PENGAWASAN PILKADA DIMASA PANDEMI

 


Pandemi yang melanda ditengah pelaksanaan Pilkada serentak 2020, termasuk Pilkada di Kota Semarang. Pandemi yang dimaksud ini adalah Covid 19, yang menggejala terkait penularan yang disebabkan oleh kerumunan massa, kontak fisik / langsung, berpegangan terhadap benda apapun, saluran pernapasan, dll. Sebab itu akan menjadi akibat apabila perhelatan Pilkada 2020 akan tetap dilaksanakan. Sebagaimana keputusan pemerintah bersama DPR serta penyelenggara pemilu, bahwa Pilkada serentak harus berjalan dan tetap dilaksanakan sesuai RDP (Rapat Dengar Pendapat) ketiga institusi yang berwenang diatas. Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2016 menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada bulan September 2020, kemudian karena adanya covid 19, disepakati dengan digeser menjadi Desember 2020.

Implikasi keputusan penggeseran, berdampak pada produk aturan teknis berupa PKPU dan Perbawaslu mengadopsi protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 dalam perhelatan Pilkada serentak 2020. Bahwa Bawaslu memiliki fungsi utama adalah pengawasan, maka model pengawasan harus mengadopsi protokol kesehatan Covid 19. Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan tahapan, jadwal, program yang dilakukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau pemilu, pemilih sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan memastikan adalah aktifitas untuk mengkroscek dengan regulasi yang berlaku. Apabila kegiatan kroscek tersebut potensi melanggar, maka Bawaslu memiliki tugas untuk mencegah. Apabila sudah dicegah tetap melanggar maka dilakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan dibagi menjadi 2 (dua) yakni pengawasan langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung adalah pengawas pemilu terjun kelapangan terhadap kegiatan tahapan dilakukan. Pengawasan tidak langsung adalah kegiatan analisa data, dokumen, berkas, dll terhadap potensi melanggar hukum. meskipun tersebut, Bawaslu memiliki kewajiban utama untuk mencegah terlebih dahulu apabila ada indikasi melanggar. Potensi melanggar dapat terjadi dalam setiap tahapan apapun, mulai tahapan rekruitmen lembaga ad-hoc KPU, tahapan mutarlih, tahapan pendaftaran dan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan penetapan, tahapan penyelesaian hasil pemilihan, tahapan pengambilan sumpah dan pelantikan.

Keseluruhan tahapan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 juncto PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada dimasa pandemic covid 19, maka yang paling urgen dan berbeda adalah protokol kesehatan harus masuk dalam setiap tahapan tersebut. Misalnya adanya pembatasan massa, harus distrerisasi dari dis-infectan, adanya thermo gun, adanya sanitasi cuci tangan, adanya faceshiel, adanya hand sanitizer, adanya tempat yang digunakan terdapat sirkulasi udara yang lancar, adanya pertemuan tidak boleh lama – lama dalam ruangan, harus koordinasi dengan Satgas gugus tugas, harus ada APD (alat pelindung diri), adanya swap, tidak boleh panas tubuh melibihi 37 derajat selsius, tidak boleh adanya batuk – batuk, harus ada kaos tangan.

Pengawasan dalam pandemi saat pemilu/pilkada adalah memperhatikan dengan seksama proses, tahapan, jadwal pilkada yang memperhatikan dan menerapkan prokes covid 19, sebagaimana yang dianjurkan oleh Pemerintah. Hal ini, semata-mata untuk menyehatkan proses pemilu, menyehatkan kesehatan pemilih dan penyelenggara serta peserta. Agenda pemilu politik tetap jalan namun semuanya itu harus diatas keselamatan manusia. Pemilu/pilkada yang kuwalitas, integritas, martabat, integritas.

PENGAWASAN PILKADA DIMASA PANDEMI   PENGAWASAN PILKADA DIMASA PANDEMI Reviewed by Naya Amin Zaini on 11.23 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.