KELEMAHAN FRASA SEJAK DIKETAHUI DAN / ATAU DITEMUKAN

 


Bahwa tidak berwenangnya untuk menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil pemilu secara anasional, tema ini adalah ada kemungkinan kaitan dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, berkaitan penanganan Pelanggaran yang bersumber dari laporan dan temuan dalam Pemilu, dalam Pasal 9 ayat (3) bahwa laporan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau diketemukan, bahwa frasa diketahui atau diketemukan memiliki implikasi yang serius karena dapat dilaporkan meskipun peristiwa kasus sudah lampau dan baru mengengetahui / menemukan maka pengawas pemilu wajib menerima dan menanganinya, meskipun tahapan sudah / pasca penetapan hasil pemilu secara nasional.

Perbawaslu tersebut, sebagai aturan teknis atas turunan UU Pilkada. Suatu dugaan kasus yang bersumber dari laporan dan / atau temuan dibatasi waktu selama 7 hari sejak diketahui dan / atau diketemukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sejak diketahui dan / atau temukan adalah frasa yang dapat berpotensi atas ketidakpastian hukum.

Diketahui berbeda dengan mengetahui secara langsung terjadinya pelanggaran yang dilihat secara faktual. Diketemukan juga berbeda dengan menemukan secara langsung terjadinya pelanggaran yang ditemukan secara faktual. Diketahui berpotensi mendengar atau mendapatkan informasi dari orang per orang atas cerita dugaan pelanggaran, meskipun yang menerima informasi tersebut tidak mengetahui secara langsung. Menemukan juga dapat berpotensi mendapatkan cerita / informasi dari orang per orang, meskipun orang yang menerima informasi adalah sudah bertingkat ke berapa.

Frasa dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 pasal Pasal 9 ayat (3) perlu dibahas secara mendalam, dilakukan konsistensi, singkronisasi, harmonisasi dalam frasa norma tersebut. Hal tersebut semata – mata untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas, detail, tidak sumir dan tidak multitafsir. Dengan demikian, agar menghasilkan keadilan hukum secara optimal/substantive.

KELEMAHAN FRASA SEJAK DIKETAHUI DAN / ATAU DITEMUKAN KELEMAHAN FRASA SEJAK DIKETAHUI DAN / ATAU DITEMUKAN Reviewed by Naya Amin Zaini on 12.10 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.