Catatan tentang Filosofi Pojok Pengawasan Pemilu Sebagai Penguat Pilar Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia


Catatan kegiatan dalam menghadiri launcing Pojok Pengawasan Pemilu yang dilaksanakan pada hari Kamis, 23 November 2017, pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Papandayan, Semarang, Kantor Bawaslu Jawa. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh tamu undangan dan anggota Panwas Kabupaten / Kota seluruh Jawa Tengah. Acara yang merupakan cita – cita dari kepengurusan Bawaslu RI periode dibawah pimpinan Bapak Abhan, S.H. dan komisioner lainnya untuk mewujudkan ide pojok pengawasan sebagai sebuah dari terobosan. Secara komtemplatif bahwa pojok pengawasan merupakan refleksi atas kondisi proses demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia masih menyisahkan permasalahan dan pertanyaan. Dimana belum berbanding lurus dengan kualitas demokrasi yang di inginkan, misalnya masih banyak temuan / fenomena praktek politik yang transaksional, kekerasan, angka partisipasi yang rendah, penyelenggaraan pemilu yang masih “semrawut” baik proses maupun syarat, dll. Dengan demikian, soal-soal tersebut bagian dari problem demokrasi yang belum terjawab secara baik. Sehingga, pemaknaan demokrasi akan menjadi catatan suram ketika masih diwarnai persoalan penyelenggaraan pemilu baik sisi penyelenggara maupun masyarakat. Dua komponen tersebut sangat saling terkait dan mempengaruhi. Sisi masyarakat-pun akan memberikan kontribusi yang sisi plus maupun minus tergantung posisi dan kasuistis-nya.
Kondisi praktek kepemiluan sebagai pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dari orde ke orde, dari periode ke periode, masih saja mengalami problem kepemiluan. Problem kepemiluan, baik bersifat teknis-operasional (persoalan tahapan, logistik, sarana prasarana, sosialisasi, dll), bersifat pengetahuan / mainset (pemilu diartikan secara pragmatis, ekonomis, dll), bersifat prinsipil (prakatek traksaksional, jual beli suara, money politic, dll). Secara kesimpulan sementara problem kepemiluan demikian diatas, namun untuk membenahi itu semua dibutuhkan sebuah solusi yang edukatif, gerakan kultural kepemiluan, transpormatif, pembenahan mainset manusia soal – soal kepemiluan dan demokrasi yang lebih substantif lagi.
Gambaran diatas adalah dua arus yang menjadi soal kepemiluan dan demokrasi yang sebenarnya sudah dipikirkan oleh Bawaslu dan jajarannya dengan memberikan sebuah terobosan gagasan yakni ide pojok pengawasan, maka memunculkan sebuah pertanyaan soal bagaimanana hal – hal yang terkait dengan pojok pengawasan pemilu dan implementasinya.

Gagasan / ide tentang pojok pengawasan pemilu yang digelorakan oleh Bawaslu RI di dasari oleh renuangan / refleksi kondisi sejarah kepemiluan di Indonesia dari orde ke orde dan dari periode ke periode masih saja mengalami , disorientasi (penyimpangan), deviasi (peluruhan), chaos (kekacauan) yang menunjukkan data demi data mengalami problem yang sama, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Maka hal tersebut, menjadi pertimbangan Bawaslu RI untuk berupaya bisa menangkal dan memberikan solusi sejak awal bersifat fundamental. Hal ini mendasarkan, bahwa problem efek demokrasi dan kepemiluan adalah tidak bisa serta merta dan tiba – tiba langsung menjadi baik seketika, namun selalu di upayakan gerakan-gerakan perbaikan kualitas demokrasi dan pemilu. Yang kedua adalah pertimbangan regulatif dan normatif, bahwa pojok pengawasan adalah mendasarkan pada kaitan erat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bab XVIII tentang Partisipasi Masyarakat. Sedangkan, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada, Bab XVII tentang Partisipasi Masyarakat. Kedua regulasi dalam bentuk UU tersebut diatas, baik UU Pemilu maupun UU Pemilukada mengatur tentang pelibatan peran aktif dalam bentuk partisipasi masyarakat untuk kepemiluan dan demokrasi. Bentuk partisipasi kepemiluan sangat ragam, baik dalam bentuk pendidikan, sosialisasi, jejaringan, penyediaan sarana akses kepemiluan, dll. Sehingga, dengan dasar tersebut maka Bawaslu RI menformulasikan dalam bentuk Pojok Pengawasan Pemilu.
Tujuan pojok pengawasan pemilu, menurut Bawaslu RI (Bapak Abhan, S.H) pada saat menyampaikan pidato launching pojok pengawasan pemilu di Bawaslu Jawa Tengah, meliputi :
1.     Pojok pengawasan pemilu sebagai akses data kepemiluan
Fungsi ini sebagai memberikan sarana akses data dan informasi tentang kelembagaan pengawas pemilu, kegiatan – kegiatan devisi / kelembagaan pengawas pemilu, strategi pencegahan pelanggaran kepemiluan (fungsi preventif), penindakan pelanggaran kepemiluan baik pelanggaran administarsi maupun pelanggaran pidana, baik pelanggaran bersifat khusus maupun bersifat umum, sengketa pemilihan baik acara cepat maupun acara biasa, sengketa proses pemilu baik cepat maupun biasa, sengketa PTUN. Semua item – item tersebut akan terdata base-kan sehingga terwadahi dalam satu akses berupa website atau link IT Bawaslu yang terintegrasi. Maka akses data kepemiluan akan mudah bagi publik yang akan menggunakan, oleh karena itu pojok pengawasan pemilu menjadi data center kepengawasan kepemiluan.



