PENGEMBANGAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PUBLIK SEBAGAI PERSIAPAN KEGIATAN PASCA PILKADA SERENTAK 2020


Belajar tentang pengelolaan kehumasan, data dan informasi, sebagai spirit pencegahan dan pengembangan pengawasan partisipatif untuk peningkatan kuwalitas demokrasi, kepemiluan dan politik. Salah satu hal, yang penting untuk ditekankan bahwa kehumasan sebagai sarana yang efektif untuk transpormasi edukasi bagi masyarakat. Bahwa kehumasan yang di create dalam media sosial, ILM, video kreatif dan inovatif, film pendek, kanal website, youtube, IG, dan sebagainya.

Tempat belajar yang dipelajari adalah di Bawaslu Kudus. Memang Bawaslu Kudus memiliki tingkat kuantitas dan kuwalitas yang cukup baik dalam tata kelola tersebut. Kunjungan belajar pada hari, Senin, 28 Desember 2020, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Minan. Langkah pembuatan video kreatif, film, ILM, yang Pertama harus menentukan ide, untuk ide dari tema tahapan ataupun tema momentum. Setelah itu, pembuatan sinopsis. Aktor menggunakan personil internal. Setelah naskah jadi, ada tahapan pembacaan naskah atau casting. Didukung dengan tim yang solid sebagai suporting system, meskipun tidak ada budget khusus, namun kebutuhan riil harus dipikirkan.

Dalam pengambilan gambar harus tahu posisi kamera yang bagus, agar tidak backlight. Kemudian dalam pengambilan gambar selalu diterapkan rumus EMC2 yaitu Established, Master, Cover and Cover. Established adalah melihatkan tempat atau pergantian waktu, Master adalah pengambilan gambar subjek dengan angle secara menyeluruh, Cover adalah pengambilan gambar subjek dari sudut pandang subjek yang lain saat diajak berbicara.

Landasan hukum bagi Bawaslu dalam melakukan mengembangan pengawasan partisipatif masyarakat, terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017, pasal 104 huruf f tentang kewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif, dan UU No. 10 Tahun 2016, pasal 131 tentang partisipasi masyarakat, jo Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pemilu, dengan berbagai cara dan model pencegahan agar masyarakat dapat teredukasi dengan kepengawasan kepemiluan.

Kegiatan sharing antar lembaga dan antar daerah, memiliki peran yang strategis, karena memiliki kelebihan, keunikkan, spesifikasi, kreasi dan inovasi. Kelebihan tersebut, dapat pelajari dan sharingkan, agar memiliki pengembangan dan kontekstual masing - masing daerah, dalam mengisi pengembangan pengawasan Pemilu partisipasi masyarakat, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.

PENGEMBANGAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PUBLIK SEBAGAI PERSIAPAN KEGIATAN PASCA PILKADA SERENTAK 2020 PENGEMBANGAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PUBLIK SEBAGAI PERSIAPAN KEGIATAN PASCA PILKADA SERENTAK 2020 Reviewed by Naya Amin Zaini on 07.51 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.