Catatan tentang Filosofi Pojok Pengawasan Pemilu Sebagai Penguat Pilar Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia
Catatan kegiatan
dalam menghadiri launcing Pojok Pengawasan Pemilu yang
dilaksanakan pada hari Kamis, 23 November 2017, pukul 14.00 WIB, bertempat di
Jalan Papandayan, Semarang, Kantor Bawaslu Jawa. Kegiatan tersebut dihadiri
seluruh tamu undangan dan anggota Panwas Kabupaten / Kota seluruh Jawa Tengah.
Acara yang merupakan cita – cita dari kepengurusan Bawaslu RI periode dibawah
pimpinan Bapak Abhan, S.H. dan komisioner lainnya untuk mewujudkan ide pojok
pengawasan sebagai sebuah dari terobosan. Secara komtemplatif bahwa pojok
pengawasan merupakan refleksi atas kondisi proses demokrasi yang dilaksanakan
di Indonesia masih menyisahkan permasalahan dan pertanyaan. Dimana belum
berbanding lurus dengan kualitas demokrasi yang di inginkan, misalnya masih
banyak temuan / fenomena praktek politik yang transaksional, kekerasan, angka
partisipasi yang rendah, penyelenggaraan pemilu yang masih “semrawut” baik
proses maupun syarat, dll. Dengan demikian, soal-soal tersebut bagian dari
problem demokrasi yang belum terjawab secara baik. Sehingga, pemaknaan
demokrasi akan menjadi catatan suram ketika masih diwarnai persoalan
penyelenggaraan pemilu baik sisi penyelenggara maupun masyarakat. Dua komponen
tersebut sangat saling terkait dan mempengaruhi. Sisi masyarakat-pun akan
memberikan kontribusi yang sisi plus maupun minus tergantung posisi dan
kasuistis-nya.
Kondisi praktek
kepemiluan sebagai pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dari orde ke orde, dari
periode ke periode, masih saja mengalami problem kepemiluan. Problem
kepemiluan, baik bersifat teknis-operasional (persoalan tahapan, logistik,
sarana prasarana, sosialisasi, dll), bersifat pengetahuan / mainset (pemilu diartikan secara
pragmatis, ekonomis, dll), bersifat prinsipil (prakatek traksaksional, jual
beli suara, money politic, dll). Secara kesimpulan sementara problem kepemiluan
demikian diatas, namun untuk membenahi itu semua dibutuhkan sebuah solusi yang
edukatif, gerakan kultural kepemiluan, transpormatif, pembenahan mainset manusia soal – soal kepemiluan
dan demokrasi yang lebih substantif lagi.
Gambaran diatas adalah
dua arus yang menjadi soal kepemiluan dan demokrasi yang sebenarnya sudah
dipikirkan oleh Bawaslu dan jajarannya dengan memberikan sebuah terobosan
gagasan yakni ide pojok pengawasan, maka memunculkan sebuah pertanyaan soal
bagaimanana hal – hal yang terkait dengan pojok pengawasan pemilu dan
implementasinya.
Gagasan / ide
tentang pojok pengawasan pemilu yang digelorakan oleh Bawaslu RI di dasari oleh
renuangan / refleksi kondisi sejarah kepemiluan di Indonesia dari orde ke orde
dan dari periode ke periode masih saja mengalami , disorientasi (penyimpangan),
deviasi (peluruhan), chaos (kekacauan) yang menunjukkan data demi data
mengalami problem yang sama, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Maka
hal tersebut, menjadi pertimbangan Bawaslu RI untuk berupaya bisa menangkal dan
memberikan solusi sejak awal bersifat fundamental. Hal ini mendasarkan, bahwa
problem efek demokrasi dan kepemiluan adalah tidak bisa serta merta dan tiba –
tiba langsung menjadi baik seketika, namun selalu di upayakan gerakan-gerakan
perbaikan kualitas demokrasi dan pemilu. Yang kedua adalah pertimbangan
regulatif dan normatif, bahwa pojok pengawasan adalah mendasarkan pada kaitan
erat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bab XVIII tentang Partisipasi
Masyarakat. Sedangkan, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada, Bab XVII
tentang Partisipasi Masyarakat. Kedua regulasi dalam bentuk UU tersebut diatas,
baik UU Pemilu maupun UU Pemilukada mengatur tentang pelibatan peran aktif
dalam bentuk partisipasi masyarakat untuk kepemiluan dan demokrasi. Bentuk
partisipasi kepemiluan sangat ragam, baik dalam bentuk pendidikan, sosialisasi,
jejaringan, penyediaan sarana akses kepemiluan, dll. Sehingga, dengan dasar
tersebut maka Bawaslu RI menformulasikan dalam bentuk Pojok Pengawasan Pemilu.