2.     Pojok pengawasan pemilu sebagai forum diskusi kepemiluan bagi masyarakat.
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pojok pengawasan sebagai wahana, forum yang memberi daya tarik sendiri bagi kalangan masyarakat untuk mendiskusikan soal-soal kepemiluan. Kalangan masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam lagi soal – soal kepemiluan, kepartaian, pola-pola politik / peserta pemilu dalam kepemiluan. Forum yang di fasilitasi oleh pengawas pemilu / Bawaslu dengan di dukung sarana pra sarana seperti buku-buku, regulasi, pamflet, majalah, tentunya terkait tentang kepemiluan. Formus diskusi tersebut, dapat dibuat penjadwalan maupun tentatif berdasarkan issue maupun tematik. Pihak Bawaslu / Panwas selain memberikan fasilitasi dan instrumen seluk beluk kepemiluan, juga dapat memberikan kontribusi sebagai narasumber / pemantik dalam kegiatan diskusi di pojok pengawasan tersebut.
Pihak yang dapat hadir / partisipasi dalam kegiatan diskusi di pojok pengawasan kepemiluan siapa saja dapat hadir, berbagai kalangan masyarakat dapat berpartisipasi untuk berdiskusi. Misal, mahasiswa, pelajar, LSM, Ormas, Ornop, akademisi, aktivis, dll. Semua dapat mencurahan ide dan gagasan dalam forum diskusi kepemiluan tersebut. pojok pengawasan pemilu sebagai media / forum diskusi, mimbar, panggung, curahan ide, dialetika, dll.

3.     Pojok pengawasan pemilu sebagai pengabdian / pemberian “perkuliahan” kepada mahasiswa / pelajar.
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pojok pengawasan pemilu oleh Bawaslu / Panwaslu sebagai media semi perkuliahan yang berikan oleh Bawaslu / Panwas kepada mahasiswa / pelajar untuk perkuliahan yang spesifik tentang kepemiluan. Maka dengan fungsi tersebut, dapat disambut dengan baik bagi kalangan pendidikan / akademika baik perguruan tinggi / sekolah-sekolah / pesantren / madrasah dapat menjalin kerjasama dengan Bawaslu / Panwaslu sebagai kemitraan dalam menyelenggarakan perkualiahan, meskipun 0 SKS. Mata kuliah / pelajaran yang berhubungan dengan kepemiluan / pengawasan pemilu adalah PPKN, Kewarganegaraan, Sosiologi, Tata Negara, dll. Itu semua dapat dijadikan pintu masuk menjalin kemitraan perkuliahan. Output dari fungsi ini, perguruan tinggi / sekolah dapat melakukan pembekalan dan pemberian sertifikat tentang lolos pengabdian / perkuliahan kepemiluan / pengawasan kepemiluan. Dengan demikian, fungsi tersebut memberikan penekanan bahwa urgensi pojok pengawasan pemilu sebagai fungsi pengabdian / pemberian perkuliahan kepada mahasiswa / pelajar.
 


Catatan tentang Filosofi Pojok Pengawasan Pemilu Sebagai Penguat Pilar Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia Catatan tentang Filosofi Pojok Pengawasan Pemilu Sebagai Penguat Pilar Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia Reviewed by Naya Amin Zaini on 12.02 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.