POJOK PENGAWASAN SEBAGAI SARANA EDUKASI MASYARAKAT
Pojok Pengawasan disingkat Jokwas, sebagai gerakan penyebaran nilai kritis kepengawasan dengan model ditempat khusus yang disediakan oleh Bawaslu, selain tempat disediakan buku bacaan, bulletin, journal, dan adanya perangkat computer yang terkoneksi internet, untuk pencarian referensi kepemiluan. Jokwas sebagai sarana publik untuk masyarakat luas yang ingin belajar kepengawasan kepemiluan, misalnya kalangan NGO, Ormas, Pemuda, Akademis, Tokoh, Media, Pemula, dll. Baik untuk melakukan kegiatan secara kesadaran mandiri untuk belajar / diskusi maupun riset.
Jokwas sebagai sarana publik yang di sediakan oleh Bawaslu, memiliki harapan peran strategis. Misalnya sebagai sarana untuk menyediakan akses data kepengawasan, hasil kerja kelembagaan, pendokumentasian kepengawasan, pembuatan literatur yang berkaitan dengan kepemiluan dan kepengawasan. Kegiatan yang dapat dilaksanakan, karena adanya permohonan dari instansi “luar” yang menghendaki untuk akses informasi, berupa riset, magang, kolaborasi kegiatan bersama, menjadi narasumber, dll. Maupun kegiatan tematik untuk mengisi materi ke SKPP (Sekolah Kader Pengawas Pemilu) meskipun melalui zoom meeting maupun room meeting. Mekanisme untuk berkegiatan di Jokwas, dapat secara kesadaran diri untuk datang ke Bawaslu bagian Jokwas. Ada pula yang mengajukan sarana PPID (Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah) dengan resmi bersurat untuk menghendaki akses informasi dan kegiatan. Dapat pula, kegiatan yang di inisiasi dari instansi Bawaslu sebagai bagian dari kegiatan program lembaga, misalnya diskusi, sosialsiasi, dll.
Jokwas sebagai salah satu sub-manifestasi dari demokrasi. Cita – cita demokrasi terukur dalam norma hukum, ketika pengejewantahan esensi Jokwas tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017, pasal 104 huruf f tentang kewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif, dan UU No. 10 Tahun 2016, pasal 131 tentang partisipasi masyarakat, jo Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pemilu, dengan berbagai cara dan model pencegahan.
Urgensi adalah hal penting untuk melaksanakan Jokwas, agar tercapai cita, arah, dan orientasi. Jokwas sebagai media strategis untuk mengakselerasi kuwalitas demokrasi, politik, dan pemilu. Substansi yang disampaikan dalam Jokwas berkaitan dengan mempublis dan mensosialisasikan hasil kerja pengawasan oleh pengawas pemilu, yang meliputi perkembangan hasil pengawasan, evaluasi kepengawasan, rekomendari kepengawasan, data – data kepengawasan, maupun penulisan dalam bentuk narasi. Selain itu, media sosialisasi ke publik, Jokwa dapat digunakan peran strategis untuk pusat penelitian (center of research) dalam pengembangan kuwalitas demokrasi, dan berbanding lurus dengan pusat – pusat keunggulan (center of excellent) sebagai pusat data demokratisasi untuk masyarakat maupun referensi dalam pembuatan kebijakan publik dalam kepemiluan dan kedemokrasian.
Jokwas memiliki nilai yang linier dengan demokratisasi. Bahwa demokrasi membutuhkan sarana untuk menangkap jiwa dan pikiran dari rakyat (publik) yang bersifat responsif, akomodatif, aspirasi, dialog, dll. Terlebih, Jokwas adalah bermuatan tentang kepemiluan dan kepengawasan. Kedua, esensi tersebut akan syarat dengan demokrasi prosedural, karena berbicara program, tahapan, dan kegiatan dalam Pilkada atau Pemilu di Indonesia. salah satu wadah, Jokwas yang dimiliki oleh Bawaslu, memiliki kanal yang strategis, karena masyarakat dapat mendayagunakan Jokwas, sebagai media untuk ikhtiyar bahwa demokratisasi juga urusan masyarakat. Harapannya, memberikan dampak pada kuwalitas kepemiluan dan demokratisasi di Indonesia.
Tidak ada komentar: