PENGAWASAN PILKADA DIMASA PANDEMI
Pandemi yang melanda ditengah pelaksanaan Pilkada serentak
2020, termasuk Pilkada di Kota Semarang. Pandemi yang dimaksud ini adalah Covid
19, yang menggejala terkait penularan yang disebabkan oleh kerumunan massa,
kontak fisik / langsung, berpegangan terhadap benda apapun, saluran pernapasan,
dll. Sebab itu akan menjadi akibat apabila perhelatan Pilkada 2020 akan tetap
dilaksanakan. Sebagaimana keputusan pemerintah bersama DPR serta penyelenggara
pemilu, bahwa Pilkada serentak harus berjalan dan tetap dilaksanakan sesuai RDP
(Rapat Dengar Pendapat) ketiga institusi yang berwenang diatas. Bahwa dalam UU
No. 10 Tahun 2016 menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada bulan
September 2020, kemudian karena adanya covid 19, disepakati dengan digeser
menjadi Desember 2020.
Implikasi keputusan penggeseran, berdampak pada produk aturan
teknis berupa PKPU dan Perbawaslu mengadopsi protokol kesehatan (Prokes) Covid
19 dalam perhelatan Pilkada serentak 2020. Bahwa Bawaslu memiliki fungsi utama
adalah pengawasan, maka model pengawasan harus mengadopsi protokol kesehatan
Covid 19. Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan tahapan,
jadwal, program yang dilakukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau
pemilu, pemilih sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan memastikan adalah
aktifitas untuk mengkroscek dengan regulasi yang berlaku. Apabila kegiatan
kroscek tersebut potensi melanggar, maka Bawaslu memiliki tugas untuk mencegah.
Apabila sudah dicegah tetap melanggar maka dilakukan penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa.
Pengawasan dibagi menjadi 2 (dua) yakni pengawasan langsung
dan tidak langsung. Pengawasan langsung adalah pengawas pemilu terjun
kelapangan terhadap kegiatan tahapan dilakukan. Pengawasan tidak langsung
adalah kegiatan analisa data, dokumen, berkas, dll terhadap potensi melanggar
hukum. meskipun tersebut, Bawaslu memiliki kewajiban utama untuk mencegah
terlebih dahulu apabila ada indikasi melanggar. Potensi melanggar dapat terjadi
dalam setiap tahapan apapun, mulai tahapan rekruitmen lembaga ad-hoc KPU,
tahapan mutarlih, tahapan pendaftaran dan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan
logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan penetapan, tahapan
penyelesaian hasil pemilihan, tahapan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Keseluruhan tahapan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016
juncto PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada dimasa pandemic covid 19,
maka yang paling urgen dan berbeda adalah protokol kesehatan harus masuk dalam
setiap tahapan tersebut. Misalnya adanya pembatasan massa, harus distrerisasi
dari dis-infectan, adanya thermo gun, adanya sanitasi cuci tangan, adanya
faceshiel, adanya hand sanitizer, adanya tempat yang digunakan terdapat
sirkulasi udara yang lancar, adanya pertemuan tidak boleh lama – lama dalam
ruangan, harus koordinasi dengan Satgas gugus tugas, harus ada APD (alat
pelindung diri), adanya swap, tidak boleh panas tubuh melibihi 37 derajat
selsius, tidak boleh adanya batuk – batuk, harus ada kaos tangan.
Pengawasan dalam pandemi saat pemilu/pilkada adalah
memperhatikan dengan seksama proses, tahapan, jadwal pilkada yang memperhatikan
dan menerapkan prokes covid 19, sebagaimana yang dianjurkan oleh Pemerintah. Hal
ini, semata-mata untuk menyehatkan proses pemilu, menyehatkan kesehatan pemilih
dan penyelenggara serta peserta. Agenda pemilu politik tetap jalan namun
semuanya itu harus diatas keselamatan manusia. Pemilu/pilkada yang kuwalitas,
integritas, martabat, integritas.
Tidak ada komentar: