KEGIATAN SOSWATIF, BAWASLU MENGGANDENG KELOMPOK RENTAN DISABILITAS SE-KOTA SEMARANG
Pada hari Kamis, 19 November 2020, bertempat di Patrajasa, acara Sosialsiasi Pengawasan Partisipastif (Soswatif), narasumber Bawaslu Kota Semarang. Bawaslu menggandeng kelompok Disabilitas Kota Semarang. Peserta kegiatan yang berasal dari kelompok disabilitas dengan kriteria tuna rungu, tuna daksa, tuna netra, yang berjumlah sebanyak 50 orang disabilitas. Sebagai bentuk untuk memberikan pencerahan terhadap hak – hak hukum yang dimiliki oleh disabilitas dalam kegiatan kepilkadaan, khususnya di Kota Semarang.
Hak kelompok rentan disabilitas dalam Pilkada, adalah (a). tercoklit / terdata dalam pemilih di Pilkada; (b). terberi surat pemberitahuan dalam pemilih secara khusus, berhuruf braile penyandang tunanetra; (c). mendapatkan pendampingan bagi tunadaksa, mengisi C3 yang disediakan di TPS; (d). mendapatkan TPS yang sesuai / dapat terakses (tidak menyulitkan / memberatkan) bagi disabilitas; (e). mendapatkan sosialisasi seputar kepemiluan /kepilkadaan.
Kewajiban kelompok rentan disabilitas dalam Pilkada, adalah (a). berpartisipasi dalam menggunakan suara / datang ke TPS; (b). menggunakan hak pilih, ketika sudah di coklit / data pemilih khusus atau memiliki KTP, dll; (c). ersedia didampingi oleh petugas KPU / memilih orang yang ditunjuknya; (d). mengisi C3 (surat pendampingan) yang disediakan; (e). menggunakan / memanfaatkan peralatan /alat bantu yang sudah disediakan oleh KPU;
Potensi kerentanan pada kelompok rentan disabilitas dalam Pilkada, adalah (a). bilik suara yang tinggi / meja kursi / kotak suara; (b). surat suara yang tidak dapat dibaca; (c). lantai TPS yang tinggi / becek; (d). tidak dapat / mendapatkan penjelasan dari KPU; (e). tidak ada pendamping yang disediakan KPU / menunjuk sendiri; (f). tidak disediakan daftar pemilih khusus / catatan khusus yang semestinya oleh KPU; (g). lupa tidak mengisi / diisikan oleh KPU tentang C3.
Tidak ada komentar: