote untuk diberikan kepada pihak yang melakukan upaya hukum. (3). Melakukan permintaan titah kepada lembaga peradilan tertinggi untuk mengeluarkan titah hukumnya, yang menyatakan sebagaimana yang dikehendakinya. (4). Melakukan intervensi kepada instansi yang memiliki wewenang untuk membuat policy, dalam penyelenggaraan pemilu, sebagaimana mandat dari esensi proporsional terbuka.
Apa yang difahami oleh aktor yang mencoba melakukan kepentingan. Mungkin, bahwa limpahan vote adalah entitas kuat dari suatu entitas politik. Dengan demikian, penciptaan pengaruh dan politic interest sebagai variabel dependen kepada entitas apapun. Bahkan, upaya yang melanggara moral hukum dan norma hukumpun akan dilakukan sepenuhnya. Dengan demikian, pengambil keputusan yang tertinggi dalam entitas politik, yang mengkrucut pada leader and secretary merupakan personal key. Oleh karena itu, upaya relasi politik yang memiliki beground maupun interes money sebagai variabel utama. Meskipun, hal itu secara hukum harus dibuktikan. Hal ini, tantangan berat dan utama bagi instansi yang berwenang dalam wilayah election, harus benar – benar menjaga marwah demokrasi, kedaulatan rakyat dan sistem politik, sebagaimana mandat rakyat dan negara.
Case yang awal, bahwa melakukan upaya hukum, sebagai legas standing adalah prinsipal itu sendiri. Meski vote didapat jauh dibawah, namun upaya tersebut “mencari dukungan” sesame yang memiliki nasib perolehan yang sama. Kemudian menarik entitas politik dalam ranah yudikasi. Bahwa yang dimohonkan adalah “penggunaan wewenang untuk menetapkan dan memberikan vote”. Atas permohonan tersebut, alhasil dikabulkan oleh lembaga legislasi. Pengabulan tersebut, sebagai perintah yudikasi untuk dilakukannya oleh entitas politik. Dengan demikian, pembuatan kebijakan dilakukan dan dapat terwujud cita – cita politik – hukumnya. Secara momentum, bahwa hal tersebut dilakukan karena belum ada policy sebelum adanya momentum kenegaraan. Case yang berikutnya, secara momentum bahwa terjadi belakangan, bahwa yang sebenarnya memiliki hak untuk jadi, tetapi adanya insiden force majure, sehingga personal dibelakang pada ingin melihat oprtunity tersebut. Posisi election institusional bahwa sudah dibuat policy, bahwa spirit proporsional dan normatifitas menjadi acuan utama dan dibuat kolective policy. Namun, entitas politik dengan spirit personal tertentu, selalu effort untuk yang dikehendakinya.  Semoga, situasi tersebut menjadikan kembali pada marwah, spirit, energi, kedaulatan rakyat, tentang esensi demokratisasi, kedaulatan rakyat, sistem politik, sebagai pilar utama untuk pemajuan entitas state dan civic education and political education.
Catatan Pembacaan Pola Dugaan Pelanggaran Dan Degradasi Esensi Sistem Politik Pemilu Catatan Pembacaan Pola Dugaan Pelanggaran Dan Degradasi Esensi Sistem Politik Pemilu Reviewed by Naya Amin Zaini on 11.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.