Tujuan pojok
pengawasan pemilu, menurut Bawaslu RI (Bapak Abhan, S.H) pada saat menyampaikan
pidato launching pojok pengawasan pemilu di Bawaslu Jawa Tengah, meliputi :
1. Pojok pengawasan pemilu
sebagai akses data kepemiluan
Fungsi ini
sebagai memberikan sarana akses data dan informasi tentang kelembagaan pengawas
pemilu, kegiatan – kegiatan devisi / kelembagaan pengawas pemilu, strategi
pencegahan pelanggaran kepemiluan (fungsi preventif), penindakan pelanggaran
kepemiluan baik pelanggaran administarsi maupun pelanggaran pidana, baik
pelanggaran bersifat khusus maupun bersifat umum, sengketa pemilihan baik acara
cepat maupun acara biasa, sengketa proses pemilu baik cepat maupun biasa,
sengketa PTUN. Semua item – item tersebut akan terdata base-kan sehingga
terwadahi dalam satu akses berupa website atau link IT Bawaslu yang
terintegrasi. Maka akses data kepemiluan akan mudah bagi publik yang akan
menggunakan, oleh karena itu pojok pengawasan pemilu menjadi data center
kepengawasan kepemiluan.
2. Pojok pengawasan pemilu
sebagai forum diskusi kepemiluan bagi masyarakat.
Fungsi ini
memberikan penekanan bahwa pojok pengawasan sebagai wahana, forum yang memberi
daya tarik sendiri bagi kalangan masyarakat untuk mendiskusikan soal-soal
kepemiluan. Kalangan masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam lagi soal –
soal kepemiluan, kepartaian, pola-pola politik / peserta pemilu dalam
kepemiluan. Forum yang di fasilitasi oleh pengawas pemilu / Bawaslu dengan di
dukung sarana pra sarana seperti buku-buku, regulasi, pamflet, majalah, tentunya
terkait tentang kepemiluan. Formus diskusi tersebut, dapat dibuat penjadwalan
maupun tentatif berdasarkan issue maupun tematik. Pihak Bawaslu / Panwas selain
memberikan fasilitasi dan instrumen seluk beluk kepemiluan, juga dapat
memberikan kontribusi sebagai narasumber / pemantik dalam kegiatan diskusi di
pojok pengawasan tersebut.
Pihak yang dapat
hadir / partisipasi dalam kegiatan diskusi di pojok pengawasan kepemiluan siapa
saja dapat hadir, berbagai kalangan masyarakat dapat berpartisipasi untuk berdiskusi.
Misal, mahasiswa, pelajar, LSM, Ormas, Ornop, akademisi, aktivis, dll. Semua
dapat mencurahan ide dan gagasan dalam forum diskusi kepemiluan tersebut. pojok
pengawasan pemilu sebagai media / forum diskusi, mimbar, panggung, curahan ide,
dialetika, dll.
3. Pojok pengawasan pemilu
sebagai pengabdian / pemberian “perkuliahan” kepada mahasiswa / pelajar.
Fungsi ini memberikan penekanan
bahwa pojok pengawasan pemilu oleh Bawaslu / Panwaslu sebagai media semi
perkuliahan yang berikan oleh Bawaslu / Panwas kepada mahasiswa / pelajar untuk
perkuliahan yang spesifik tentang kepemiluan. Maka dengan fungsi tersebut,
dapat disambut dengan baik bagi kalangan pendidikan / akademika baik perguruan
tinggi / sekolah-sekolah / pesantren / madrasah dapat menjalin kerjasama dengan
Bawaslu / Panwaslu sebagai kemitraan dalam menyelenggarakan perkualiahan,
meskipun 0 SKS. Mata kuliah / pelajaran yang berhubungan dengan kepemiluan /
pengawasan pemilu adalah PPKN, Kewarganegaraan, Sosiologi, Tata Negara, dll.
Itu semua dapat dijadikan pintu masuk menjalin kemitraan perkuliahan. Output
dari fungsi ini, perguruan tinggi / sekolah dapat melakukan pembekalan dan
pemberian sertifikat tentang lolos pengabdian / perkuliahan kepemiluan /
pengawasan kepemiluan. Dengan demikian, fungsi tersebut memberikan penekanan
bahwa urgensi pojok pengawasan pemilu sebagai fungsi pengabdian / pemberian
perkuliahan kepada mahasiswa / pelajar.
Catatan tentang Filosofi Pojok Pengawasan Pemilu Sebagai Penguat Pilar Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia
Reviewed by Naya Amin Zaini
on
12.02
Rating:
Tidak ada komentar: