MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK, MESKIPUN SITUASI PSBB
Kebijakan PSBB oleh pemerintah pusat, yang dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 25 Januari 2021, diterapkan di Jawa – Bali. Hal itu, sebagai langkah untuk menekan angka penyebaran Covid 19. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC – PEN), dan Intruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PKM Pengendalian Covid 19. Kaitan dengan kebijakan itu, Bawaslu RI membuat kebijakan SE Bawaslu No. 0002/OT.03/K1/01/2021 tentang Penyesuaikan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu di Wilayah Pulau Jawa dan Bali. Khusus di Jawa Tengah, ada kawasan Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
Ketentuan PSBB yang dijalankan terkait arahan kebijakan tersebut, dilaksanakan dengan penerapan 75 % dilakukan dengan WFH dan 25 % dilakukan dengan WFO, menerapkan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, memakai handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan.
Dalam konteks lembaga publik, memiliki Tukewa diatur dalam Pasal 30 s/d 32 UU No. 10 Tahun 2016. Bahwa tugas dan wewenang dalam hal penerima laporan dari masyarakat, meneruskan temuan dan laporan yang diduga pelanggaran, menyelesaikan temuan atau laporan dugaan pelanggaran. Bahwa daerah yang diterapkan PSBB / PKM secara nasional, karena tingkat penyebaran Covid 19 yang tinggi. Namun, segi pelayanan publik dalam kontek kepada masyarakat yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran atau akses informasi kepengawasan dan kepemiluan, tetap dapat melayaninya.
Dalam konteks pelayanan data dan informasi sebagai lembaga informatif dalam memberikan pelayanan melalui sarana yang ada, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang PPID. Bahwa informasi dan data yang dimiliki Bawaslu dalam tugas pengawasan kepemiluan atau pemilihan (pilkada) dapat melayani, bagi masyarakat yang memohonkannya / mengaksesnya. Meskipun, situasi PSBB / PKM tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.
Tidak ada komentar: