PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA ALAM BERBASIS IDEOLOGI PANCASILA

 


Pembangunan hukum yang mendasarkan pada rechtidee pendiri bangsa adalah esensi ideologi Pancasila, yang akan disenyawakan dalam substansi hukum, terkhusus bidang sumber daya alam. Ideologi Pancasila yang diartikulasi sebagai pemikiran inti pendiri bangsa yang terdapat dalam cita hukum dari perumusan BPUPKI, PPKI, Panitia Sembilan, sebagai landasan orientasi hukum, dan tidak berhenti pada sila - sila Pancasila. Realitas substansi hukum sumber daya alam pada era reformasi, masih terdominasi watak liberalisme - kapitalisme, dan menjadi tantangan serta sekaligus ancaman. Watak substansi hukum tersebut, mempengaruhi proses legislasi yang distortif, dan dalam episentrum tersebut, ideologi Pancasila ternegasikan, karena mendominasi kedaulatan private dari pada kedaulatan kolektif. Bagaimana perkembangan pembangunan substansi hukum sumber daya alam pada era reformasi ?, dan bagaimana konsep pembangunan substansi hukum sumber daya alam berbasis ideologi Pancasila ?

Tujuan penelitian, yakni (1). Mengurai secara kritis konsep pembangunan substansi hukum dalam bidang sumber daya alam di Indonesia pada periode era reformasi; (2). Menawarkan konsep pembangunan substansi hukum dalam bidang sumber daya alam yang dijiwai ideologi Pancasila, hal ini sebagai usaha untuk memberikan arah dan orientasi kiblat pembangunan hukum nasional.

Jenis penelitian adalah yuridis - normatif, dengan paradigma deduktif, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, meliputi risalah naskah akademik, RUU, UU, Putusan MK, dan risalah BPUPKI, PPKI, Panitia Sembilan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa : (1). Pembangunan hukum sumber daya alam pada era reformasi masih dihegemoni dengan watak liberalisme-kapitalisme yang terpositifikasi atau ternormakan dalam substansi hukum kehutanan, migas, ketenagalistrikan, sumber daya air, minerba, pengelolaan lingkungan hidup, karena memberikan legitimasi praktek tata kelola sumber daya alam yang liberalis-kapitalis oleh kedaulatan swasta (private) yang dominan, dengan konsepsi free fight liberalisme (competition), eksploitasi, orientasi market, sehingga keudalatan kolektif terdegradasi ideologinya; (2). Konsep pembangunan substansi hukum sumber daya alam harus kembali ke basis atau akar ideologi Pancasila bersumber rechtsidee founding fathers, dengan cara : (a). melakukan perlawanan ideologi kapitalisme-liberalisme dengan ideologi Pancasila, agar tidak terjadi de-ideologisasi atau pendangkalan / nihilnya ideologi Pancasila; (b). melakukan proses ideologisasi Pancasila dalam bidang kekuasaan legislasi sebagai embrio lahirnya kebijakan atau hukum yang disinari atau jiwai ideologi Pancasila; (c). melakukan proses ideologisasi Pancasila dalam bidang kekuasaan Yudikasi sebagai lahirnya hukum yang bersifat pengujian yang disinari atau jiwai ideologi Pancasila; (d). pengarusutamaan ideologisasi rechtsidee founding fathers dalam setiap pembangunan substansi hukum yang dijiwai oleh ideologi Pancasila; (e). menggerakkan budaya hukum yang ideologis berakar ideologi Pancasila, sebagai kebiasaan, berfikir, bertindak dalam koridor hukum oleh warga negara atau rakyat dengan disinari atau jiwai ideologi Pancasila, sehingga dengan sendirinya menegasikan dominasi ideologi kapitalisme -liberalisme dalam infiltrasi substansi hukum. Orientasi utama substansi hukum yang dijiwai ideologi Pancasila, menjadikan hukum yang berpihak pada kepentingan nasional, bangsa dan negara dibandingkan kepentingan swasta, asing dan private, dalam legitimasi praktek tata kelola sumber daya alam sebagai sumber strategis nasional (national strategic resources).

 


PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA ALAM BERBASIS IDEOLOGI PANCASILA PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA ALAM BERBASIS IDEOLOGI PANCASILA Reviewed by Naya Amin Zaini on 07.09 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.