KELEMAHAN FRASA SEJAK DIKETAHUI DAN / ATAU DITEMUKAN
Bahwa tidak berwenangnya untuk menangani pelanggaran pemilu
pasca penetapan hasil pemilu secara anasional, tema ini adalah ada kemungkinan
kaitan dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, berkaitan penanganan Pelanggaran
yang bersumber dari laporan dan temuan dalam Pemilu, dalam Pasal 9 ayat (3)
bahwa laporan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau
diketemukan, bahwa frasa diketahui atau diketemukan memiliki implikasi yang
serius karena dapat dilaporkan meskipun peristiwa kasus sudah lampau dan baru
mengengetahui / menemukan maka pengawas pemilu wajib menerima dan menanganinya,
meskipun tahapan sudah / pasca penetapan hasil pemilu secara nasional.
Perbawaslu tersebut, sebagai aturan teknis atas turunan UU
Pilkada. Suatu dugaan kasus yang bersumber dari laporan dan / atau temuan
dibatasi waktu selama 7 hari sejak diketahui dan / atau diketemukan atas dugaan
pelanggaran yang terjadi. Sejak diketahui dan / atau temukan adalah frasa yang
dapat berpotensi atas ketidakpastian hukum.
Diketahui berbeda dengan mengetahui secara langsung terjadinya
pelanggaran yang dilihat secara faktual. Diketemukan juga berbeda dengan menemukan
secara langsung terjadinya pelanggaran yang ditemukan secara faktual. Diketahui
berpotensi mendengar atau mendapatkan informasi dari orang per orang atas
cerita dugaan pelanggaran, meskipun yang menerima informasi tersebut tidak
mengetahui secara langsung. Menemukan juga dapat berpotensi mendapatkan cerita
/ informasi dari orang per orang, meskipun orang yang menerima informasi adalah
sudah bertingkat ke berapa.
Frasa dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 pasal Pasal 9 ayat
(3) perlu dibahas secara mendalam, dilakukan konsistensi, singkronisasi,
harmonisasi dalam frasa norma tersebut. Hal tersebut semata – mata untuk
mendapatkan kepastian hukum yang jelas, detail, tidak sumir dan tidak
multitafsir. Dengan demikian, agar menghasilkan keadilan hukum secara optimal/substantive.
Tidak ada komentar: